Terakhir, pemerintah lewat Menteri ESDM, Ignasius Jonan, menyatakan Freeport sudah bersedia mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Sehingga Freeport bisa melakukan ekspor konsentrat lagi, dan operasinya bisa berlanjut.
Sekarang, negosiasi terus dilakukan terkait tarif pajak yang diinginkan Freeport dalam IUPK, lalu soal pembangunan smelter, dan divestasi saham hingga 51%. Bila ini semua disepakati, maka kepastian perpanjangan kontrak Freeport yang akan habis 2021 kemungkinan akan diberikan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto (Foto: Wahyu Daniel) |
Soal Freeport, dari sisi DPR apa yang diinginkan?
Saya selalu mengambil paradigma yang betul-betul teratur dan terukur soal ini. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kita harus menghormati kontrak karya dan kontrak apapun dengan pihak lain. Karena kita membutuhkan investasi. Namun, kita juga punya aturan, punya peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan oleh siapapun. Siapa lagi kalau bukan kita.
Saat itu, yang saya dapatkan, antara peraturan perundang-undangan dan kontrak karya tidak sejalur dan sejalan. Apa yang harus kita terapkan? Kita ini negara yang berdaulat, dan kita harus menghormati. Berarti Freeport juga harus menghormati kita. Hormat yang paling tinggi, kita harus menjamin Freeport bisa bekerja. Tapi yang lebih utama lagi, Freeport juga harus mengikuti peraturan perundang-undangan. Mengalami perdebatan yang cukup lama. Lalu ada juga rencana bawa ke arbitrase.
Tapi kita yakin, Freeport juga ingin usahanya berkelanjutan. Setelah saya bicara dengan beberapa orang dengan beberapa petinggi Freeport, sebenarnya tidak ingin membawa ke abitrase. Namun Alhamdulillah, dengan kepiawaian Menteri ESDM, akhirnya sudah ada kesepakatan. Kita tetap harus menghormati bahwa Freeport harus bisa bekerja kembali.
Freeport harus beroperasi, itu kita hormati. Tapi tidak kalah penting, Freeport juga harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada. Dalam arti, Freeport harus mengikuti Peraturan Menteri ESDM, dan harus beralih dari Kontrak Karya ke IUPK, dengan segala peraturan yang ada.
Di situ ada divestasi 51%. Kami tahu, dengan adanya perubahan ini, Freeport ingin usahanya berkelanjutan. Kontrak Freeport habis di 2021, untuk itu pemerintah harus membuat komitmen kontrak dijamin diperpanjang apabila mengikuti persyaratan yang ada. Sehingga kelihatannya menemukan titik temu, dan arbitrase makin jauh. Dan mudah-mudahan dalam waktu dekat, Freeport bisa ekspor kembali dengan mengikuti koridor peraturan yang ada di pemerintahan.
Jadi DPR tidak ingin ada keributan soal ini ya Pak?
Kami melihatnya seperti itu. Dan iklim investasi tetap terjaga. Persis seperti pendirian smelter dalam 5 tahun, yang ada tahapannya. Itu suatu hal yang harus dipenuhi sesuai undang-undang.
Divestasi 51% itu penting untuk dilakukan Freeport?
Sangat penting. Karena kita ketahui, kan ada pasal 33 UUD 1945. Bumi, air dan yang ada di dalamnya dikuasai pemerintah dan digunakan untuk kemakmuran rakyat bersama. Pada waktu dulu itu karena kita belum bisa mengelola, maka kita bikin kontrak karya dengan Freeport. Tapi kan tendensi kita untuk menguasai dan memiliki itu harus ada. Kalau kita tidak punya 51% bagaimana kita bisa menguasai dan memiliki. Memang perlu waktu, tapi menurut saya saat ini waktunya sudah cukup. Memangnya bangsa Indonesia tidak bisa melakukan? Dalam gertakan-gertakan yang dulu saja, meskipun hal terjelak terjadi, Indonesia juga sudah siap.
Untuk itu, divestasi itu sangat penting. Karena kita harus kembali ke UUD 1945, dan ini pilar yang harus kita perkuat. Dan kita harus benar-benar memberikan yang terbaik untuk legislasi kita. Persis seperti dana pendidikan 20% dalam APBN sesuai UUD 1945, yang dipenuhi saat zaman pemerintahan Pak SBY. Ini karena menaati UUD 1945. Memang kita tidak bisa sekonyong-konyong dan perlu waktu. Kalau tidak kita canangkan sekarang ya kapan lagi.
Memang kita tidak bisa instan mencapai semua itu, tapi harus dicapai secara perlahan. (dnl/ang)












































Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto (Foto: Wahyu Daniel)