Jurus Lawan Spekulan Tanah dan Rencana Jual Lahan Ibu Kota Baru

Jurus Lawan Spekulan Tanah dan Rencana Jual Lahan Ibu Kota Baru

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 17 Sep 2019 10:23 WIB
Foto: Eduardo Simorangkir-detikFinance
Jakarta - Pemerintah saat ini sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan. Aturan tersebut dianggap penting karena Indonesia sudah hampir 60 tahun tidak memiliki undang-undang khusus mengenai pertanahan.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil saat wawancara dengan detikcom baru-baru ini. Hampir 60 tahun, pertahanan di Indonesia hanya berlandaskan Undang-Undang Pokok Agraria.

RUU tentang Pertanahan juga menuai pro-kontra. Ada pihak-pihak yang menentang aturan tersebut. Namun menurut Sofyan itu hal biasa. Justru pro-kontra ini membuat pemerintah bisa menyiapkan aturan yang lebih baik sebelum disahkan.

Pemerintah pun bakal mempersempit ruang gerak spekulan maupun makelar tanah. Pasalnya mereka adalah orang-orang yang membuat harga tanah melonjak tinggi. Untuk itu pula Undang-undang tentang Pertanahan dibuat, yaitu menindak tegas oknum semacam itu. Dan ini juga berlaku untuk ibu kota baru negara.

Dalam wawancara khusus dengan detikcom, Sofyan juga menyampaikan sejumlah rencana terkait pemindahan ibu kota baru negara. Dia mengatakan di ibu kota baru negara bakal dibentuk Badan Otorita untuk mengatur lahan di pusat pemerintahan baru. Nantinya Badan Otorita ini lah yang akan menguasai lahan di ibu kota baru

Dia juga bicara mengenai pemerintah yang berencana menjual sebagian lahan di ibu kota baru negara ke kalangan umum. Berdasarkan keterangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) salah satu tujuannya untuk meraih pendanaan sebagai modal pembangunan pusat pemerintahan baru.

Nantinya, hal tersebut juga akan diurus melalui Badan Otorita yang dibentuk khusus untuk mengelola lahan ibu kota baru negara.

Berikut ini wawancara selengkapnya.


(toy/dna)

Hide Ads