Meski baru terbentuk 1 Juli 2008. Lembaga penilai harga obligasi ini punya keinginan untuk menjadi acuan harga obligasi. Asal tahu saja, kebanyakan harga obligasi ditentukan lewat over the counter (OTC) alias negosiasi antara pembeli dan penjual.
Namun seringkali perdagangan OTC tidak memberikan acuan harga obligasi yang wajar dan sesuai dengan pasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengetahui lebih lanjut posisi PHEI di pasar modal, khususnya pasar obligasi, detikFinance mewawancarai Dirut PT PHEI, Ignatius Girendroheru di gedung BEI, Rabu (9/7/2008).
Ignatius sebelumnya adalah menjabat Kepala Divisi Pencatatan Sektor Riil BEI. Sebelum bergabung di BEI pria berkacamata ini berkarir di Bursa Efek Surabaya yang melebur dalam BEI. Ketika di BES Ignatius lebih banyak berkecimpung dalam masalah surat utang.
Berikut petikan wawancaranya.
Latar belakang didirikannya lembaga ini?
Didirikannya lembaga ini merupakan bagian dari pengembangan pasar obligasi di Indonesia. Namun nature pasar obligasi itu adalah OTC. Dengan cara seperti itu kendalanya adalah seringkali tidak terjadi transparansi harga perdagangan yang dinilai wajar.
Peran PHEI?
PHEI memperoleh wewenang untuk menetapkan harga obligasi yang wajar dan dapat dijadikan acuan bagi pelaku pasar obligasi. Istilahnya marked to market. Tugas dan kewajiban LHEI adalah menerbitkan acuan harga yang wajar atas seluruh instrumen surat utang atau obligasi yang dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Struktur PHEI?
Secara struktural PHEI merupakan badan hukum yang berdiri sendiri. Jadi seperti Pefindo, tapi fokus kami pada penetapan harga obligasi yang dinilai wajar. Walaupun berdiri sendiri, izin operasional kami berasal dari Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Mekanisme kerja PHEI?
Informasi atas semua transaksi obligasi yang terjadi OTC kami peroleh dari Bapepam sebagai Penerima Laporan Transaksi Obligasi (PLTO). Informasi tersebut kemudian kami olah untuk menentukan harga yang valid dan wajar atas seluruh obligasi yang dicatatkan. Tugas kami adalah memberikan informasi itu setiap hari.
Selama ini apakah setiap transaksi OTC obligasi selalu dilaporkan ke PLTO?
Mengenai hal itu memang perlu dilakukan enforcement. Tapi tugas itu masuk wilayah PLTO, bukan PHEI. Tugas kami mengolah informasi transaksi yang masuk ke PLTO. Dengan didirikannya PHEI ini, Bapepam sudah memberikan komitmen untuk melakukan enforcement lebih pada pelaku pasar obligasi di OTC. Lagipula dengan adanya acuan harga yang wajar, pelaku pasar akan lebih diuntungkan karena adanya transparansi harga yang valid.
Metode perhitungannya?
Kami sedang merumuskan metodologinya, tentunya dengan referensi dari metode yang digunakan lembaga-lembaga serupa di negara lain. Kalau di negara lain PHEI dikenal dengan nama Bond Pricing Agency (BPA). Mereka ada di Malaysia, Korea dan Meksiko. Metode standarnya ada, namun kami mencoba merumuskan metodologi yang lebih pas bagi mekanisme di Indonesia.
Kapan PHEI beroperasi?
Saat ini kami sedang melakukan berbagai persiapan. Kira-kira selama 6 bulan ke depan. Sembari melakukan persiapan kami akan mencoba menerbitkan berbagai harga acuan secara bertahap sambil terus mensosialisasikan keberadaan lembaga ini pada pelaku pasar.
Sejauh ini respon dari pelaku pasar?
Cukup positif, terutama dari dana pensiun dan wealth management karena mereka kan butuh acuan harga untuk penghitungan portofolio mereka. Kalau pemain obligasi, kami yakin mereka juga akan menyikapi dengan positif, karena dengan adanya acuan harga mereka juga akan diuntungkan dan memiliki informasi harga yang transparan.
Apakah informasi PHEI ini bisa bebas diakses?
Untuk tahap awal tentu akan bebas akses, karena ini untuk proses sosialisasi. Namun ke depannya tentu kami juga membuka kemungkinan untuk menjual jasa informasi ini. PHEI kan lembaga yang berdiri sendiri dan berbadan hukum perseroan terbatas (PT), jadi kami perlu self-sustain.
Kantornya dimana?
Saat ini masih berada di gedung BEI. Namun ke depannya kami berencana membuka kantor sendiri.
Bapak masih menjabat sebagai Kadiv Pencatatan Sektor Riil BEI?
Tentu saja tidak. Sejak ditunjuk oleh pemegang saham untuk menduduki Direktur Utama PHEI, jabatan sebelumnya sebagai Kadiv Pencatatan Sektor Riil BEI harus dilepas terhitung sejak 1 Juli 2008.
(dro/ir)











































