Lalu pihak pemilik genset meminta harga plus PPN 10 % dan PPh 2%, jadi harga yang saya berikan setelah dikurangi PPh dan ditambah PPN menjadi Rp 27.540.000
Yang saya ingin tanyakan, apakah pengiriman barang dikenakan PPN dan PPh? Karena setahu saya tidak dikenakan. dari pihak pengirim genset lalu meminta faktur pajak PPN kepada perusahaan saya. Jujur saja saya bingung, karena selama ini belum pernah ada perusahaan yang meminta faktur pajak, dan biasanya pajak baru kita bayarkan pada akhir bulan berikutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jawaban
PPN atas Jasa pengiriman Barang
Atas Jasa pengiriman barang (umumnya dalam peraturan pajak disebut juga sebagai jasa ekspedisi atau jasa pengepakan dan pengiriman paket) melalui perusahaan ekspedisi dikenakan PPN sebesar 1% dari nilai kontrak (PPN 10% x DPP (= 10% x Nilai Kontrak)), sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan 2 Keputusan Menteri Keuangan No. 567/KMK.04/2000 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Kepmenkeu No.251/KMK.03/2002.
Dan pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahan jasa pengiriman barang tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai lain telah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau jasa Kena Pajak dalam rangka usaha tersebut.
Dengan demikian, bahwa betul untuk jasa pengiriman paket/ekspedisi maka wajib memungut PPN dengan tarif efektif 1 %. Maka dalam kasus saudara PPN yang terutang adalah 1% x Rp. 25.500.000 = Rp. 255.000. Jadi harga setelah dikenakan PPN menjadi sebesar Rp 25.755.000.
Untuk dapat memungut PPN saudara harus dikukuhkan dahulu sebagai PKP dan memperoleh NPPKP (Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak) dari KPP tempat saudara terdaftar. NPPKP tersebut harus dicantumkan dalam Faktur Pajak yang wajib saudara buat untuk menyertai setiap Invoive yang saudara terbitkan. Kemudian saudara wajib melaporkan semua Faktur Pajak yang saudara terbitkan atau saudara terima setiap bulannya dengan menggunakan SPM (Surat Pemberitahuan Masa) dan SPM paling lambat dilaporkan ke KPP terdaftar setiap tanggal 20 bulan berikutnya.
PPh atas Jasa Pengiriman Barang
Mengenai PPh 23, untuk jasa pengiriman barang tidak termasuk dalam jenis-jenis jasa yang dikenakan PPh 23 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 244/PMK.03/2008, maka mulai 1 Januari 2009, atas jasa pengiriman barang tidak lagi dipotong PPh Pasal 23.
Demikian penjelasan kami
Antari El Fauziah, Senior - R&D PB&Co
(pbc/qom)