Di tengah pandemi Corona, pemerintah gencar menebar program perlindungan sosial untuk masyarakat yang terdampak. Salah satunya program subsidi gaji yang akan dibagikan kepada 15,7 juta orang yang aktif terdaftar di BP Jamsostek.
Semua calon penerima ini nantinya mendapat bantuan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan atau totalnya Rp 2,4 juta per orang. Proses pencairannya langsung ditransfer ke nomor rekening masing-masing penerima dengan besaran Rp 1,2 juta. Dengan begitu proses pencairan hanya dilakukan dua tahap.
Hingga saat ini, Direktur BP Jamsostek Agus Susanto mengaku pihaknya masih mengumpulkan nomor rekening para calon penerima. Dia juga mengaku sudah melakukan modifikasi layanan selama pandemi Corona sesuai protokol kesehatan. Bagaimana kelanjutannya, simak wawancara eksklusif detikcom dengan Bos PB Jamsostek:
Kalau total peserta BP Jamsostek sekarang ada berapa?
Data terakhir kita untuk total peserta di BP Jamsostek sebanyak 52 juta per Juni 2020. Kalau kita lihat dengan total angkatan kerja yang eligible coverage kita sudah 56%, kalau kita lihat angkatan kerja kan sudah 131 juta, tetapi kan tidak semua eligible menjadi peserta, karena di situ ada elemen TNI, Polri, PNS, kemudian yang usia di atas atau di bawah, kalau kita hitung dibanding yang sudah terdaftar itu 56%.
Kalau kita bandingkan rata-rata coverage jaminan sosial di dunia itu rat-rata baru 40% yang diikutkan di dunia, kita sudah 56%. Kalau dilihat dari negara Asia Tenggara kita berbeda sedikit di bawah Malaysia, jadi ada Singapura di atas, Malaysia, di luar itu di bawah kita.
Rekening dari 15,7 juta peserta yang sudah dikirim ke pemerintah berapa?
Sekarang kita memang sedang memproses mengumpulkan nomor rekening bank dari seluruh peserta, kita gerakan, kita koordinasikan dengan cabang-cabang kita seluruh Indonesia dan itu pengumpulannya tidak manual tapi bu sistem, di mana pemberi kerja atau perusahaan mengirimkan nomor rekening melalui sistem aplikasi kita, dan tadi saya lihat (per 12 Agustus) sudah terkumpul 5,3 juta rekening, saya kira kalau sekarang sudah bisa dilihat secara realtime. Namun demikian rekening ini kita validasi ulang sampai betul valid agar tepat sasaran. Setelah itu kita berikan kepada pemerintah, kita berharap pemerintah harus validasi ulang, karena dana yang dipakai untuk bayar dari pemerintah.
Target kapan selesai?
Target internal kita 17 Agustus ini paling tidak bisa terkumpul 10 juta, kalau dari semuanya 15,7 juta mungkin tidak bisa 100% karena ada beberapa kendala, ada juga yang belum punya rekening, karyawannya sudah tidak ada, karena data yang di kita mungkin belum dilaporkan, atau sudah pindah ke tempat yang kita tidak tahu.
BP Jamsostek selama pandemi proses klaim JHT bagaimana?
Jadi sebetulnya yang tidak terdampak itu tidak semua sektor industri, di sektor industri tertentu saja, yang tidak terdampak berjalan sebagaimana mestinya saja bahkan ada peningkatan iuran, jumlah karyawan. Namun yang terdampak ini ada yang menunggak, kemudian ada juga yang mengajukan keringanan pembayaran iuran. Nah untuk keringanan pembayaran iuran ini sudah kita artikulasikan, sampaikan pemerintah dan pemerintah sudah merespon dan menyiapkan regulasinya, menyiapkan peraturan pemerintahnya yang mengatur untuk pemberian keringanan tersebut.
Per kapannya pencairannya?
saya kira itu di ranah pemerintah, yang jelas BP Jamsostek bersiap menjalankan regulasi tersebut apabila sudah ditetapkan infrastruktur kita, mekanisme yang ada di kita sudah disiapkan.
Selama pandemi ada modifikasi layanan tidak?
Jadi dengan pandemi COVID-19 ini ada dua isu utama, satu isu kesehatan, kedua ekonomi. Kemudian kami dari BP Jamsostek merespon dua isu dengan menyesuaikan apa saja yang ada di BP Jamsostek, seluruh elemen organisasi kita adaptasikan dengan kondisi sekarang. Pertama mengenai protokol kesehatan dengan jaga jarak, kemudian isu ekonomi kita tetap beroperasi dan memberikan layanan secara normal kepada masyarakat.
Di aspek pelayanan kita lakukan pembaharuan atau adaptasi pelayanan di mana pelayanan kami kita lakukan dengan meniadakan kontak fisik, bedanya kan berbasis kontak fisik face to face, tanpa kontak fisik ini kita lakukan secara online, layanannya kita beri nama Lapak Asik atau layanan tanpa kontak fisik. Ini kita lakukan secara online ini peserta kalau lakukan klaim cukup dari rumah masing-masing, dia akses ke kanal digital kita, upload data lalu kita lakukan validasi, interview secara digital dan nanti dana ditransfer ke rekening masing-masing, sudah selesai sama sekali tidak ada kontak fisik.
Namun demikian bagi pekerja yang mengalami kesulitan untuk akses ke kanal digital kita, kita persilakan datang ke kantor cabang terdekat. Di kantor cabang tidak ketemu dengan petugas kami, hanya ketemu dengan security saja karena seluruh CS kami sudah kita evakuasi ke dalam, yang ada di ruang pelayanan hanya bilik monitor nanti peserta akan dilayani dengan media monitor ini. Bisa dilakukan self service di situ, jadi dia tinggal duduk nanti ada petugas yang memandu, CS kami ada yang dari rumah karena WFH, ada yang bekerja di kantor.
Hal yang baru lagi adalah selain tidak melakukan kontak fisik juga melayani one to many, jadi CS bisa melayani sampai enam orang sekaligus, jadi walau enam sekaligus seperti conference tapi pembicaraannya bisa diatur secara privasi, yang lain tidak dengar dan tidak saling melihat, petugas kami bisa melihat semua, ini layanan one to many. Jadi ini menjawab dua isu sekaligus dengan menjalankan protokol kesehatan.
Selama pandemi ada peningkatan klaim?
kalau kita lihat jumlah klaim memang ada peningkatan, Januari-Februari masih stabil, Maret agak berkurang, April agak berkurang karena ada PSBB dan sebagainya, Mei mulai naik, Juni naik tajam, dan Juli naik terus
Penyebabnya apa?
Karena banyak pekerja yang dinonaktifkan oleh perusahaan, dinonaktifkan ini ada yang memang memasuki usia pensiun, ada juga yang di-PHK, ada yang mengundurkan diri, jadi kalau untuk yang dinonaktifkan ada peningkatan signifikan di 2020 ini.
Terkait pencairan manfaat menunggu 5 tahun?
Jadi untuk klaim JHT ini ada beberapa, kalau persyaratan umumnya JHT bisa diambil kalau meninggalkan Indonesia selamanya, meninggal dunia, cacat, kemudian memasuki usia pensiun, kemudian tidak bekerja lagi. Untuk mengambilnya juga ada beberapa pilihan, bisa diambil sebagian sebesar 30% pembiayaan perumahan, namun ada persyaratan pengambilan sebagian ini harus menjadi peserta minimal 10 tahun.
Kemudian yang kedua, pengambilan JHT karena tidak bekerja lagi karena pensiun bisa diambil menunggu waktu satu bulan. Katakan misalnya kena PHK hari ini akan bisa mengambilnya tahun depan, jumlah yang banyak mengambil kali ini yang menunggu satu bulan.
Selama pandemi banyak bekerja di rumah, ada terdengar aneh kalau terjadi kecelakaan kerja, kalau terjadi apakah akan mendapatkan haknya?
Iya betul, jadi para pekerja yang bekerja di rumah atau WFH apabila mengalami kecelakaan kerja walaupun di rumah kita cover dan kita kategorikan kecelakaan kerja akan mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan.
Nilainya sama?
iya sama, karena kategorinya sama karena dianggap sebagai kecelakaan kerja
Kan banyak relawan COVID, apakah BP Jamsostek memberikan layanan khusus kepada mereka?
Jadi para relawan COVID ini ada yang sukarela, ada yang didaftarkan di BP Jamsostek. Namun demikian kami berempati para jajaran direksi dan karyawan BP Jamsostek menyumbangkan sebagian dari gaji kita. Jadi kita potong gaji kita dari Maret sampai sekarang dan akan terus kedepan, dana yang terkumpul kita gunakan untuk membayar iuran BP Jamsostek kepada para relawan COVID-19 yang terdaftar di BNPB. Ini bentuk kepedulian, solidaritas kita.
Tadi soal 30% bisa diambil, apakah itu bisa digunakan untuk kebutuhan yang lain?
Jadi untuk pengambilan JHT ada beberapa cara, ada mekanisme, pertama adalah pengambilan sebagian, jadi pengambilan sebagian dari saldonya diambil. Sesuai ketentuan ini bisa diambil setelah mengikuti atau mengiur selama 10 tahun, besarannya atau pemanfaatannya untuk membiayai perusahaan, besarannya 30% dari saldo yang dimiliki, ini bisa diambil langsung untuk pembiayaan perumahan, atau 10% saja. Jadi pilihannya 30% atau 10%, kalau 10% bisa digunakan untuk apa saja, untuk kebutuhan. Namun demikian pengambilan sebagian bisa diambil setelah masa iuran selama minimal 10 tahun, namun demikian ada konsekuensi pajak, pajaknya lumayan bayar, jadi kalau sekarang mau ambil 30% dan nanti mau ambil lagi maka akan kena pajak progresif, yang saldonya besar bisa kena pajak 35% bisa 25%.
Perumahan 30%, kalau kendaraan misalnya?
sangat dimungkinkan, besarannya 10%, itu hanya pilihan mau 30% atau 10%, dan itu hanya satu kali saja ambil 10% untuk lain-lain atau 30% untuk perumahan dengan syarat sudah mengiur selama 10 tahun
Berapa banyak iuran dana yang sudah terkumpul dan pengelolaannya bagaimana?
Jadi per Juli 2020, posisi dana pengelolaan kita di Rp 430 triliun, ini ditempatkan ke instrumen investasi sesuai regulasi, jadi kita tidak bisa seenaknya saja diinvestasikan ke sana ke situ, pada umumnya di SUN, obligasi, instrumen saham, reksadana, deposito dan investasi langsung.
Bisa digunakan untuk program pembangunan perumahan, misalnya kerja sama dengan Perumnas?
Ya itu sangat dimungkinkan tapi pengelolaan BP Jamsostek itu dikelola secara bisnis komersial. Karena kami diwajibkan untuk memberikan imbal hasil kepada peserta minimal sebesar rata-rata suku bunga deposito pemerintah selama 1 tahun, karena kita ada kewajiban harus memberikan imbal hasil maka pengelolaan kita dasar hitungannya adalah bisnis judgement jadi kalau saya investasi di situ bisa menghasilkan berapa kalau hitungannya tidak masuk tentu tidak bisa.
Prinsip pengelolaan aset BP Jamsostek ini seluruh hasil pengembangan investasi diberikan kepada peserta, inilah yang bedakan Jamsostek dulu, dulu BUMN, kalau sekarang jadi badan hukum publik, jadi tidak mencari untung, tapi seluruh pengelolaan hasil keuntungan itu dikembalikan kepada seluruh peserta, dan kita memberikan manfaat lain, manfaat layanan tambahan, ini berupa pemberian bantuan atau pinjaman ringan kepada seluruh pekerja untuk uang muka perumahan, pembelian perumahan, untuk renovasi perumahan, dan kita berikan untuk pinjaman developer yang akan bangun perumahan untuk peserta BP Jamsostek, saya kira ini kerja sama dengan perbankan dan ini bukan berarti BP Jamsostek memberikan kredit tapi kami kerja sama dengan perbankan seperti contohnya BTN, peserta kami bisa mendapatkan kredit dari BTN dengan tingkat suku bunga rendah, uang muka yang murah.
Kalau pinjaman untuk modal?
kalau sesuai regulasi itu tidak diperbolehkan. Jadi ada beberapa manfaat lain, misalnya kita kerjasama dengan merchant untuk memberikan potongan harga kalau yang beli ini peserta BP Jamsostek, nah ini kita undang seluruh merchant, kta kerjasama kurang lebih 2.000-3.000 merchant seluruh Indonesia, kita kan punya peserta jutaan, tolong dong kalau ada peserta kami yang mau beli produk anda tolong berikan potongan. Saya kira ini sudah berjalan dengan baik
Dulu zaman Menteri Tenaga Kerja Erman Suparno itu para seniman, pedagang kaki lima untuk ikut asuransi Jamsostek, itu masih berjalan tidak pak?
Saya kira masih, ada beberapa kelompok yang kita sebut kelompok pekerja rentan, lalu ada profesi, atau secara umum bukan penerima upah (BPU) atau informal nah ini juga diikuti. Jumlahnya saat ini belum banyak di BP Jamsostek karena program ini baru dibuka pada 2014 sejak Jamsostek bertransformasi menjadi BP Jamsostek, semenjak itulah untuk sektor informal atau BPU baru bisa ditambahkan di skema jaminan sosial. Sampai saat ini sekitar 3 sampai 4 juta pekerja informal.
Kampanye BP Jamsostek kurang?
Kita akan tingkatkan lagi sosialisasi untuk pekerja informal ini, karena ini sifatnya voluntary karena yang bayar iuran dirinya sendiri kepada BP Jamsostek. Jadi infrastruktur sudah kita siapkan, kemudahan melakukan pendaftaran itu bisa didownload melalui aplikasi kita, kemudian melalui website kita, jadi bisa melakukan pendaftaran secara mandiri. Para peserta juga mengecek upah dan rekening yang dilaporkan perusahaannya.
Sektor informal ini untuk mendaftar bagaimana?
Sektor informal memang menjadi pembicaraan jaminan sosial seluruh dunia, karena ini kelompok yang sulit dijangkau, kita harus berhubungan langsung satu per satu memberikan edukasi, pemahaman, kesadaran, terkait dengan kemauan dan kemampuan membayar iuran. Oleh karena itu kita libatkan masyarakat kita, ini adalah dari kelompok yang ada kita rekrut menjadi agen kita seperti agen asuransi dan perbankan, kita namakan Agen Perisai (perlindungan jaminan sosial Indonesia). Saat ini kita sudah memiliki kurang lebih 5.000 agen yang tersebar di seluruh Indonesia, tugas mereka mencari peserta baru, mensosialisasi, edukasi, mendaftarkan, dan membantu urus klaim, dan mereka dapat fee dari besaran iuran yang di collect itu sebesar 7,5% dari iuran tercollect, dan ini kita membuka lapangan kerja baru kepada kurang lebih 5.000 agen.