Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi Departemen ESDM Simon F Sembiring sebelumnya menyatakan akan memberi default ke Newmont jika tidak mampu menyelesaikan divestasi saham sebesar 3 persennya pada 31 Desember 2007. Namun ternyata hingga batas waktu terlewati, Newmont tidak mendapat default atau peringatan apapun.
Menurut kabar terakhir, Newmont masih kebingungan dengan proses yang dijalaninya. Apakah masih dengan pemerintah atau sudah dengan pihak swasta. Karena jika negosiasi sudah memasuki tahap dengan swasta, maka harga saham divestasi bisa berubah, bisa juga tidak.
Namun, Simon menegaskan, dengan siapapun negosiasi berlangsung. Harga saham divestasi tidak boleh lebih tinggi dari yang sudah ditetapkan.
Apa sebenarnya yang terjadi dalam proses divestasi Newmont? Berikut penjelasan Dirjen Minerbapabum Departemen ESDM Simon F Sembiring kepada detikfinance dalam wawancara khusus di kantornya, Rabu (2/1/2008).
Mengapa divestasi Newmont belum selesai juga?
Keputusan kita terakhir, (tindakan diambil) kalau itu sudah stuck. Tapi saya berkomunikasi, kelihatanya masih terus jalan. Berarti belum stuck. Kalau nanti sudah resmi mereka ngomong nggak mau, baru (dinamakan stuck). Tapi kalau masih dalam proses, berarti kan jalan. Sekarang mereka masih berunding dengan 3 pemerintah daerah.
Dan saya sudah ketemu pak Lutfi BKPM (Kepala BKPM M Luthfi), mereka yang take over. Masalah divestasi kan disana. Dalam kontrak kan banyak pasal, soal tenaga kerja ya Depnaker, nah kalau soal divestasi, itu di BKPM. Nah, sekarang sedang ditangani BKPM.
Lalu bagaimana dengan batas 31 Desember 2007?
Selama saya tidak dilaporkan itu stuck, ya jalan terus dong. Batas itu kan fleksibel. Ada 'kalau'-nya, kalau masih jalan ya gak bisa. Statement saya kan 'kalau' tidak ada jalan lagi. Jadi saya sekarang dengan BKPM. Yang mutuskan BKPM. Saya tinggal tunggu berita, karena yang men-default nggak boleh BKPM, harus kami (Departemen ESDM). Sama seperti lingkungan, kalau terjadi apa-apa, harus melalui kita. Sopan santunnya begitu.
Jadi sekarang belum ada default untuk divestasi Newmont?
Belum, karena BKPM menyatakan masih ada proses.
Ada target kapan selesai?
Kalau sudah b2b (business to business) kita kan gak bisa ikut campur.
Jadi sekarang sudah proses b2b?
Nah, ini yang sering salah. B2b dalam artian mereka negosiasi bisnis, tetapi tetap dengan pemerintah. Newmont bilang bukan pemerintah lagi, sudah perusahaan-perusahaan. Kan beda, yang benar tetap dengan pemerintah, tapi dalam korelasi bisnis.
Jadi divestasi Newmont masih dengan pemerintah daerah?
Masih. Saya tetap g (government), tapi dalam kerangka menentukan pembayaran, itu bisnis.
Negosiasi bisnis bersama dengan pemerintah?
Ya, begitu.
Dia salah juga, dia bilang kalau sudah masuk b2b harga lain. Tidak bisa! Karena harga itu kita tentukan bersama. Itu harga plafon atas. Gak bisa lebih dari itu. Makanya mereka salah juga. Di lelang pun nggak bisa.
Termasuk dengan perusahaan swasta?
Betul. Karena kita yang tahu asetnya berapa. Bukan mereka. Kami kan menentukan harga. Dengan memperhitungkan cadangan sekian. Yang tahu cadangan kan kita. Makanya pengertian Pak Martiono (Presdir Newmont Pacific Nusantara Martiono Hadianto) salah, seolah kalau harga b2b bisa berubah, salah. Karena nanti jadi rancu. Itu harga plafon atas. Nggak boleh lebih dari itu.
Kalau ada perubahan situasi dunia, harganya bisa berubah?
Nggak! Kan kita sudah menentukan. Newmont kan bisa saja nakal dengan alasan sahamnya di Amerika sekian. Saham di Amerika itu kan memperhitungkan cadangannya yang dimana-mana. Ini yang dijual hanya tambang yang disini. Nggak boleh pakai saham di new York, No Way!
Harga itu ditentukan bersama, mau siapa kek yang beli, nggak bisa berubah-ubah. Plafon atasnya segitu.
(lih/qom)











































