Penyebar isu penarikan uang secara massal dari bank gencar dilakukan lewat Facebook dan Twitter. Sampai saat ini, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk memastikan pelaku utamanya.
"Tidak terlalu banyak, kita identifikasi utamanya di akun Twitter dan Facebook itu ada 70-an. Mereka sepertinya dalam penyebaran. Kita ingin memastikan mereka dan keberadaannya," jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Agung Setya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sendiri-sendiri kayaknya sih. Ini tidak perlu diikuti. Akun saja, belum tentu orang, bisa saja hanya akun," tutur Agung.
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus rush money ini. Para pelaku nantinya bisa dijerat dengan ketentuan hukum pidana tertentu.
"Kita identifikasi dulu para pelaku, karena kita tahu akan terapkan dari beberapa pelanggaran hukumnya. Karena ada yang pakai medsos dan lain-lain, nanti kita lihat," tutup Agung. (drk/drk)