Menurut Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi Departemen ESDM Simon F Sembiring, Indonesia tak perlu jor-joran memenuhi hausnya kebutuhan batubara dunia jika dalam negeri sendiri masih ada yang kelaparan.
Berikut petikan wawancara khusus detikFinance dengan Simon di ruang kantornya, Rabu (2/1/2008) sore mengenai pembatasan ekspor batubara mulai 2009 yang tidak akan lebih dari 150 juta ton kecuali kebutuhan domestik mengalami penurunan.
Bagaimana cerita sebenarnya mengenai pembatasan ekspor batubara?
Jadi gini, saya juga heran dengan stakeholders. Sebelum saya jadi Dirjen, pada 2003, sudah dibahas masalah ini. Kebijakan Batubara Nasional. Masih Pak Wimpi dirjennya. 2004 pas saya jadi Dirjen di-apply. Dan ini sudah kumpulan kesepakatan antara pemerintah dan pemain. Disitu ada beberapa poin. Diantaranya produksi. Ada perhitungan produksi kita sampai 2025. Disitu sudah diperhitungkan kebutuhan dalam negeri dll.
Saya bilang, 2009 itu ekspor 150 juta ton, berikutnya kan stabil. Sementara produksinya naik, jadi sisanya untuk dalam negeri. Itu bukan barang baru. Jepang seolah ribut! Kami hanya jelaskan kebutuhan dalam negeri. Mereka bilang itu mengganggu, tapi apanya? kepentingan you jangan dipaksakan ke kita dong, ini kebijakan nasional. Pertanyaan dia, apa itu kaku? Ya nggak, kalau ternyata realisasi kebutuhan dalam negerinya lebih sedikit dari yang diperkirakan, ya sisanya diekspor. Tapi mereka kan nggak bisa intervensi.
Paradigma berpikir kita juga harus dirubah. Kita nggak usah memenuhi kebutuhan dunia, ngapain?! Kebutuhan dalam negeri dulu dong. Masa kita mikirin kebutuhan India dan Cina sementara dalam negeri nggak makan? Di kontrak, pengusaha juga punya kewajiban mengutamakan kebutuhan dalam negeri. Waktu buat ini, padahal pengusaha kan juga ikut.
Koordinasi dengan perusahaan tambangnya bagaimana?
Kalau PKP2B, tiap tahun melalui kita. Misalkan mereka bilang tahun depan akan produksi sekian, pemerintah bisa bilang jangan, kurangi. Kontrolnya di situ. Yang jadi masalah ya KP-KP yang diterbitkan oleh pemda. Bupati harus awasi juga.
Banyaknya perusahaan batubara lebih tergiur mengkespor karena harga yang lebih menarik?
Tidak juga, di dalam negeri tidak ada harga murah, harga pasar juga, PLN beli harga pasar juga.
Kebutuhan paling signifikan dalam negeri untuk apa?
Listrik, industri semen, boiler tekstil, ada juga industri lain yang mengubah desainnya dari diesel jadi batubara. Itu yang primer. Kalau briket masih kecil.
Perbedaan di sektor ini, kan nggak ada cost recovery, jadi nggak bisa diubah-ubah harganya. Makanya sekarang ada Index Coal Price. Makanya di dunia ini gak ada pegangan harga untuk batubara. Kalau logam kan ada LME. Makanya rebut transfer pricing, saya bilang nggak bisa juga ribut-ribut begitu. Karena nggak ada standar harganya. Harganya sekarang kalau yang kalori 6000 mungkin sekitar 65 dolar per ton. Karena sekarang kita punya indeks sendiri, nanti perlahan kita tawarkan ke dunia, pakai ini saja.
Seberapa optimistis?
Saya kira bagus, karena dia ambil pendapat dari perusahaan, perguruan tinggi. Belum setahun mereka jalan, nanti kita lihat.
Bagaimana dengan kasus transfer pricing?
Kalau batubara kan tidak ada patokan dunia. Makanya darimana kita tahu ada transfer pricing, kalau nggak ada standarnya. Di kontrak hanya dibilang, kalau menjual ke afiliasi, dimana ada saham penjual disitu, nggak bisa berbeda dengan yang lain. Yang harus diteliti apakah berbeda dengan yang lain? Itukan harus ada standarnya.
Kendala batuabara nggak itu saja. Selain kalori, ada komponen sulfurnya berapa. Makin tingggi sulfur makin rendah harganya meski kalorinya tinggi. Kalau saya lihat, kalau sudah ke kejaksaan agung ya sudahlah.
(lih/qom)











































