Terkait pandemi COVID-19, apakah masih ada potensi PHK di tahun 2022? Saran buat pemerintah untuk meminimalisir PHK di tahun depan bagaimana?
Bisa dipastikan di tahun 2022 masih akan terjadi PHK. Kan ini baru sekarang vaksinnya, kita belum tahu sampai sejauh mana program vaksin yang ke dua kan, vaksin ke dua efektif gak menekan angka penularan? kan kita agak kaget juga kan ternyata virus ini menurut WHO bermutasinya cepat sekali, dari Beta ke Delta saja kita kalangkabut kan kemarin. Yang paling penting memang herd immunity itu, vaksin itu sudah merata.
Saran kami yang pertama adalah mempercepat herd immunity melalui program vaksin terutama di kalangan buruh karena ini berkaitan dengan ekonomi supaya jangan terjadi ledakan penularan kasus COVID lagi di buruh. Yang kedua bagi buruh yang terkena isoman perintahkan keluar Keppres/Perpres Darurat COVID, menanggung biaya vitamin dan obat-obatan COVID secara gratis, nggak bisa mengandalkan telemedicine dan bansos obat atau vitamin, nggak bisa, dia terbatas. Tapi kalau BPJS Kesehatan, jaringan klinik dan rumah sakitnya luas. Nah baru yang ketiga untuk mempertahankan daya beli tetaplah buruh yang dirumahkan dibayar upahnya penuh, yang dipotong tunjangan tidak tetap lah misalnya tunjangan makan, tunjangan transport, tunjangan kehadiran boleh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baru yang keempat jangan dilakukan PHK, lebih baik dirumahkan dengan tetap membayar gaji pokok saja. Dan yang terakhir Omnibus Law itu cabut saja lah, itu dijadikan peluang dari pengusaha untuk membenarkan tidak membayar upah ketika dirumahkan, membenarkan memberikan pesangon kecil, membenarkan PHK dengan alasan. Itu Omnibus Law itu bagi buruh di tengah pandemi COVID-19 berbahaya sekali sebaiknya dicabut khusus cluster ketenagakerjaan.
Terkait subsidi gaji ini kan skemanya berbeda dari tahun lalu, sikapnya KSPI bagaimana?
Kalau semangat BSU itu kita memang setuju karena memang kan KSPI itu yang mengusulkan dari Maret-April mulainya COVID sudah teriak-teriak karena bantuan subsidi upah itu karena saya di ILO kan saya melihat negara-negara Eropa dan negara-negara Asia yang sudah dapat BSU. Kita setuju semangatnya, yang keliru penerapannya. Pada waktu BSU yang pertama saja kan tidak tepat sasaran juga karena yang menjadi peserta Jamsostek saja, BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan. Padahal yang terkena PHK kebanyakan bukan anggota BPJS Ketenagakerjaan kan, yang salah kan bukan buruh, kan pengusahanya yang nggak mendaftarkan. Masa gara-gara pengusaha salah BSU-nya tidak tepat sasaran. Oke lah kita harap ada perbaikan ternyata skema yang kedua malah parah.
Sebenarnya nggak perlu level-level lah sepanjang dia terkena PPKM maka diberikan BSU. Dengan demikian memang anggaran BSU-nya harus ditingkatkan. Ini kan ini terjadi karena anggaran BSU kecil ngebaginya susah.
Terkait Undang-undang Cipta Kerja gugatan di MK sudah final atau bagaimana?
Buruh melakukan gugatan di Omnibus Law itu ada, uji formil dan uji materil. Itu sudah uji formil, sekarang sudah memasuki sidang kesaksian. Dalam sidang kesaksian itu kita sudah mengingatkan ke majelis hakim bahwa secara formil pembuatan undang-undang itu cacat hukum. Fakta-faktanya saya sudah menjadi saksi fakta tanggal 25 Agustus yang lalu di situ cacat formilnya yang pertama naskah RUU dari mulai penyusunan, perencanaan hingga pengundangan sesuai perintah Undang-undang P3 (pembentukan peraturan perundang-undangan) itu tidak pernah diberikan. Juga naskah RUU nya nggak pernah diberikan kepada stakeholder. Yang kedua keikutsertaan kita di tim pemerintah dan di tim BPN lebih kepada jebakan seolah-olah kita sudah partisipatif. Padahal kita hanya didengar dan sosialisasi dari konsep mereka.
Itupun sosialisasinya naskahnya kita minta tidak diberikan naskah RUU-nya. Yang ketiga cacatnya adalah tidak melibatkan dari mulai perencanaan dan penyusunan serikat buruh dan elemen masyarakat lain. Hanya melibatkan pembentukan Satgas Omnibus Law yang berisikan pengusaha. Nah mudah-mudahan fakta-fakta ini dari saksi saksi ahli bisa dikabulkan kita harapkan Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, setidak-tidaknya Klaster Ketenagakerjaan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena jelas-jelas hanya pengusaha yang terlibat di Satgas Omnibus Law dan buruh tidak dilibatkan dari awal hingga akhir.
Yang kedua uji yang kami lakukan adalah uji materiil ini masih setop dulu karena kan harus uji formil selesai, karena kalau uji formil dikabulkan gugatannya kan nggak perlu lagi ada uji materiil kan semua sudah dibatalkan. Nah uji materiil ini baru waktu itu mendengarkan keterangan dari pemerintah. Kami mengajukan 12 item materiil yang digugat, prioritasnya 12 item. Kalau pasalnya 69 item yang digugat uji material. Antara lain isunya atau itemnya: upah minimum dihilangkan, UMK menggunakan kata-kata dapat, UMSK hilang, kenaikan UMK hanya inflasi atau pertumbuhan ekonomi, outsorsing dibebaskan seumur hidup, karyawan kontrak dikontrak berulang-ulang walaupun sudah dibatasi tapi dikontraknya berulang-ulang, pesangon dikurangi, PHK dipermudah, TKA asing dipermudah. Cuti melahirkan dan cuti haid bagi perempuan upahnya tidak dibayarkan, cutinya diberikan tapi upahnya tidak dibayarkan. Kira-kira itu yang kita gugat di uji materiil.
Kalau gugatan ini akhirnya ditolak MK, artinya perjuangan buruh selesai?
Lanjut, kan masih ada, secara konstitusional kita bisa minta kepada DPR melakukan legislative review. Legislative review itu artinya revisi undang-undang, kan undang-undangnya sudah sah nih diundangkan, kan boleh direvisi. Itu kan setahun ya, setahun berarti Oktober 2021. Di Oktober 2021 kita minta DPR revisi, masukkan di Prolegnas untuk tahun 2022. Ya tentu hal-hal lain juga saya sebagai ILO Governing Body sudah memasukkan dalam komite aplikasi standar yaitu Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja melanggar Konvensi ILO Nomor 87 tentang Hak Berserikat dan Konvensi ILO Nomor 98 tentang Hak Berunding dan ini sudah dibahas di ILO sana. Nah tentu ILO akan mengeluarkan sikap resminya.
Yang terakhir, aksi-aksi tentu akan kita lakukan bahkan saya sudah sampaikan tidak ada jaminan bahwa buruh tidak akan melakukan aksi. Bisa jadi di tengah pandemi ini pun buruh bisa melakukan aksi mogok nasional jilid 2. Bentuknya setop produksi, intinya nggak keluar pabrik tapi semua produksi perusahaan setop berhenti.
Terkait upah minimum 2022, Kemnaker mulai menyusunnya. Kalau usulan dan harapannya KSPI kenaikan upah minimum seperti apa?
Saya minta pemerintah tidak usah basa-basi, kan mereka sudah setujui Omnibus Law, buruh menolak Omnibus Law. Dalam Omnibus Law itu nggak perlu berunding lagi. Apa yang mau dirundingkan? karena kan jelas upah minimum kenaikannya inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Nah sekarang mau berunding apa? seolah-olah pemerintah mau demokratis, seolah-olah Kemnaker aspiratif. Oleh karena itu sikap KSPI, setidak-tidaknya KSPI dan saya yakin semua serikat buruh menolak ikut dalam proses perundingan upah minimum di semua tingkatan, baik di kabupaten kota, provinsi maupun di tingkat nasional, kenapa? wong sudah ada di Omnibus Law dan itu kita tolak, sedang berjalan sidang judicial review. Kami minta Menaker dan Kemnaker jangan seolah-olah aspiratif lah, lip service doang. Orang kita sudah tahu kok, hasilnya sudah tahu kok kita diundang? untuk apa? lebih baik kita dengan prinsip masing-masing menunggu keputusan JR dan langkah langkah ke depan akan diambil oleh serikat buruh, khususnya oleh KSPI
Berapa kenaikan upah yang layak tahun depan versi KSPI?
Ya sesuai PP 78, inflasi plus pertumbuhan ekonomi itu ukuran yang paling terkecil. Ya yang paling bagus melakukan survei kebutuhan hidup layak atau KHL, tapi kan KHL, inflasi dan pertumbuhan ekonomi sudah dihapus semua oleh Omnibus Law. Ya sebaiknya, sekurang-kurangnya PP 78 tahun 2019 yaitu inflasi plus pertumbuhan ekonomi dan untuk sektor tertentu diberlakukan Upah Minimum sektoral Kabupaten Kota, jangan nanti pabrik mobil Toyota, pabrik Panasonic upahnya sama dengan pabrik sendal jepit karena nggak ada UMSK, nggak adil kan kayak gitu.
87
Kalau kisarannya antara, karena kan terpuruk banget daya beli, antara 8% sampai 10%. Bagi perusahaan yang tidak mampu karena terpukul pandemi COVID dia bisa melakukan penangguhan, kan adil, yang mampu bayar dengan nilai yang layak 8% sampai 10%, yang tidak mampu penangguhan.
Dalam hal ini KSPI menolak penetapan upah minimum menggunakan acuan Omnibus Law?
Tepat sekali, kami setidak-tidaknya menggunakan PP Nomor 78 yaitu UMK sama dengan inflasi plus pertumbuhan ekonomi kenaikannya. Jadi kalau 2022 ya 8% sampai 10%, kalau UMSK tetap ada untuk tidak sama rata sama rasa. Kalau yang industrinya mampu ya naikkan lebih baik, industri tidak mampu ya menggunakan UMK.
Presiden sudah mengeluarkan aturan terkait posisi wakil menteri ketenagakerjaan. Tapi sampai hari ini posisinya masih kosong, ada tawaran mengisi posisi tersebut?
Nggak ada, saya nggak tahu ya kalau pemerintah punya pikiran itu atau teman-teman pernah dengar saya nggak tahu, dan saya nggak pernah berpikir itu, yang penting kita sedang berpikir Omnibus Law nya harus dicopot.
Seandainya ditawarkan, sikapnya bagaimana?
Nggak pernah ditawarin. Ntar malu kita bilang, misalnya kita masuk ke restoran ada orang makan tiba-tiba kita datang ke orang yang makan itu 'saya nggak mau' kata orang yang makan 'siapa elu? gw nggak nawarin'. Kira-kira demikian.
(toy/zlf)