Agar Tak Dikejar Pajak, Selebgram Hingga Youtubers Bisa Ikut Tax Amnesty

Agar Tak Dikejar Pajak, Selebgram Hingga Youtubers Bisa Ikut Tax Amnesty

Yulida Medistiara - detikFinance
Kamis, 13 Okt 2016 19:00 WIB
Foto: Aditya Mardiastuti
Malang - Selebgram hingga youtubers diincar untuk membayar pajak. Namun, jika mereka selama ini tidak pernah lapor dan membayar pajak, maka bisa mengikuti program tax amnesty yang sedang bergulir saat ini.

"Kalau mereka sudah lama nggak pernah lapor dan nggak pernah bayar pajak kesempatannya ya tax amnesty, ikut aja tax amnesty," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Hestu Yoga Saksama, di Hotel Atria, Malang, Kamis (13/10/2016).

Mereka bisa mengikuti tax amnesty dengan catatan penghasilan dari kegiatan di media sosial (medsos) bukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu di atas Rp 4,5 juta/bulan atau 54/tahun. Jika ingin mengikuti tax amnesty, maka bisa dilakukan dengan cara deklarasi harta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hestu, para selebritis medsos lebih baik ikut tax amnesty ketimbang harus menghitung berapa kewajiban pajak yang ditunggak.

"Nah justru ini yang online e-commerce belum bayar pajak dengan baik. Nah, skema tax amnesty ini sangat baik nggak usah hitung tiap tahun berapa, bayarnya berapa, penghasilannya berapa, isi SPT. Ikut tax amnesty saja hartanya berapa dan bayar tebusan 3%, selesai yang kemarin-kemarin," kata Hestu.

Hestu menambahkan, Ditjen Pajak bisa mengetahui jika para selebritis medsos menyembunyikan penghasilan mereka dan menolak membayar pajak.

"Suatu saat kami pasti tahu kok mereka penghasilannya berapa, harus bayarnya berapa," tutur Hestu. (hns/hns)

Hide Ads