Kenaikan tarif tol ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPRNomor 799 Tahun 2016 yang dikeluarkan pada 14 Oktober lalu seperti dikutip, Senin (17/10/2016).
Penyesuaian tarif tol tersebut dihitung berdasarkan angka inflasi selama 2 tahun terakhir, dan dimaksudkan agar Badan Usaha Jalan Tol (BPJT) dapat melakukan pengembalian investasi sesuai dengan rencana bisnisnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut perubahan tarif untuk masing-masing golongan di ruas tol Jakarta - Cikampek yang dihitung dari Cawang sampai Cikampek :
Golongan I tarif tol saat ini sebesar Rp 13.500 menjadi Rp 15.000 atau naik 11,11%.
Golongan II tarif tol saat ini sebesar Rp 21.500 menjadi Rp 23.500 atau naik 9,3%.
Golongan III tarif tol saat ini sebesar Rp 27.000 menjadi Rp 30.000 atau naik 11,11%.
Golongan IV tarif tol saat ini sebesar Rp 34.000 menjadi Rp 37.000 atau naik 8,82%.
Golongan V tarif tol saat ini sebesar Rp 41.000 menjadi Rp 44.000 atau naik 7,32%.
(dna/dna)