"Jumlah WK MNK yang ditawarkan adalah sebanyak 3 WK, terdiri dari 1 WK MNK Blok Shale Hidrokarbon melalui mekanisme lelang reguler dan 2 WK MNK Gas Metana Batubara (GMB) melalui penawaran langsung," kata Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM, Tunggal, dalam jumpa pers di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Senin (31/10/2016).
Berbeda dengan lelang di tahun-tahun sebelumnya, pada lelang tahun ini pemerintah akan menerapkan mekanisme penawaran yang baru, yaitu peserta lelang dibebaskan untuk menawar persentase bagi hasil (split) dan jumlah bonus tanda tangan. Biasanya, split dan bonus tanda tangan sudah ditetapkan, tidak bisa ditawar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut rincian penawaran reguler dan penawaran langsung 3 blok migas non konvensional tahun 2016:
Lelang Reguler WK MNK Tahun 2016 sebanyak 1 Blok Shale Hidrokarbon, yaitu WK MNK Batu Ampar seluas 2.452 km2 di onshore Kalimantan Timur
Penawaran Langsung WK MNK Tahun 2016 sebanyak 2 Blok Gas Metana Batubara, yaitu:
- WK GMB Raja seluas 580,5 km2 di onshore Sumatera Selatan
- WK GMB Bungamas seluas 483,6 km2 di onshore Sumatera Selatan
- Akses Dokumen Penawaran: 31 Oktober 2016 - 27 Februari 2017
- Forum Klarifikasi: 4 November 2016 - 27 Februari 2017
- Batas Pengumpulan Dokumen Partisipasi: 27 Februari 2014 pukul 14.30 WIB
- Akses Dokumen Penawaran: 31 Oktober 2016 - 15 Desember 2016
- Forum Klarifikasi: 4 November 2016 - 15 Desember 2016
- Batas Pengumpulan Dokumen Partisipasi: 15 Desember 2016 pukul 14.30 WIB
- Informasi detail mengenai prosedur lelang, regulasi, dan ketentuan-ketentuan lainnya tentang lelang reguler dan penawaran langsung WK