BI Keluarkan SE Manajemen Risiko Aktivitas Reksa Dana Bank
Selasa, 14 Jun 2005 14:10 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peraturan tentang penerapan manajemen risiko terkait aktivitas reksa dana bank. Aturan ini dikeluarkan seiring meningkatnya keterlibatan bank dalam aktivitas terkait dengan reksa dana yang memunculkan sejumlah risiko.Risiko yang muncul akibat meningkatnya aktivitas reksa dana bank adalah risiko pasar, risiko kredit, risiko likuiditas, risiko hukum dan risiko reputasi.Peraturan itu diterbitkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) bernomor 7/19/DPNP tanggal 14 Juni 2005 yang ditandatangani Deputi Gubernur BI Maman H. Somantri. Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal diterbitkan yakni 14 Juni 2005.Bank dipandang perlu meningkatkan penerapan manajemen risiko secara efektif melalui penerapan prinsip kehati-hatian dan melindungi kepentingan nasabah.Aktivitas bank yang berkaitan dengan reksa dana meliputi bank sebagai investor, bank sebagai agen penjual efek reksa dana, dan bank sebagai kustodian. Sedangkan aktivitas bank sebagai investor merupakan aktivitas investasi bank dalam reksa dana termasuk dalam hal bank sebagai sponsor. Yang dimaksud dengan sponsor adalah aktivitas investasi bank dalam reksa dana sebagai penempatan dana awal dengan jumlah dan jangka waktu sesuai ketentuan otoritas pasar modal.Aktivitas bank sebagai agen penjual efek reksa dana adalah aktivitas bank dalam rangka mewakili perusahaan efek sebagai manajer investasi untuk menjual efek reksa dana yang dilaksanakan oleh pegawai bank yang memiliki izin wakil agen penjual reksa dana untuk menjual efek reksa dana.Sementara aktivitas bank sebagai bank kustodian reksa dana merupakan aktivitas bank dalam melaksanakan penitipan kolektif, menyimpan dan mengadministrasikan kekayaan reksa dana, mengadministrasikan atau mencatat mutasi unit penyertaan serta jasa lain termasuk menghitung nilai aktiva bersih, menyelesaikan transaksi, menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain.Dalam SE itu, semua bank yang melakukan aktivitas terkait reksa dana wajib memastikan bahwa manajer investasi yang menjadi mitranya telah terdaftar dan memperoleh izin dari otoritas pasar modal sesuai ketentuan yang berlaku.Aturan itu mewajibkan bank memastikan bahwa reksa dana yang bersangkutan telah memperoleh pernyataan efektif dari otoritas pasar modal sesuai ketentuan yang berlaku. Bank juga wajib mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul atas aktivitas yang berkaitan dengan reksa dana.Dalam rangka melaksanakan prinsip kehati-hatian, bank dilarang melakukan tindakan baik secara langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan reksa dana memiliki karakteristik seperti produk bank misalnya tabungan atau deposito. Bank juga dilarang melakukan investasi pada reksa dana dengan aset yang mendasari dalam bentuk saham.Dalam SE itu juga diatur mengenai bank yang sudah beraktivitas di reksa dana, namun belum sepenuhnya menerapkan manajemen risiko. Bank itu wajib menyampaikan laporan langkah-langkah penyelesaian permasalahan paling lambat satu bulan setelah berlakunya SE itu. Terget waktu penyelesaian permasalahan paling lambat enam bulan sejak batas akhir penyampaian laporan.Sementara untuk perlindungan kepada nasabah, bank wajib melakukan analisis dalam memilih reksa dana yang akan ditawarkan dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Beberapa hal yang harus dipertimbangkan adalah kinerja, reputasi dan keahlian manajer investasi serta karakteristik reksa dana. Selain itu bank wajib memberikan informasi yang transparan kepada nasabah sesuai ketentuan yang berlaku mengenai transparansi informasi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah.Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi bank yang melakukan pelanggaran atas penerapan manajemen risiko dan pelanggaran atas kewajiban pelaporan. Ancaman sanksi atas pelanggaran penerapan manajemen risiko antara lain berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha tertentu, dan pemberhentian pengurus bank.
(qom/)