Demikian disampaikan oleh Dirjen Pajak M. Tjiptardjo ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/2/2010).
"Nilai tunggakan pajak capai Rp 44 Triliun per 17 Februari 2010. Dari 1,8 juta Wajib Pajak," ujarnya singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ada 21 yang melunasi dan nilainya sekitar Rp 7 triliun. Ini untuk 100 penunggak pajak terbesar," ujarnya.
Tjiptardjo sebelumnya mengatakan nilai tunggakan pajak dari 100 penunggak pajak terbesar adalah Rp 17,5 triliun. Jika berkurang Rp 7 triliun, berarti nilai tunggakan pajak dari 100 penunggak pajak terbesar adalah Rp 10,5 triliun.
Namun baik Tjiptardjo maupun para Anggota Komisi XI DPR enggan memaparkan nama-nama para penunggak pajak tersebut.
Anggota Komisi XI Andi Rahmat mengatakan, DPR saat ini meminta izin dari Menteri Keuangan untuk mendapatkan data para penunggak pajak secara lengkap dari Ditjen Pajak, untuk kemudian DPR akan memanggil mereka.
"Kalau sudah diizinkan kita bisa panggil. Tapi daftarnya kita update terus nama-nama itu," kata Andi. (nia/dnl)