Dirut BEI Bicara Soal Potensi Dana Tax Amnesty Masuk ke Pasar Modal

Wawancara Khusus

Dirut BEI Bicara Soal Potensi Dana Tax Amnesty Masuk ke Pasar Modal

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Jumat, 15 Jul 2016 10:57 WIB
Dirut BEI Bicara Soal Potensi Dana Tax Amnesty Masuk ke Pasar Modal
Foto: Dewi Rachmat Kusuma
Jakarta -

Setelah undang-undang tax amnesty alias pengampunan pajak disahkan oleh DPR bulan lalu, pemerintah akan memberlakukannya secara efektif mulai Senin pekan depan (18/7/2016). Dengan tarif tebusan pajak yang terbilang rendah yaitu sebesar 2% hingga 5%, WNI yang menempatkan dananya di luar negeri dapat membawa pulang dananya kembali tanpa harus membayar tarif pajak secara penuh.

Pemerintah juga tengah menyiapkan berbagai instrumen keuangan untuk menampung dana repatriasi yang masuk ke Indonesia. Potensi dana hasil repatriasi yang masuk diperkirakan mencapai Rp 1.000 triliun, sedangkan tambahan penerimaan dari tarif tebusan diperkirakan mencapai Rp 165 triliun.

Sedikitnya ada 3 pintu masuk untuk menempatkan dana repatriasi ke berbagai instrumen keuangan yang ada di Indonesia, yaitu melalui perbankan, perusahaan efek, dan Manajer Investasi (MI). Instrumen keuangan yang tersedia di Indonesia pun beragam mulai dari deposito, obligasi, reksa dana, saham, hingga Surat Berharga Negara (SBN).

Berikut penjelasan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio dalam sesi wawancara khusus bersama detikFinance di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana persiapan tax amnesty?

Negara ini pendapatan terbesarnya dari pajak. Pajak bukan hanya dipakai bangun jembatan, bangun gedung, bangun rumah sakit, sekolah, untuk menggerakkan perekonomian. Negara agak bingung karena loan to GDP kita itu cuma 30%. Negara tetangga di atas 100%, di atas 200%, tapi loan to deposit kita di atas 90%. Kita sehat tapi tidak likuid. Negara lain loan to GDP di atas 100, tapi loan to depositnya hanya 20%. Padahal negara itu tidak besar, tidak kaya akan Sumber Daya Alam (SDA) dari mana itu duit.

Kedua untuk jangka panjang kita perlu tax based kita. Karena kita percaya kalau kita bisa lakukan ini, tax based-nya tercapai dilakukan lah amnesti pajak ini. Ini basic utamanya, tujuannya simple kalau cash masuk ada uang masuk, selain tax based yang berkembang untuk masa depan maka sesudah itu terjadi likuiditas. Kalau likuiditas naik, currency menguat, interest turun. Kalau interest turun, investasi naik, lalu pasar modal naik. Pasar modal bisa naik mendahului perekonomian dan turun mendahului perekonomian. Makanya pasar modal ini kalau you lihat sudah mulai naik mendahului.

Sudah ada sinyal duluan begitu?

Alhamdulillah kita sudah pecahkan frekuensi terbesar bukan hanya 5.000, market capital mencapai 5.500. Frekuensi terbesar pernah di 2014, 373.000 sekarang 377.000. Selama hidupnya bursa terbesar kemarin.

Tapi ini tidak bisa juga kalau bursa tidak menyiapkan diri. Kebetulan setahun terakhir kita kan maju ke depan. Bagaimana persiapan tambah emiten, membuka akses, lalu brokernya bertambah kuat, programnya kita jalanin, galeri dari target 200 sudah tercapai, kita naikkan jadi 300 tahun ini. Distribusi naik sementara bursanya memperkuat diri. Kebetulan pas ini ada tax amnesty jadi di speed up.

Ada tambahan dana masuk berapa banyak dengan adanya tax amnesty?

Gateway atau pintu masuknya itu ada tiga dengan instrumen berbeda tapi instrumen keuangan. Satu, perbankan bisa deposito, surat berharga. Kedua, perusahaan efek dengan saham, investasi dan segala macam. Ketiga, Manajer Investasi (MI), tapi manajer investasi produknya pun pojoknya ke produk pasar modal, saham dan obligasi.

Pemerintah mempunyai hitungannya. Target pemerintah Rp 165 triliun. Itu Rp 1.000 triliun targetnya dari uang masuk kali 2% dan kira-kira dari Rp 3.500-Rp 4.500 triliun dari aset sama uang yang tetap di luar negeri 4%. Ini total Rp 165 triliun.

Kalau bicara di pasar modal, potensinya apa sih. Pertama orang yang tadinya sahammya diatasnamakan nominee orang lain, dan lalu di-cross menjadi nama dia. Dan ini harus clear karena tolong lembaga nominee itu ingat kalau namanya tidak diganti, mereka menomineekan seorang yang tidak taat pajak, itu nggak boleh. Potensi dari situ saja di pasar modal bisa Rp 300 triliun.

Kedua adalah dari kemungkinan transaksi di secondary. Transaksi di pasar modal sekarang itu velocity kita, velocity adalah transaksi dibagi market capital, itu baru 21%. Padahal Singapura 39%, Thailand 70%. Potensi kita kalau jadi 40%-50% velocity saja bisa sampai Rp 7 triliun per hari. Jadi, kesiapan instrumen pasar modal kuat. Pertanyaannya adalah berapa yang masuk? Terus terang tidak bisa kita prediksi. Potensinya ada tambahan Rp 7 triliun sampai Rp 8 triliun ada. Tapi, berapa persisnya kita nggak bisa tebak. Orang masuk ke sini pun kita nggak tahu berapa besar.

Yang ketiga adalah IPO strategi baru yang keluar, karena lebih baik uang saya masuk ke perusahaan saya melalui IPO, boleh saja. Itu juga kita tidak bisa hitung, tapi potensi ada tiga itu. Saya hanya bisa bilang potensi dari crossing saja Rp 300 triliun.

Karena pasal 15 UU Pajak ini mengatakan pajak Pph-nya 0% dihapus, kalau tanah 0%, saham pun 0%, hanya biaya transaksi kecil. Makanya lebih baik crossing sekarang bayar 2%, kalau nanti kena 35%. Jadi ada tiga itu, crossing, transaksi, dan IPO baru di luar reksa dana.

Instrumen-instrumen yang menarik di pasar modal?

Kalau saham kan banyak uang menarik. Kalau saham written kita terbesar di dunia 10 tahun terakhir.

Sosialisasi tax amnesty bagaimana?

Terus dong, tapi ini terstruktur. Awalnya ada dua yang paling penting. Pertama pull and push. Pull and push itu begini ya ada sosialisasi tata cara mekanisme apa itu, yang kedua adalah campaign.

Campaign ada dua isu, isu pertama pertama pull and push. Orang itu takut kalau ikut nanti dirinya terjadi apa-apa. Kalau ikut uangnya aman nggak. Ini harus dibikin tidak takut. Nah, mereka tidak takut, harus takut, karena bayangkan Kapolri, PPATK, Jaksa Agung ikut tanda tangan. Data tidak bisa diminta siapa pun berdasarkan undang-undang apapun.

Sementara ada yang tidak takut, kalau gue nggak ikut mau apa, ini harus dibikin takut. Karena kalau terjadi apa-apa didenda 200%, melanggar pajak. Lalu pakai nominee perusahaan yang pakai nominee pun melanggar.

Kampanye kedua adalah ini bukan untuk konglomerat, buat semua orang. Ini kan perbaikan SPT. Orang bukan lari dari pajak tapi tidak sengaja lupa membayar pajak. Termasuk UKM, bukan nggak bayar pajak, lupa bayar pajak. Jadi ini bukan untuk konglomerat saja, semua orang. Di Jakarta banyak orang punya uang, rumah, bukan nggak bayar tapi lupa.

Bentuk sosialisasi?

Ada tv, ada campaign, ada briefing ke wartawan, kita akan ajak khusus wartawan bicara ini sesudah PMK (Peraturan Menteri Keuangan) keluar. PMK berlakunya pada saat ditentukan undang-undang. Undang-undang nomor sama tanggalnya kan belum ada. Begitu ada itu PMK nya, maka berlaku mulai saat itu.

(drk/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads