Penetapan UMP 2017 Disahkan Gubernur Serentak 1 November

Penetapan UMP 2017 Disahkan Gubernur Serentak 1 November

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Selasa, 25 Okt 2016 14:59 WIB
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Setiap tahunnya, pemerintah provinsi se-Indonesia mengajukan usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) ke Kementerian Ketenagakerjaan. Usulan UMP oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dari 34 provinsi di Indonesia harus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Selanjutnya, penetapan UMP tahun 2017 harus ditetapkan oleh gubernur dari 34 provinsi di Indonesia serentak 1 November 2016. Penetapan UMP harus mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi kabupaten kota dan kemampuan membayar seluruh perusahaan yang berada di daerah tersebut.

"Sesuai peraturan perundang-undangan bidang pengupahan, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). UMP ditetapkan secara serentak pada tanggal 1 November 2016," tutur Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dalam Rakornas Penetapan Upah di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Upah sebagaimana dimaksud terdiri atas komponen, upah tanpa tunjangan, upah pokok dan tunjangan tetap, atau upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.

Sementara dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Menurut PP ini, besarnya upah pokok paling sedikit 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

"Kehadiran PP 78 Tahun 2015 ini merupakan kebijakan terbaik yang kita ambil untuk kepentingan semua pihak," jelas Hanif.

Dengan berkiblat ke PP Nomor 78 Tahun 2015, tenaga kerja mendapatkan hak sepadan dengan kewajibannya. Selain itu, pengusaha juga tidak diberatkan dengan penetapan UMP berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015.

"Kepastian bagi calon tenaga kerja, ini membuat dunia usaha tumbuh. Industri juga bisa bergerak sehingga kesempatan kerja semakin baik," kata Hanif. (drk/drk)

Hide Ads