Kontroversi BUMN Isinya Pensiunan Semua

Wawancara Eksklusif Dirut PANN

Kontroversi BUMN Isinya Pensiunan Semua

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 25 Feb 2020 06:24 WIB
pt pann
Direktur Utama PT PANN Herry S Soewandy. Foto: Sylke Febrina Laucereno/detikcom

DPR menyebut PANN tiba-tiba muncul dan minta PMN. Sebenarnya mengajukan PMN sejak kapan?
PMN itu sudah kami ajukan sejak restrukturisasi 2012. Tiap tahun sebenarnya diajukan, kan tidak ada pemberitahuannya. Kami ajukan ke pemegang saham dan dilanjutkan ke Kemenkeu sebagai ultimate ownernya. Kemenkeu kan yang punya modal, BUMN hanya sebagai wakilnya kan.

Sudah disetujui Kemenkeu, dari tahun ke tahun kita lengkapi kekurangan sampai akhirnya PMN disetujui 2019.

Bagaimana soal PANN yang disebut diisi oleh pensiunan?
Jadi tadi seperti yang saya ceritakan sejak 2012 PANN punya anak perusahaan. Sejak PANN sendiri sebagai holding bisnis diambil alih anak usaha. Saya sendiri tidak mengerti dengan informasi yang dimaksud pensiunan, saya tidak berani judge seperti itu. Mungkin begini ada 1-2 orang yang dihire dari luar tapi kalau saya melihat orang dan umurnya bukan umur pensiunan. Memang dia dihire ditarik ke situ. Kalau yang dimaksud pensiunan adalah dia pernah bekerja di sana kemudian dia bekerja bagaimana dibilang pensiun, dia di sini prohire. Kalau pensiun di sana dia pensiun, bukan pensiunan yang ditarik.

Kalau pensiunan ditarik, dia kerja di satu perusahaan kemudian umurnya capai pensiun kemudian dihire. Tidak ada seperti itu. Tapi kalau ada orang pernah kerja di BNI, di BPKP itu ada. Apakah itu yang dimaksud dengan pensiunan? Saya nggak tahu.

Kalau PANN menggemukan diri, apa itu orang dia juga setengah mati mencari funding. Justru sebagai pemegang saham anak usaha harus selalu wanti wanti agar lebih efisien. Kan yang dipanggil ini PANN nya yang selalu dikaitkan dengan PMN kan cuma PANN kalau dia anak usaha masih 30an lah, dia turun dari 40an karena bisnisnya tidak seperti dulu. Untuk apa banyak-banyak kalau kapasitasnya sudah cukup.

Dari mana informasinya saya tidak tahu. Saya tidak ada di tahun 1974, tapi saya baca semuanya. Karena saya tidak mau gegabah kalau ada yang tanya.



Simak Video "Video Tanggapan Pimpinan MPR Soal UU BUMN Baru: Bukan Berarti Kebal Hukum"
[Gambas:Video 20detik]

(kil/ang)

Hide Ads