Pajak Pengiriman Barang

Pajak Pengiriman Barang

PB-Co - detikFinance
Senin, 25 Mei 2009 10:11 WIB
Jakarta - Kantor saya bergerak dalam bidang pengiriman barang (cargo), beberapa waktu lalu ada permintaan pengiriman mesin genset diesel seharga Rp 2,3 miliar dari Semarang menuju ke Banjarmasin dengan biaya pengiriman Rp 25.500.000.

Lalu  pihak  pemilik  genset  meminta  harga plus PPN 10 % dan PPh 2%, jadi harga  yang saya berikan setelah dikurangi PPh dan ditambah PPN menjadi Rp 27.540.000

Yang  saya  ingin  tanyakan,  apakah  pengiriman  barang  dikenakan PPN dan PPh? Karena  setahu  saya  tidak  dikenakan. dari pihak pengirim genset lalu meminta  faktur  pajak PPN kepada perusahaan saya. Jujur saja saya bingung, karena  selama  ini  belum pernah ada perusahaan yang meminta faktur pajak, dan biasanya pajak baru kita bayarkan pada akhir bulan berikutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana  tata cara pengurusannya, dan apakah PPN dan PPh dalam pengiriman barang ada?

Jawaban

PPN atas Jasa pengiriman Barang

Atas  Jasa pengiriman barang (umumnya dalam peraturan pajak disebut juga sebagai  jasa  ekspedisi  atau  jasa  pengepakan  dan  pengiriman paket) melalui perusahaan ekspedisi dikenakan PPN sebesar 1% dari nilai kontrak (PPN  10% x DPP (= 10% x Nilai Kontrak)), sebagaimana diatur dalam Pasal 1  dan  2  Keputusan Menteri Keuangan  No. 567/KMK.04/2000 Tentang Nilai Lain  Sebagai  Dasar  Pengenaan  Pajak  sebagaimana  telah diubah dengan Kepmenkeu No.251/KMK.03/2002.

Dan  pajak  masukan  yang  berkenaan  dengan  penyerahan jasa pengiriman barang   tidak   dapat dikreditkan   karena  dalam  Nilai  lain  telah diperhitungkan  Pajak  Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau  jasa Kena Pajak dalam rangka usaha tersebut.

Dengan  demikian, bahwa betul untuk jasa pengiriman paket/ekspedisi maka wajib memungut  PPN dengan tarif efektif 1 %. Maka dalam kasus saudara PPN  yang  terutang  adalah  1% x Rp. 25.500.000 = Rp. 255.000. Jadi harga setelah dikenakan PPN menjadi sebesar Rp 25.755.000.

Untuk dapat memungut PPN saudara harus dikukuhkan dahulu sebagai PKP dan memperoleh  NPPKP  (Nomor  Pokok  Pengusaha  Kena Pajak) dari KPP tempat saudara  terdaftar.  NPPKP tersebut harus dicantumkan dalam Faktur Pajak yang  wajib  saudara  buat  untuk  menyertai setiap Invoive yang saudara terbitkan. Kemudian  saudara  wajib  melaporkan  semua  Faktur  Pajak  yang saudara terbitkan  atau  saudara  terima  setiap bulannya dengan menggunakan SPM (Surat  Pemberitahuan  Masa)  dan  SPM  paling  lambat dilaporkan ke KPP terdaftar setiap tanggal 20 bulan berikutnya.

PPh atas Jasa Pengiriman Barang

Mengenai  PPh  23,  untuk  jasa  pengiriman  barang tidak termasuk dalam jenis-jenis  jasa  yang dikenakan PPh 23 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan  No.  244/PMK.03/2008,  maka  mulai  1 Januari 2009,  atas jasa pengiriman barang tidak lagi dipotong PPh Pasal 23.

Demikian penjelasan kami

Antari El Fauziah,  Senior - R&D PB&Co


(pbc/qom)

Hide Ads