Selanjutnya, penetapan UMP tahun 2017 harus ditetapkan oleh gubernur dari 34 provinsi di Indonesia serentak 1 November 2016. Penetapan UMP harus mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi kabupaten kota dan kemampuan membayar seluruh perusahaan yang berada di daerah tersebut.
"Sesuai peraturan perundang-undangan bidang pengupahan, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). UMP ditetapkan secara serentak pada tanggal 1 November 2016," tutur Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dalam Rakornas Penetapan Upah di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Menurut PP ini, besarnya upah pokok paling sedikit 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
"Kehadiran PP 78 Tahun 2015 ini merupakan kebijakan terbaik yang kita ambil untuk kepentingan semua pihak," jelas Hanif.
Dengan berkiblat ke PP Nomor 78 Tahun 2015, tenaga kerja mendapatkan hak sepadan dengan kewajibannya. Selain itu, pengusaha juga tidak diberatkan dengan penetapan UMP berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015.
"Kepastian bagi calon tenaga kerja, ini membuat dunia usaha tumbuh. Industri juga bisa bergerak sehingga kesempatan kerja semakin baik," kata Hanif. (drk/drk)