Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik Mulai 22 Oktober, Ini Rinciannya

Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik Mulai 22 Oktober, Ini Rinciannya

Muhammad Idris - detikFinance
Senin, 17 Okt 2016 13:45 WIB
Ilustrasi (Foto: Rengga Sancaya)
Jakarta - Tarif untuk ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek bakal mengalami kenaikan. Tarif baru ini akan mulai berlaku pada 22 Oktober 2016 mendatang pada pukul 00.00.

Kenaikan tarif tol ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPRNomor 799 Tahun 2016 yang dikeluarkan pada 14 Oktober lalu seperti dikutip, Senin (17/10/2016).

Penyesuaian tarif tol tersebut dihitung berdasarkan angka inflasi selama 2 tahun terakhir, dan dimaksudkan agar Badan Usaha Jalan Tol (BPJT) dapat melakukan pengembalian investasi sesuai dengan rencana bisnisnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyesuaian tarif tol Jakarta-Cikampek ini dihitung dari besaran inflasi di wilayah Bekasi yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) sebesar 8,13%.

Berikut perubahan tarif untuk masing-masing golongan di ruas tol Jakarta - Cikampek yang dihitung dari Cawang sampai Cikampek :

Golongan I tarif tol saat ini sebesar Rp 13.500 menjadi Rp 15.000 atau naik 11,11%.

Golongan II tarif tol saat ini sebesar Rp 21.500 menjadi Rp 23.500 atau naik 9,3%.

Golongan III tarif tol saat ini sebesar Rp 27.000 menjadi Rp 30.000 atau naik 11,11%.

Golongan IV tarif tol saat ini sebesar Rp 34.000 menjadi Rp 37.000 atau naik 8,82%.

Golongan V tarif tol saat ini sebesar Rp 41.000 menjadi Rp 44.000 atau naik 7,32%.

(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads