Konsultasi Pajak
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1
Jakarta 12980 Indonesia
Ph +62 21 8399 9919
PB Taxand
Menara Imperium, 27th Fl.Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1
Jakarta 12980 Indonesia
Ph +62 21 8399 9919
Pajak untuk WNI Bekerja di LN
Selasa, 03/05/2011 10:25 WIB
Jakarta - Saya baca bahwa berdasarkan PER-2/PJ/2009, penghasilan WNI yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari, tidak dikenakan pajak untuk penghasilan yang diterima dari luar negeri (LN).
Jawaban :
Benar, karena sistem pengenaan pajak di Indonesia menganut asas resident (tempat tinggal) dan bukan asas kewarganegaraan, maka WNI yang bekerja dan tinggal di LN (tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan) statusnya berubah menjadi "Subjek Pajak Luar Negeri".
1. Jika bekerjanya < 183 hari, maka statusnya masih Subjek Pajak Dalam Negeri. Dimana atas penghasilan yang sudah dikenakan pajak di luar negeri tersebut, dapat dikreditkan terhadap pajak terutang di Indonesia, sesuai Pasal 24 UU PPh.
2. Apabila status saudara sudah menjadi SPLN (berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari), maka tidak perlu melaporkan SPT Tahunan PPh di Indonesia, kecuali jika saudara masih menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari Indonesia (contoh Pemotongan PPh oleh pihak ke-3), maka atas penghasilan tersebut wajib dilaporkan di Indonesia dalam SPT Tahunan PPh OP, sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Kalau saudara sudah memiliki NPWP dan telah bekerja di LN > 183 hari (namun tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama2nya), maka sebaiknya :
a. memberitahukan secara tertulis mengenai hal tersebut ke KPP tempat saudara terdaftar.
b. menyimpan SPT/Bukti pembayaran pajak di LN sebagai bukti bahwa telah menerima penghasilan dan telah dikenakan Pajak Penghasilan di LN
c. Untuk menghindari Sanksi administrasi yang mungkin timbul pada saat jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan PPh di Indonesia, maka buatlah SPT Tahunan NIHIL. (Jangan lupa lampirkan fotokopi surat pemberitahuan pada point a diatas).
d. Pada saat kembali ke Indonesia, kewajiban pajak yang berlaku akan kembali lagi seperti Subjek Pajak Dalam Negeri
Demikian, semoga terjawab.
Antari Fawziah, R&D Division PB Taxand
(qom/qom)
- Jika bekerjanya kurang dari 183 hari, apakah penghasilan dari LN dikenakan pajak di Indonesia juga?
- Saya bekerja di Indonesia sampai akhir Jan 2010, lalu pindah ke luar negeri dan bekerja di luar negeri setelah itu (dan hanya menerima penghasilan dari luar negeri). Apakah saya juga harus melaporkan penghasilan saya yang dari luar negeri?
- Jika tidak, dan katakanlah sepanjang 2011 saya masih bekerja di luar negeri, apakah itu berarti saya tidak perlu melaporkan apa-apa? Ataukah saya harus melaporkan sesuatu namun penghasilan tersebut tidak perlu dicantumkan? Terima kasih
Jawaban :
Benar, karena sistem pengenaan pajak di Indonesia menganut asas resident (tempat tinggal) dan bukan asas kewarganegaraan, maka WNI yang bekerja dan tinggal di LN (tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan) statusnya berubah menjadi "Subjek Pajak Luar Negeri".
1. Jika bekerjanya < 183 hari, maka statusnya masih Subjek Pajak Dalam Negeri. Dimana atas penghasilan yang sudah dikenakan pajak di luar negeri tersebut, dapat dikreditkan terhadap pajak terutang di Indonesia, sesuai Pasal 24 UU PPh.
2. Apabila status saudara sudah menjadi SPLN (berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari), maka tidak perlu melaporkan SPT Tahunan PPh di Indonesia, kecuali jika saudara masih menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari Indonesia (contoh Pemotongan PPh oleh pihak ke-3), maka atas penghasilan tersebut wajib dilaporkan di Indonesia dalam SPT Tahunan PPh OP, sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Kalau saudara sudah memiliki NPWP dan telah bekerja di LN > 183 hari (namun tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama2nya), maka sebaiknya :
a. memberitahukan secara tertulis mengenai hal tersebut ke KPP tempat saudara terdaftar.
b. menyimpan SPT/Bukti pembayaran pajak di LN sebagai bukti bahwa telah menerima penghasilan dan telah dikenakan Pajak Penghasilan di LN
c. Untuk menghindari Sanksi administrasi yang mungkin timbul pada saat jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan PPh di Indonesia, maka buatlah SPT Tahunan NIHIL. (Jangan lupa lampirkan fotokopi surat pemberitahuan pada point a diatas).
d. Pada saat kembali ke Indonesia, kewajiban pajak yang berlaku akan kembali lagi seperti Subjek Pajak Dalam Negeri
Demikian, semoga terjawab.
Antari Fawziah, R&D Division PB Taxand
(qom/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 22:03 WIB
Ngirit Anggaran, SBY Minta Menteri Menginap di Gedung Negara
-
Jumat, 25/05/2012 21:16 WIB
Berusia 20 Tahun, Bank Muamalat Ganti Logo
-
Jumat, 25/05/2012 21:10 WIB
Wah! SBY Rahasiakan Bentuk Mobil Listrik Made in Indonesia
-
Jumat, 25/05/2012 21:04 WIB
SBY Tak Mau Gas RI Diborong ke Luar Negeri
-
Jumat, 25/05/2012 20:56 WIB
Mulai 2013 Palu-Parigi Terhubung Jalan Lintas 35 Km
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Puluhan Merek Pakaian Kelas Dunia Ternyata Made in Bandung
-
Jumat, 25/05/2012 16:16 WIB
Penyatuan Zona Waktu Dimulai 28 Oktober 2012
-
Jumat, 25/05/2012 08:17 WIB
Pemerintah Jalankan Program Pensiun Dini PNS Tahun Ini
-
Jumat, 25/05/2012 07:09 WIB
Kisah Pertarungan Bandar & Penjudi Curang di Kasino Moderen
-
Jumat, 25/05/2012 13:03 WIB
Agus Marto: Hanya RI & Arab Saudi yang Mampu Hadapi Krisis Eropa
-
65 Komentar
-
55 Komentar
-
42 Komentar
-
40 Komentar
-
37 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
