Dibelit Kuasa Pertambangan Nakal

Wawancara Simon Sembiring (2)

Dibelit Kuasa Pertambangan Nakal

- detikFinance
Kamis, 03 Jan 2008 10:37 WIB
Dibelit Kuasa Pertambangan Nakal
Jakarta - Target produksi dan kontribusi sektor mineral dan batubara Indonesia sudah tercapai. Namun sektor ini masih menyimpan berbagai permasalahan rumit. Pengawasan, koordinasi antara pemerintah pusat dengan daerah, tumpang tindih lahan serta pungutan liar adalah persoalan yang masih belum juga selesai.

Berikut wawancara detikFinance dengan Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi Departemen ESDM Simon F Sembiring di kantornya, Rabu (2/1/2008) sore mengenai seberapa rumit kendala-kendala ini menghambat dan bagaimana solusinya.

Kendala apa yang ditemui di 2007?

Sejak otonomi daerah, kuasa pertambangan (KP) ada di tangan daerah. Saya sudah tiga kali kirim surat ke daerah, tolong report ke kita berapa KP yang kau keluarkan, sampai sekarang tidak ada respons. Bahkan seperti bauksit di Bintan, kan hanya Aneka Tambang (PT Antam, Tbk) yang kita tahu. Tiba-tiba data dari China sudah 8 juta. Kita harus tertibkan ini, jangan-jangan KP-KP itu tidak bayar royalti.

Karena mereka tidak terdaftar?

Nggak, karena Bupati tidak memerintahkan. Jangan mikirin daerah, kan harusnya seperti di surat itu, harus ada royalti yang di setor ke kas negara sekian persen. Tergantung jenisnya, ada PP-nya. Dan itu harus dikontrol oleh yang memberi izin. Karena bagian dia (pemda) juga ada di situ. Pusat dapat 20 persen, propinsi 16 persen, kabupaten yang bersangkutan 32 persen, 32 persen sisanya dibagi-bagi ke kabupaten yang ada di propinsi yang sama. Jadi dia harus mengontrol itu.

Pertanyaannya, mereka bayar nggak. Akan kita tertibkan. Jangan dikira sekarang bisa lolos. Ada yang namanya tim optimalisasi gabungan BPKP, kami (departemen ESDM), Departemen Keuangan. Ini sudah berlangsung. Nanti diaudit kembali, bisa ditagih lagi.

Berapa potensi kehilangan negara dari KP yang tidak tercatat ini?


Itu harus dihitung. Bayangkan misalkan produksi batubara yang tercatat dari KP yang baik dan PKP2B sebanyak 193 juta ton, tapi ternyata ada 200 sekian, ya sisanya itu lah. Belum lagi yang liar. Jadi kalau kita tertibkan paling tidak seperempatnya ada tembaga. Tim akan turun ke daerah , memeriksa, dan jika ternyata belum bayar, kita suruh bayar. Kalau nggak ditangkapin dong. Kan kriminal namanya.

Perusahaan harus tahu peraturan juga kalau dia harus bayar royalti. Bupati mungkin lemah pengawasannya, tapi pengusaha juga harus tahu diri dong punya kewajiban bayar, jangan ngemplang! Jangan selalu menyalahkan pemerintah, kita sama-sama, sebagai warga negara harusnya bayar pajak jangan nunggu diperintah. Makanya begitu diperiksa ada yang salah, bisa kena denda. Dipinalti.

Dimana pun kau akan diburu. Di kontrak itu, pemerintah diberi waktu 10 tahun untuk mengaudit laporannya. Misalkan INCO bikin report. Kalau pemerintah tidak berbuat sesuatu dalam 10 tahun, dianggap benar. Waktunya panjang. Tiap tahun tim itu terjun, sebenarnya banyak yang kembali ke kas negara, namanya post audit. Tapi diantara ratusan itu, satu dua kelewat boleh-boleh saja dong, kita kan punya keterbatasan.

Tapi semua akan terjaring.

Dendanya bagaimana?

Setiap penundaan kalau tidak salah 4 persen dari apa gitu, saya nggak hapal.

Sebagai target 2008, pengawasan seperti itu bisa seberapa signifikan mengurangi KP yang nakal?

Saya tidak bisa janjikan, kita sudah kumpulkan kepala dinas. Jangan bicara target, karena penyakit lama tidak bisa langsung seperti membalikkan telapak tangan. Harus perlahan-lahan, tapi tuntutan kita makin tinngi.

Mungkin nggak suatu saat KP nakal jadi nol?

Lha, kalau cita-cita sih begitu. Di RUU Minerba yang baru, pemerintah pusat bisa mengawasi langsung. Staf saya bisa langsung terjun ke daerah. kita lakukan pembinaan, kalau ada kesalahan kita nggak langsung cabut,tapi kasih kesempatan untuk perbaikan. Karena banyak juga ketidaktahuan, kadang kepala dinas dari jurusan sastra. Bisa-bisa baca peta pun gak tahu, gimana gak repot.

Kira-kira kapan Indonesia bisa bebas tambang nakal?

Ya nggak bisa, sama seperti kau tanya kapan bebas pencuri. Dimana-mana ada. Di Amerika pun masih ada pencurinya.

Kendala lainnya?

Banyak juga KP mengeluh soal tumpang tindih lahan. Misalkan hutan produksi, jadi harus ada rekomendasi dari pengusaha hutan. Nah, masalah hutan ini belum didistribusikan ke daerah, masih ditangani pemerintah pusat. Banyak daerah yang mengeluh, kok lama gak diberikan ijin.

Kendala lain, kepada pengusaha yang eksisiting ini sering dikenakan perda-perda (peraturan daerah) yang belum resmi. Pungutan-pungutan. Dalam rangka PAD,lah. Saya bilang ke perusahaan, harusnya kalian bebas tanya, perda ini sudah disetujui belum. Kalau nggak jelas, bisa ditanyakan ke Depdagri. Kalau sudah ada persetujuan, baru sah. Kalau nggak ada, perda-perda-an itu.

Lalu harusnya bagaimana?

Tanya, cek saja. Perusahaan harus bertanya, mereka yang dipungutin. Kadang mereka mengeluh nantinya akan dipersulit. Apanya? Justru kalau diikutin kan bisa ditangkap. Jangan hanya salahkan pemerintah pusat tapi perusahaan tidak action. Mereka keberatan tapi dibayar juga. Bila perlu cek ke kita, ke Depdagri.

Tindakan tegasnya seperi apa?

Itu kan Depdagri, kami ya nggak boleh dong. Dewan otonomi daerah kan ikut mengawasi. (lih/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads