"Kalau mereka sudah lama nggak pernah lapor dan nggak pernah bayar pajak kesempatannya ya tax amnesty, ikut aja tax amnesty," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Hestu Yoga Saksama, di Hotel Atria, Malang, Kamis (13/10/2016).
Mereka bisa mengikuti tax amnesty dengan catatan penghasilan dari kegiatan di media sosial (medsos) bukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu di atas Rp 4,5 juta/bulan atau 54/tahun. Jika ingin mengikuti tax amnesty, maka bisa dilakukan dengan cara deklarasi harta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah justru ini yang online e-commerce belum bayar pajak dengan baik. Nah, skema tax amnesty ini sangat baik nggak usah hitung tiap tahun berapa, bayarnya berapa, penghasilannya berapa, isi SPT. Ikut tax amnesty saja hartanya berapa dan bayar tebusan 3%, selesai yang kemarin-kemarin," kata Hestu.
Hestu menambahkan, Ditjen Pajak bisa mengetahui jika para selebritis medsos menyembunyikan penghasilan mereka dan menolak membayar pajak.
"Suatu saat kami pasti tahu kok mereka penghasilannya berapa, harus bayarnya berapa," tutur Hestu. (hns/hns)