Buka-bukaan Menaker soal BLT Rp 600 Ribu hingga Badai PHK saat Corona

Wawancara Khusus Menteri Ketenagakerjaan

Buka-bukaan Menaker soal BLT Rp 600 Ribu hingga Badai PHK saat Corona

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 07 Sep 2020 09:51 WIB
Ida Fauziyah
Foto: Kemnaker
Jakarta -

Bantuan Rp 600 ribu/bulan akhirnya mulai disalurkan secara bergiliran dibagi ke dalam beberapa batch atau gelombang antrean. Hingga saat ini, subsidi gaji/upah bagi pekerja yang memenuhi kriteria sudah ditransfer ke 5,5 juta rekening peserta.

Bantuan langsung ditransfer untuk 2 bulan, yakni Rp 1,2 juta untuk BLT pekerja periode September-Oktober. Berikutnya akan kembali ditransfer subsidi gaji tahap II untuk periode bantuan November-Desember yang juga sebesar Rp 1,2 juta.

Namun, program ini tidak terlepas dari pro dan kontra. Tak sedikit pihak yang protes karena tidak terakomodasi bantuan subsidi gaji. Sebab syarat penerimanya harus terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara banyak pekerja yang tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan oleh pemberi kerja, mulai dari honorer hingga pekerja alias buruh lepas.

Selain itu, bantuan tersebut hanya diprogramkan hingga Desember 2020. Sementara belum dapat dipastikan apakah tahun depan dampak pandemi COVID-19 sudah mereda atau tidak.

ADVERTISEMENT

Jadi setelah program ini bergulir, apa langkah berikutnya? Nah, pertanyaan tersebut selengkapnya dibahas dalam wawancara detikcom dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berikut ini:

Dapat diceritakan awal mula dibuat program subsidi gaji ini? Apa pertimbangannya?

Jadi sebagaimana kita ketahui kontraksi ekonomi sebagai dampak pandemi COVID-19 itu dialami hampir seluruh sektor ekonomi sehingga pemerintah merasa perlu memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah, untuk apa? untuk menjaga daya beli mereka. Sebenarnya pemerintah telah menggelontorkan bantuan melalui berbagai skema, ada bantuan sembako, bantuan langsung tunai bagi masyarakat miskin dan pekerja sektor informal, kemudian ada BLT dana desa, kemudian pekerja yang terkena PHK atau dirumahkan juga bisa mengikuti program Kartu Pra Kerja, dan banyak lagi program-program pemerintah.

Terus bagaimana dengan pekerja formal yang juga tidak lepas kena imbas pandemi ini. Jadi karena itu kemudian pemerintah merasa perlu untuk memberikan bantuan berupa subsidi upah untuk mensubsidi pekerja formalnya sehingga daya beli mereka terbantu. Jadi bantuan subsidi upah ini adalah program stimulus yang dikoordinasikan bersama tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional. Program ini diperuntukkan bagi pekerja dengan penghasilan dibawah Rp 5 juta, serta terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan yang terkena dampak pandemi COVID-19. Bagi pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tersedia program bantuan sosial yang lainnya, ada Kartu Prakerja, bantuan sembako, bantuan tunai langsung. jadi program ini sebenarnya melengkapi atau menyempurnakan program-program yang ada.

Kemnaker melihat masyarakat merespons program bantuan subsidi gaji ini seperti apa? positif atau ada yang tidak puas juga?

Kalau saya lihat masyarakat tentu responnya sangat bagus. Ketika baru disampaikan oleh Bapak Presiden saja mereka sudah sangat antusias menanyakan berkali-kali kepada kami. Itu artinya memang program ini ditunggu oleh masyarakat karena selain kebijakan penguatan ekonomi makro, dibutuhkan juga kebijakan dan program yang secara langsung dirasakan oleh masyarakat. Sekali lagi menolong mendongkrak daya beli masyarakat. Jadi bantuan yang langsung menolong ini kira-kira bantuan yang langsung pemenuhan kebutuhan mereka.

Kalau tantangan dalam mengimplementasikan program ini bagaimana? karena kelihatannya perusahaan masih ada juga yang belum menyetorkan nomor rekening pekerjanya?

Iya itu tantangannya karena kami kan menerima data itu dari BPJS Ketenagakerjaan, datanya kan diberikan ke kami. Jadi datanya ada di BPJS Ketenagakerjaan. Jadi dari 15,7 juta yang ditargetkan belum sepenuhnya ada nomor rekeningnya, belum sepenuhnya menyerahkan nomor rekeningnya. Jadi ini tantangan buat BPJS Ketenagakerjaan bagaimana mengkomunikasikan ini ke HRD, ke perusahaan-perusahaan untuk disampaikan kepada para pekerjanya. Di sisi lain data rekening pekerja yang kami terima dari BPJS Ketenagakerjaan berasal dari berbagai bank sehingga ini kan perlu waktu dalam proses penyalurannya.

Untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran seperti apa?

Jadi penyaluran bantuan ini dasarnya data yang diberikan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemnaker bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong pemberi kerja agar segera melengkapi data sesuai dengan persyaratannya. Jadi bagaimana cara memastikannya? memang kewajibannya BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan verifikasi dan validasi datanya. Dan dalam hal ini juga terdapat sanksi bagi pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika pekerja yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan permenaker tentang pedoman pemberian bantuan subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh dalam penanganan dampak COVID-19 ini telah menerima bantuan ini maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.

Apa yang diharapkan dengan memberikan bantuan subsidi gaji kepada para pekerja?

Dapat mempertahankan kesejahteraan, mendorong daya beli teman-teman pekerja dan buruh dalam rangka mengurangi agar Resesi ekonomi yang mengancam perekonomian nasional kita bisa terhindarkan. Ya karena kita berharap kuartal ketiga pertumbuhan ekonomi kita kontraksinya tidak lebih dalam dari kuartal kedua, membaik dibanding dengan kuartal kedua.

Berarti cukup optimis dengan adanya bantuan subsidi gaji bisa mendorong ekonomi kita yang sempat negatif di kuartal kedua kemarin?

Iya berharap banget, makanya kita berharap teman-teman menyerahkan nomor rekening segera biar kita bisa juga segera mentransfer.

Lalu ada juga masyarakat yang merasa butuh bantuan subsidi gaji tapi tidak memenuhi kriteria. Respons dari Kemnaker bagaimana?

Iya opini masyarakat mereka merasa seharusnya juga layak untuk mendapatkan bantuan, karena tidak memenuhi kriteria mereka tidak berhak. Salah satu yang menjadi prinsip pemberian bantuan itu adalah bagaimana bantuan itu tepat sasaran. Untuk tepat sasaran itu diperlukan validitas data penerima. Nah kita melihat bahwa data yang valid itu itu adanya di BPJS Ketenagakerjaan, namanya ada, alamatnya ada, besaran gajinya itu juga ada, yang belum ada itu memang nomor rekeningnya, tapi datanya kan sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan untuk mengukur kepada siapa bantuan itu tepat sasaran. Itu paling tidak sudah ada data yang bisa digunakan oleh pemerintah, dan ini sebenarnya yang disampaikan juga oleh Pak Presiden, bantuan ini kan sebagai bentuk apresiasi kepada perusahaan dan pekerja yang patuh dan aktif memenuhi kewajibannya membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Jadi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bantuan ini diharapkan dapat mendorong menggerakkan perusahaan lain dapat mengikutkan pekerjanya dalam dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. jadi ini momentum untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Saya juga sempat melihat keluhan pekerja honorer. Mereka pekerja honorer tapi tidak diikutsertakan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan sehingga tidak mendapatkan bantuan subsidi gaji, itu bagaimana?

Iya dulu ini kan program menyasar kepada pekerja swasta dengan kriteria yang tadi saya sampaikan, itu udah tanya waktu itu adalah 13,8 juta kemudian setelah ada koordinasi antar K/L ada banyak juga pegawai pemerintah non PNS, mereka tidak menerima gaji ke-13 dan rata-rata mereka akan upahnya di bawah Rp 5 juta. Akhirnya kemudian diperluas dari 13,8 juta menjadi 15,7 juta, di situ ada tenaga honorer, ada guru-guru honorer itu masuk tercover di situ. Tapi memang kategorinya adalah mereka yang sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka yang tidak peserta BPJS Ketenagakerjaan itu kan pemerintah ada program yang sebelumnya ini sudah disiapkan itu program Kartu Prakerja. Kartu Prakerja itu justru ada kelebihannya karena disamping dapat subsidi yang sama Rp 600 ribu dikali 4 mereka juga dapat kesempatan untuk mendapatkan pelatihan vokasi yang nilai pelatihannya sebesar Rp 1 juta. Yang jadi kalau program kartu pra kerja itu kan terbuka.

Jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pasti tidak bisa karena yang sudah menerima kan tidak bisa ikut menerima program yang lain. Jadi sebenarnya di luar teman-teman yang bekerja atau yang tidak bekerja itu mendapatkan treatment dari program kartu pra kerja yang jumlahnya kan cukup besar 5,6 juta. jadi rencananya hanya 2 juta diperluas menjadi 5,6 juta. Yang dulunya direncanakan hanya Rp 10 triliun untuk bisa mencover teman-teman ini yang tidak masuk ke BPJS Ketenagakerjaan ini, ini menjadi Rp 20 triliun. Jadi sebenarnya teman-teman tidak perlu berkecil hati, tidak terakomodasi disubsidi gaji dan upah justru lebih luas programnya karena ada pelatihan vokasi dan program Kartu Prakerja.

Banyak juga pekerja lepas yang kelihatannya tidak diikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan. Apakah opsinya mereka juga sama yaitu mengikuti pelatihan Kartu Prakerja?

Iya, program Kartu Prakerja dan program yang lain, bantuan sembako bantuan langsung tunai itu juga diperuntukkan mereka-mereka yang di luar program subsidi gaji. Artinya sekali lagi program subsidi ini kan bukan satu-satunya program, justru program subsidi gaji atau upah ini kan melengkapi, menyempurnakan dari program-program yang ada. Jadi melihatnya jangan hanya pekerja lepas nggak ditampung oleh pemerintah, justru lebih dulu, pekerja informal itu banyak sekali yang mendapatkan bantuan dari Kemensos atau di BLT desa, BLT desa itu saya lihat datanya itu ada apa kerja pabrik, rata-rata mereka memang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan, pokoknya buruh harian itu datanya ada di Kementerian Desa.

Tapi Kemnaker sendiri melihat atau tidak adanya kemungkinan atau ruang untuk memperluas kriteria penerima bantuan subsidi gaji?

Ya pemerintah tentu setelah ini diluncurkan kok masih ada yang belum tercover, saya kira pemerintah akan mendengar dan tentu akan mengevaluasi program-program, apakah masih ada kelompok masyarakat yang belum tercover oleh program bantuan subsidi atau yang lainnya. Saya kira kami akan melakukan evaluasi dan kami akan memberikan masukan ke Gugus Tugas.

Lalu ada kemungkinan atau tidak jika bantuan subsidi gaji ini diperpanjang sampai tahun depan?

Ya sangat mungkin, yang pertama ini kan program tahun 2020. Bagaimana untuk tahun 2021, tentu kita punya evaluasi kondisi di tahun 2021 dan kondisi juga efektifitas program ini di tahun 2020 ini. Jadi kan tadi sudah saya sampaikan pemerintah akan melakukan evaluasi. Nah tentu efektifitasnya dan tentu saja melihat kondisi perekonomian di tahun 2021. Kalau optimisnya kan kembali normal, tapi kan ada skenario terburuk yang mungkin jika kondisinya tidak atau belum normal tentu akan kita lakukan evaluasi.

Mengenai perkembangan RUU Cipta Kerja, saat ini sudah sampai mana pembahasannya?

Saat ini RUU Cipta kerja sedang dibahas antara DPR dan pemerintah. pembahasan dilakukan di rapat panja RUU Cipta kerja, di Baleg. Khusus untuk substansi ketenagakerjaan di RUU Cipta kerja akan dibahas terakhir setelah semua substansi selesai dibahas. Ini rapatnya kan juga terbuka sehingga tahu bagaimana pembahasannya di DPR. Berkaitan dengan pembahasan substansi ketenagakerjaan, tanggal 24 April yang lalu Presiden kan sudah menyatakan menunda RUU Cipta Kerja substansi ketenagakerjaan.

Untuk apa menunda? untuk memberikan kesempatan pendalaman, mendalami kembali substansi pasal-pasal yang terkait dan untuk mendapatkan masukan dari stakeholder ketenagakerjaan. Kemudian dari pernyataan Presiden tersebut kami tindaklanjuti beberapa kali pertemuan bipartit antara pemerintah dengan pimpinan serikat pekerja, serikat buruh. Terus kami lanjutkan dengan pertemuan tripartit unsur pemerintah, unsur pekerja, dan unsur pengusaha. Pertemuan itu dilaksanakan di Kementerian Ketenagakerjaan beberapa kali, 9 kali pertemuan untuk membahas klaster ketenagakerjaan. Jadi agendanya membahas pasal-pasal. Hasilnya terdapat materi yang mencapai kesepahaman dari ketiga unsur, ada juga yang tidak, dimana masing-masing unsur telah menyampaikan pandangannya dicatat dengan baik.

Tentu betapa tidak gampang mempertemukan itu, tentu ada pihak yang, kalau semuanya sudah sepakat sepakat saja enak ya, tapi ada juga yang ada kesepakatan ada juga yang berbeda pandangan, kami mencatat dengan baik. pertemuan hasil pertemuan tripartit terus kami sampaikan ke Menko Perekonomian sebagai koordinator penyusunan dan pembahasan berita kerja ini digunakan sebagai bahan masukan pemerintah menyempurnakan substansi ketenagakerjaan yang sudah diusulkan ke DPR. Sekarang tinggal menunggu giliran nya karena sebenarnya kalau dari sisi urutan BAB awal-awal ya, tapi karena Presiden meminta agar ditunda untuk mencari kesepahaman antar stakeholder maka kami menunggu giliran dibahas setelah semua klaster selesai.

Targetnya sendiri kapan RUU Cipta Kerja ini rampung?

Ini sudah hampir masuk ya, sudah hampir berakhir, artinya sudah hampir masuk klaster ketenagakerjaan. Kalau dilihat dari klaster yang hampir selesai ya terus masuk klaster ketenagakerjaan sih nggak lama ya, September ini ya selesai.

Walaupun masih ada pro dan kontrak akan tetap disahkan?

Pro kontra itu sebagai negara demokrasi hal yang wajar terjadi. Yang dibutuhkan sekarang adalah protesnya itu dilakukan dengan cara terbuka, kontra itu didengar pendapatnya kemudian dibahas di DPR. Saya kira dalam beberapa kali pembahasan undang-undang seringkali kita mendapati pro kontra dalam substansi undang-undang. Itu sebuah resiko demokrasi ya. Yang penting adalah keterbukaan kita kemudian kita melalui tahapan-tahapan yang mendengarkan stakeholder itu dengan baik. Sebagai contoh klaster ketenagakerjaan itu yang tripartit ini 9 kali pertemuan. Sebelumnya itu ada yang bipartit antara pemerintah dengan teman-teman pekerja 3 kali. Jadi sebenarnya dibutuhkan itu adalah kita tidak menghegemoni pendapatnya pemerintah, memaksakan kehendaknya pemerintah, justru jika ada pro kontra wajar tapi yang penting adalah prosesnya itu dilakukan secara terbuka melibatkan semua pihak. Dan kalau ada yang pro dan kontra itu kami anggap sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap kebijakan yang akan dibuat antara eksekutif dan legislatif.

Terkait korban PHK di tengah pandemi COVID-19, sebenarnya angkanya masih terus bertambah atau sudah berhenti?

Sebenarnya gini kalau PHK tentu angkanya fluktuatif ya, begitu juga yang dirumahkan itu fluktuatif. Pada bisa saja pada masa kebiasaan baru ini dimulai bisa saja mereka yang dirumahkan itu kembali bekerja. Salah satu contoh sektor pariwisata, saya kan setiap minggu kan jalan tuh, hunian Hotel sudah meningkat dari yang di bawah 10% itu sekarang 30-40%. Ini contoh ya, tapi saya melihat bahwa geliat ekonomi itu sudah mulai terasa, terutama sektor yang banyak merumahkan itu sektor pariwisata ya, itu sudah mulai mempekerjakan kembali mereka secara bertahap.

Tantangan pemerintah untuk menciptakan lapangan pekerjaan di tengah pandemi COVID-19 seperti apa dan upaya yang akan dilakukan apa?

Pada masa pandemi seperti ini kita secara tidak langsung merasakan perubahan dimana sebelumnya pekerjaan banyak yang harus dilakukan secara konvensional, ini pekerjaan tersebut dilakukan secara online. Revolusi industri 4.0 yang digaungkan sebelum pandemi itu ternyata karena pandemi ada percepatan revolusi industri 4.0 tersebut, memaksa kita melakukan penyesuaian dalam proses bisnis, pekerjaan dengan adanya pandemi ini, bagaimana caranya bekerja dari rumah, ini salah satu dampaknya. Tentu saja Kementerian Ketenagakerjaan harus melihat kebutuhan tenaga kerja yang sudah mulai berubah, pasar kerja yang sudah mulai berubah maka yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan adalah bagaimana menyiapkannya dalam proses peningkatan kompetensi mereka melalui pelatihan-pelatihan yang ada.

Kami harus menyesuaikan juga, jadi pelatihan-pelatihan yang ada juga harus diadaptasikan dengan kebutuhan pasarnya. Jadi kami harus terus melakukan link and match pasar kerja. Pelatihan-pelatihan pun kami juga harus lakukan perubahan. Jadi kalau dulu di BLK-BLK itu lebih banyak dilakukan secara offline maka tuntutannya sekarang adalah menggabungkan antara online dan offline, jadi mem-blended pelatihan. Jadi ini tantangan terbesar kita bagaimana kita menyiapkan tenaga kerja yang menyesuaikan dengan kebutuhan zaman industri 4.0 ini.



Simak Video "Video: Kemnaker Catat 24 Ribu Pekerja Kena PHK Selama Januari-April 2025"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads