Reformasi Industri Asuransi hingga Perbaiki Citra Pasar Modal

Wawancara Khusus Ketua OJK

Reformasi Industri Asuransi hingga Perbaiki Citra Pasar Modal

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 20 Jan 2020 19:28 WIB
Foto: Agus Dwi Nugroho / 20detik
Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapkan pihaknya akan melakukan reformasi di sektor industri jasa keuangan non bank, seperti asuransi, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.

"Lembaga non bank ini sama sekali belum disentuh reformasi. Ke depan, semua lembaga keuangan non bank harus punya kebijakan risk management, risk appetite-nya harus jelas," kata Wimboh yang juga merupakan Guru Besar Manajemen Risiko di Universitas Negeri Sebelas Maret kepada Tim Blak-blakan detikcom.

Berkaitan dengan manajemen risiko yang jadi perhatian OJK antara lain mengatur seputar pedoman operasi yang jelas, risiko apa saja yang mungkin terjadi, cara menghitungnya, siapa yang tanggung jawab, hingga instrumen mana yang boleh dan tidak, serta permodalan dan ekosistem keuangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan kesiapan seperti itu, pihaknya sebagai pemegang otoritas akan mendapatkan informasi yang akurat dalam potensi risiko di industri jasa keuangan non bank. Pihaknya juga bisa memberikan saran dan arahan yang jelas.

Setelah semua pedoman itu dipenuhi, tahap berikutnya adalah membentuk Lembaga Penjaminan Polis. Tapi bila terburu-buru tanpa mempersiapkan berbagai pembenahan.

Wimboh Santoso juga menyoroti soal pembenahan ekosistem di pasar modal. Dirinya juga menyoroti kinerja sektor perbankan nasional yang belum mampu menunjukkan taringnya di ASEAN.

Berikut wawancara detikcom dengan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso:

lanjut ke halaman berikutnya


Untuk 2020 bapak sudah menggelar pertemuan dengan segenap pelaku industri jasa keuangan. Nah kira-kira Pak, kalau Pak Jokowi bilang 'saya mendukung rencana OJK untuk melakukan reformasi di sektor industri jasa keuangan, khususnya yang non perbankan. Ini bisa dijelaskan ke pembaca detikcom Pak?
Ya, pertama yang perlu kami share bahwa sektor keuangan kita ini terakhir kita reform itu pasca krisis 1997-1998. Dan itu fokus khusus perbankan, baru perbankan. Lembaga keuangan non bank belum disentuh. Justru pasar modal perlu juga kita lakukan perubahan yang sangat-sangat fundamental. Saya cerita dulu perbankan, perbankan kita reform udah tahun 2000 sampai 2005. Nah tahun 2000 sampai 2005 ini sekarang ini sudah 2020 sudah 20 tahun, 15 sejak pasca reform sehingga kondisi yang ada pun perlu kita lihat kembali dan ternyata perbankan kita setelah kita lihat dibandingkan dengan perbankan di kawasan ASEAN belum menjadi liga utama.

Nah ada apa, sekian puluh tahun kok belum menjadi kaliber liga utama. Ada apa, menggugah kita untuk melakukan melihat kembali bagaimana ini, kebijakan yang perlu dilakukan supaya perbankan kita skalanya itu besar dan kompetitif sehingga bisa memberikan servis yang optimal kepada masyarakat dan pengusaha. Jangan sampai kita butuh pembiayaan yang gede untuk infrastruktur, pembiayaan refinery (kilang minyak), perbankan kita size-nya terlalu kecil untuk itu sehingga kita harus mencari investor dari luar.

Tapi nggak apa-apa lah, itu harus kita lakukan sekarang. Tapi sekarang ini harus kita siapkan perbankan kita juga ke depan bisa menjadi ukurannya ukuran yang kompetitif di regional sehingga ini yang tadi reformasi di masterplan kita jasa keuangan di 2020-2024 di antaranya adalah berkaitan dengan bagaimana meningkatkan skala ekonomi lembaga keuangan kita ya. Bukan hanya perbankan, termasuk lembaga keuangan non bank, bahkan lembaga keuangan non bank ini asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan belum disentuh reformasi sama sekali.

Dan reformasi yang dilakukan perbankan dulu mulai dari pengaturannya sudah mendasarkan base practic, bahkan kita sekarang sudah basel III, dulu mulai basel I, basel II, sekarang basel III, bahkan pengaturan dan pengawasannya harus sudah mendasarkan dengan risk base dan sehingga harus menerapkan risk management, di perbankan sudah risk management diterapkan, governance diterapkan. Di perusahaan non bank belum, nah sehingga ini lembaganya prioritas untuk pengaturan pengawasannya ya harus kita reformasi yang tentunya rujukan kita adalah juga base practic, yang tadi misalkan risk management-nya harus semua lembaga keuangan non bank harus punya kebijakan risk management, harus risk appetite-nya harus jelas.

Lantas juga guidance operation-nya harus jelas, risiko apa saja, ngitungnya gimana, siapa tanggung jawab, instrumen mana yang boleh mana yang nggak boleh. Ini appetite-nya masing-masing, harus ada di situ dan itu harus dilaporkan kepada stakeholder pemilik, kepada otoritas dan kepada masyarakat, dan itu tentunya kita akan mendapatkan informasi yang akurat tentang laporan-laporan yang berkaitan dengan potensi risiko sehingga kita bisa memberikan saran dan guidance yang jelas. Nah ini termasuk tentunya permodalannya, dan juga ekosistem keuangannya harus kita buat.

Ekosistem ini kalau kita mau investasi kan pasti instrumennya di saham, instrumennya di reksa dana, instrumennya di fixed income yang lain. Nah ini bagaimana proses emisi, proses valuation, dan proses pembentukan harga, proses settlement itu betul-betul menjaga integritas dan governance yang baik sehingga ekosistem di pasar modal ini penting sehingga kita punya program bagaimana transaksi ini tidak terlalu banyak dilakukan Over The Counter, semua transaksi di-settlement-nya melalui CCP/Central Counterparty Kliring.

Ini, yang hal-hal ini yang akan kita lakukan. Di samping itu market maker. Jangan sampai market maker ini terlalu banyak dan kecil kecil kecil. Kita sulit untuk meyakini price yang dibuat ini adalah sesuai dengan kaidah yang ada. Nah tentunya harus ada market maker yang kuat yang bisa mendukung bahwa terjadi transaksi di pasar dengan harga yang objektif. Nah ini teknologi sekarang sangat membantu sehingga kita di antaranya kita mempercepat penerapan tranportasi di bidang teknologi ya, baik di lembaganya maupun di pasarnya, maupun ekosistemnya seperti settlement tadi adalah ekosistem sektor keuangan yang harus dilakukan sehingga price itu kalau elektronik semua orang bisa tahu pada saat yang sama dan tentunya komponen-komponennya akan didasarkan kepada komponen standar.

Nah ini lah yang kita sebut ekosistem. Nah dengan cara itu kami harapkan ke depan lembaga keuangan itu sangat resilient dan tentunya tidak ada yang tidak compatible. Tujuannya adalah bagaimana semua itu menjaga kepentingan masyarakat. Dan ini program ini tidak akan selesai barangkali dalam 1 tahun-2 tahun. Kalau dulu perbankan saja perlu waktu 5 tahun. Ini barangkali juga sama. CCP saya perlu waktu 2-3 tahun. Nah ini adalah garis besar yang kami lakukan. Dan ini akan menjadi PR kita bersama bukan hanya PR OJK dan juga PR seluruh praktisi sektor keuangan karena ini saling terkait, dan juga seluruh stakeholder baik pemilik maupun stakeholder yang lain, pemerintah. Nah ini lah yang sebenarnya waktunya kita melakukan reform yang dituangkan dalam masterplan sektor jasa keuangan 2020-2024

Pertanyannya gini Pak, tadi bapak jelaskan perlunya manajemen risiko. Saya tahu juga bapak memang ahli di bidang itu ya. Bapak pendidikannya latarbelakangnya manajemen risiko, baru saja diangkat jadi Guru Besar Manajemen Risiko. Tapi kenapa itu tidak diterapkan dari awal ketika bapak memimpin OJK. Sehingga ketika ini disampaikan sekarang orang mengaitkannya 'oh terkait dengan sejumlah kasus yang terjadi di akhir-akhir ini?
Tahun 2018 kita sudah mempunyai kebijakan mereform, reform ini lebih difokuskan kepada lembaga keuangan non bank, ada kebijakan kita. Settlement publik itu dan kita lakukan. Kita membentuk inisiatif khusus untuk melakukan reform di lembaga keuangan non bank, ada ya. Tapi ini kan memang tidak kayak membalik tangan, cepat, nggak. Kita sudah ya internaly kita sudah kita blended beberapa pejabat yang dulu juga sudah berpengalaman mereform di perbankan kita masukan di IKNB (Industri Keuangan Non Bank).

Itu semua sudah tapi ini kan memang kita terapkan ya tentunya tidak boleh bahwa orang tidak paham. Nah sehingga saya rasa risk management guideline dan risk based supervision approach untuk IKNB ini sudah siap untuk diterapkan tahun ini ya. Dan juga berkaitan dengan bagaimana industrinya, permodalannya ini akan kita lihat segera ya, dan ini momentum yang bagus, dan juga lembaga penjaminan polis, ini menjadi in the pipeline ya. Dan itu semua sudah sebenarnya tinggal kita lakukan apa yang kita lakukan pada saat kita mereform perbankan di 2000 sampai 2005. Dan tentunya lembaga penjaminan polis ini boleh kita diskusikan sekarang tapi penerapannya tentunya menunggu sampai ini reform permodalannya dan juga pengawasannya, pengaturannya, dilakukan dulu. Kalau nggak, ini kita nggak mau terkantuk batu yang sama ya, dan akhirnya penjaminan polisnya menjadi tidak efektif karena begitu diterapkan ini ternyata belum betul, ini dibetulin dulu baru ini di-on-kan

Terkait lembaga penjaminan polis kan memang Undang-undang perasuransian mengamanatkan. 2017 itu seharusnya sudah ada. Tapi tidak kunjung dibahas ya di DPR. Apakah memang alasan-alasan yang bapak paparkan tadi sehingga baru tahun ini lah digenjot keberadaan lembaga penjaminan polis?
Pada saat reform lembaga keuangan non bank, penerapan governance, risk management, risk based supervision itu dulu yang priority. Tahapannya. Habis itu bagaimana kita melihat permodalannya, sehingga nanti setelah ini diterapkan ya baru ini. Tentunya kalau sekarang ini harus kita lakukan segera meskipun efektif penjaminannya tentunya efektif aktivitas, undang-undang itu bisa belakangan setelah ini beres

Secara garis besar apa yang akan diatur lembaga penjaminan polis itu?
Nah ini kan terlalu dini untuk bicara detailnya. Kita kan juga belum. Tapi ini sudah menjadi agenda yang dalam reform ini



Pak kondisi di tanah air juga kan banyak dipengaruhi oleh kondisi di internasional ya. Saya tahu kan bapak juga pernah di IMF. Khusus ada ancaman secara politik gagah banget ngomongnya, ancaman perang dunia ketiga, Iran dengan Amerika. Nah kondisi global kayak semacam itu seberapa itu akan berdampak?
Nah ini kan bagus kita alert bahwa ada risiko-risiko ancaman macam-macam lah. Tapi yang penting bagaimana, pertama kita imun, kita tahan dari berbagai risiko itu. Justru kita harus, kita melakukan persiapan-persiapan exercise, ya mudah-mudahan risiko itu tidak terjadi. Kalau terjadi kita jadi sudah siap, sudah imun. Nah di antaranya reform ini di antaranya untuk itu, karena dunia kan kita tahu sendiri, kita nggak tahu perang dagang sampai di mana, kita nggak tahu geopolitik sampai di mana.

Tapi memangnya kita mau masuk menghindari pertentangan geopolitik? nggak, policy kita nggak begitu. Yang penting bagaimana kita bersiap-siap ya mempersiapkan diri dengan bagaimana bisa kita kompetitif di pasar global, dengan berbagai komoditi yang ada di kita. Kita mempunyai resources yang banyak, kita mempunyai orang yang banyak, dan tentunya ini tourism, suatu hal yang bagus ya. Ini kita olah supaya kita bisa mendatangkan devisa. Ini lah sebenarnya hal-hal yang begini yang harus kita lakukan.

Dengan cara begitu kita akan mendapatkan devisa banyak, menjadi kuat. Juga kita harus mendorong ekspor. Ekspor, komoditi kita banyak ya, ada pertanian, ada energi, bagaimana refinery bisa kita percepat sehingga kita tidak sangat tergantung untuk impor sehingga tidak terombang-ambing oleh gejolak. Nah hal-hal ini yang harus kita lakukan untuk memperkuat diri kita. Dan otomatis kalau kita kuat ya otomatis kalau ada apa-apa kita lebih tahan, stabil. Ini yang harus kita lakukan. Ya ini lah sebenarnya bagaimana mitigate ya risiko dengan cara bagaimana kita memperkuat diri kita. Ini lebih penting

Kondisi masyarakat kita sepertinya kurang mendapatkan mitigasi atau edukasi yang memadai khususnya sektor investasi ilegal. Masyarakat kita kan mudah banget teriming-imingi nabung sedikit dapat hadiah banyak. Nah ini langkah supaya tidak terus terulang apa yang akan dilakukan?

Masyarakat kita itu pintar sebenarnya, pintar. Bagaimana nggak pintar, pinjaman online semalam pinjam 20 kali. Habis itu ya kalau semalam pinjam 20 kali ya etikanya sudah nggak betul ya. Pintar memanfaatkan ya kan, biasanya pinjam susah, ini dengan online boleh dikasih lagi. Nah ini satu, pintar tapi etikanya kurang. Nah otomatis kalau ditagih ya yang namanya masyarakat ya ngeles lah

Ini kita bicara masyarakat yang awam ya?
Masyarakat yang, yang artinya kalau sebenarnya orang pinjam 20 kali semalam itu mau awam mau nggak itu menurut saya bukan awam, pinter memanfaatkan. Jelas dong, kalau namanya pinjam kan harus mengembalikan. Kapan mengembalikan sudah jelas, punya uang atau nggak bisa ukur sendiri dong. Kalau nggak punya kapasitas untuk pinjam sebegitu banyak, mengembalikan waktu tertentu ya jangan. Nah bukan ndak ngerti, ngerti tapi pintar memanfaatkan. Nah oke lah itu adalah faktualnya. Tapi bagaimana ini tapi ternyata banyak yang mendapatkan manfaat itu yang benar-benar pinjam untuk kepentingan yang urgent dengan cepat, dengan elektronik bisa dilakukan.

Secara tradisional ini ada. Kalau kamu masuk di pasar itu cek pasti ada, yang sudah saya buktikan di beberapa pasar saya masuk pasar ibu-ibu saya tanya 'bu, kalau kurang duit pinjam kemana?', 'pak itu', 'siapa itu?', 'ya itu, bapak itu', berapapun dia pakai topi, ada, tas ada note, pinjam berapapun dikasih. 'Pinjamnya berapa bu?', 'pinjamnya saya kan untuk dagang ini Rp 200 ribu cukup, dagang nasi gudangan', 'nah mengembalikan bu?', 'ah saya sih pinjam Rp 200 ribu, saya berdagang kan bisa dapat Rp 500 ribu sehari', 'jadi ibu mengembalikan berapa?', 'ah saya mengembalikan Rp 300 ribu nggak masalah, sorenya.

Yang itu yang orang bilang hitung-hitungannya tinggi sekali 50% sehari. Tapi suka sama suka. Sukanya ibu-ibu ini 'aku kalau pinjam ke bank kan ndak bisa pak' tanya jaminan, tanya tetek-bengek, tanya catatan, saya harus pergi dari sini, saya nggak bisa dagang, rumit. 'Saya duduk di sini tinggal tiap hari saya pinjam duit Rp 200 ribu ya mengembalikan Rp 300 ribu, dan tiap hari saya di sini, dia juga di situ. Jadi mitigasinya saling lihat-lihatan tiap hari, pagi, siang, sore ya. Kalau dia nggak ada, ibu ini pasti kepaksa karena sakit, karena ambil raport, dan pasti bilang dulu 'saya besok pagi nggak jualan, siang jualan. Nah ini ekosistem itu ekosistem tradisional yang diciptakan dan ini sudah kayak kultur ya kan, happy sama happy.

Nah kalau dengan online. Kalau ini kan terjadi di pasar. Tapi masyarakat biasa gimana, kan ndak bisa. Mitigasinya agak susah. Nah itu lah yang sebenarnya kita ketuk ya sudah lah, kalau itikad baik itu syarat utama kalau mau melakukan transaksi yang begitu-begitu ya. Nah sehingga pakai online silahkan. Ibu ini pakai online juga bisa kalau mau sehingga size-nya bisa lebih gede, jumlahnya lebih banyak. Ya tapi yang tadi saya bilang rentenir tadi apa gimana, logikanya memang kasihan 50. Tapi happy sama happy, terus mau diapain? mau diberantas. Kalau rentenir itu diberantas, ibu ini kepada siapa lagi mengandalkan, ndak ada. Tapi begitu tadi kita ngomong online pasti ada orang yang memanfaatkan sebenarnya dan itu ada. Nah tapi dalam hidup ini kan memang nggak terlepas dari ekses-ekses begitu, silahkan saja

Pertama yang kita lakukan, satu, semua peer-to-peer online harus terdaftar, satu yang kita lakukan. Tapi disuruh terdaftar banyak yang nggak ingin terdaftar karena kalau terdaftar ketahuan. Nah ini kan punya itikad yang nggak bagus ya ya sudah lah kalau nggak terdaftar kita tutup, gitu saja. Ya kuat-kuatan, ditutup pagi, sore buka. Ditutup sore, pagi buka. Ya sudah lah kuat-kuatan. Nah ini kita bekerja sama dengan Kominfo karena platform-nya itu Kominfo. Makanya jangan heran kalau sudah 1.800 platform peer-to-peer yang kita tutup. Tapi terus saja. Yang kedua kita minta ya setiap platform peer-to-peer yang terdaftar membuat asosiasi dan mereka berjanji akan taat dan patuh kepada etika. Dan apabila melanggar etika saya minta asosiasi untuk mengingatkan. Kalau bandel laporkan ke OJK kita tutup. Nah yang dilakukan adalah dia membentuk yang disebut ethical code antar mereka.

Ya di antaranya tidak boleh mensirkulasikan data pribadi. Penagihan harus pakai etika, jangan sampai ngawur, jangan sampai pakai orang lain dan sebagainya. Ini ada itu. Kalau ada yang melanggar diingatkan sama asosiasinya dan dilaporkan ke kita. Yang ketiga harganya price-nya yang wajar dong, punya komitmen dan komitmennya dikonsultasikan sama kita ya dan tentunya komitmen ini mungkin dirasa kalau terlalu tinggi kita minta untuk diturunkan, terus begitu. Dan di samping itu yang keempat sama sama dong kita mengedukasi masyarakat yang tidak boleh melanggar etika bukan hanya platform peer-to-peer, penyedia tapi masyarakat juga harus mempunyai itikad baik dan etika. Dari dulu moral hazard-nya kalau pinjam itu ya nggak nyaur, nggak mengembalikan, moral hazard-nya kan gitu. Jangan sampai dong dilakukan

Di medsos juga masyarakat kita lebih galak kalau ditagih?
Lah iya, ya naturenya begitu. Bahkan kalau boleh ngemplang kenapa nggak. Nah itu jangan sampai terjadi gitu dan ini akan menjadi delik penipuan dan delik penggelapan. Cuma masalahnya kalau masyarakat kecil-kecil ini kan ya otomatis tentunya nanti pasti adalah yang kita sebut efek jera meski kecil kan tidak boleh kebal hukum. Silahkan saja dilakukan oleh yang memberikan pinjaman apabila melanggar etika dan melanggar perjanjian ya silahkan saja diproses

Tadi bapak bilang sudah ada 1.800an peer-to-peer yang ditutup tapi bapak juga bilang masyarakat pintar, cerdik dan memang kerap terjadi, ditutup dia tinggal ganti baju, ganti lembaga. Gimana supaya kayak gini-gini nggak terulang lagi?
Akan kita track akan kita kasih efek jera. Caranya kita laporkan, proses hukum, ya itu akan kita lakukan

Selama ini pernah melakukan hal semacam itu?
Ya ndak usah kita besar-besarkan lah, pasti ada lah, ada kita lakukan

Hide Ads