Ketika seluruh masyarakat harus menyisihkan sebagian dari penghasilannya, secara sadar atau tidak untuk membayar pajak. Kemudian juga mengikuti prosedur pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk menguji sisi kepatuhan.
"Jadi kita ingin rakyat tahu bahwa ini lho perusahaan raksasa yang anda gunakan terus, dia nyedot duit kita, tapi nggak bayar pajak," kata Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus, M Haniv, kepada detikFinance, Senin (19/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada prinsip pajak-pajak di BUT. Artinya penghasilan yang diperoleh di indonesia bisa dipajaki," jelasnya.
Haniv menambahkan, selama ini yang ada di dalam negeri hanyalah PT Google Indonesia. Perusahaan tersebut berbeda dengan BUT, karena tercatat sebagai badan usaha dalam negeri dan bersifat independen.
Dalam konsepnya, PT Google Indonesia hanya mendapatkan fee atau pergantian biaya ditambah dengan 8% dari total biaya yang dikeluarkan dari setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh Google Asia Pacific di Indonesia. Hal tersebut berbeda dengan BUT.
"Mereka tidak mendaftarkan BUT hanya membuat perusahaan kecil di Indonesia. Jadi semacam EO (Event Organizer). PT GI itu terdaftar sebagai perusahaan Indonesia. Kalau ada Google ada apa-apa, PT GI yang buat, biayanya diganti plus 8%," papar Haniv.
(mkl/ang)