Konsultasi Pajak
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1
Jakarta 12980 Indonesia
Ph +62 21 835 6363 - Website www.pbtaxand.com
PB Taxand
Menara Imperium, 27th Fl.Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1
Jakarta 12980 Indonesia
Ph +62 21 835 6363 - Website www.pbtaxand.com
Pajak untuk WNI Bekerja di LN
Selasa, 03/05/2011 10:25 WIB
Jakarta - Saya baca bahwa berdasarkan PER-2/PJ/2009, penghasilan WNI yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari, tidak dikenakan pajak untuk penghasilan yang diterima dari luar negeri (LN).
Jawaban :
Benar, karena sistem pengenaan pajak di Indonesia menganut asas resident (tempat tinggal) dan bukan asas kewarganegaraan, maka WNI yang bekerja dan tinggal di LN (tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan) statusnya berubah menjadi "Subjek Pajak Luar Negeri".
1. Jika bekerjanya < 183 hari, maka statusnya masih Subjek Pajak Dalam Negeri. Dimana atas penghasilan yang sudah dikenakan pajak di luar negeri tersebut, dapat dikreditkan terhadap pajak terutang di Indonesia, sesuai Pasal 24 UU PPh.
2. Apabila status saudara sudah menjadi SPLN (berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari), maka tidak perlu melaporkan SPT Tahunan PPh di Indonesia, kecuali jika saudara masih menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari Indonesia (contoh Pemotongan PPh oleh pihak ke-3), maka atas penghasilan tersebut wajib dilaporkan di Indonesia dalam SPT Tahunan PPh OP, sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Kalau saudara sudah memiliki NPWP dan telah bekerja di LN > 183 hari (namun tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama2nya), maka sebaiknya :
a. memberitahukan secara tertulis mengenai hal tersebut ke KPP tempat saudara terdaftar.
b. menyimpan SPT/Bukti pembayaran pajak di LN sebagai bukti bahwa telah menerima penghasilan dan telah dikenakan Pajak Penghasilan di LN
c. Untuk menghindari Sanksi administrasi yang mungkin timbul pada saat jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan PPh di Indonesia, maka buatlah SPT Tahunan NIHIL. (Jangan lupa lampirkan fotokopi surat pemberitahuan pada point a diatas).
d. Pada saat kembali ke Indonesia, kewajiban pajak yang berlaku akan kembali lagi seperti Subjek Pajak Dalam Negeri
Demikian, semoga terjawab.
Antari Fawziah, R&D Division PB Taxand
(qom/qom)
- Jika bekerjanya kurang dari 183 hari, apakah penghasilan dari LN dikenakan pajak di Indonesia juga?
- Saya bekerja di Indonesia sampai akhir Jan 2010, lalu pindah ke luar negeri dan bekerja di luar negeri setelah itu (dan hanya menerima penghasilan dari luar negeri). Apakah saya juga harus melaporkan penghasilan saya yang dari luar negeri?
- Jika tidak, dan katakanlah sepanjang 2011 saya masih bekerja di luar negeri, apakah itu berarti saya tidak perlu melaporkan apa-apa? Ataukah saya harus melaporkan sesuatu namun penghasilan tersebut tidak perlu dicantumkan? Terima kasih
Jawaban :
Benar, karena sistem pengenaan pajak di Indonesia menganut asas resident (tempat tinggal) dan bukan asas kewarganegaraan, maka WNI yang bekerja dan tinggal di LN (tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan) statusnya berubah menjadi "Subjek Pajak Luar Negeri".
1. Jika bekerjanya < 183 hari, maka statusnya masih Subjek Pajak Dalam Negeri. Dimana atas penghasilan yang sudah dikenakan pajak di luar negeri tersebut, dapat dikreditkan terhadap pajak terutang di Indonesia, sesuai Pasal 24 UU PPh.
2. Apabila status saudara sudah menjadi SPLN (berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari), maka tidak perlu melaporkan SPT Tahunan PPh di Indonesia, kecuali jika saudara masih menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari Indonesia (contoh Pemotongan PPh oleh pihak ke-3), maka atas penghasilan tersebut wajib dilaporkan di Indonesia dalam SPT Tahunan PPh OP, sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Kalau saudara sudah memiliki NPWP dan telah bekerja di LN > 183 hari (namun tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama2nya), maka sebaiknya :
a. memberitahukan secara tertulis mengenai hal tersebut ke KPP tempat saudara terdaftar.
b. menyimpan SPT/Bukti pembayaran pajak di LN sebagai bukti bahwa telah menerima penghasilan dan telah dikenakan Pajak Penghasilan di LN
c. Untuk menghindari Sanksi administrasi yang mungkin timbul pada saat jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan PPh di Indonesia, maka buatlah SPT Tahunan NIHIL. (Jangan lupa lampirkan fotokopi surat pemberitahuan pada point a diatas).
d. Pada saat kembali ke Indonesia, kewajiban pajak yang berlaku akan kembali lagi seperti Subjek Pajak Dalam Negeri
Demikian, semoga terjawab.
Antari Fawziah, R&D Division PB Taxand
(qom/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Twitter Recommendation
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Sabtu, 25/05/2013 17:30 WIB
Bos Garuda Belum Tahu Masuk Daftar Calon Kepala BKPM
-
Sabtu, 25/05/2013 16:44 WIB
Masuk Daftar Maskapai Terbaik Dunia, Bos Garuda: Ini Hasil Kerja Keras
-
Sabtu, 25/05/2013 15:50 WIB
Dahlan Iskan Pakai Bahasa Mandarin Ngajar di Peking University
-
Sabtu, 25/05/2013 15:28 WIB
Chairul Tanjung Jadi 'Pak Pos' Dadakan di Korea
-
Sabtu, 25/05/2013 14:41 WIB
Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat, Indonesia Harus Berguru ke Korsel
-
Sabtu, 25/05/2013 16:41 WIB
Masuk Daftar Maskapai Terbaik Dunia, Bos Garuda: Ini Hasil Kerja Keras
-
Sabtu, 25/05/2013 15:47 WIB
Dahlan Iskan Pakai Bahasa Mandarin Ngajar di Peking University
-
Sabtu, 25/05/2013 15:24 WIB
Laporan dari Korea Selatan
Chairul Tanjung Jadi 'Pak Pos' Dadakan di Korea
-
Sabtu, 25/05/2013 14:06 WIB
Merpati Masuk Daftar Maskapai Terburuk di Dunia, Ini Tanggapan Bosnya
-
Sabtu, 25/05/2013 14:35 WIB
Laporan dari Korea Selatan
Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat, Indonesia Harus Berguru ke Korsel
-
34 Komentar
-
33 Komentar
-
29 Komentar
-
22 Komentar
-
20 Komentar
-
Rabu, 17/04/2013 12:45 WIB
Wawancara Direktur Komersial AirAsia
Penerbangan adalah Bisnis yang Seksi
PT Indonesia AirAsia adalah maskapai murah paling dikenal di Indonesia. Direktur Komersial Indonesia AirAsia Bernard Francis menilai penerbangan adalah bisnis yang seksi.
-
Rabu, 15/05/2013 13:51 WIB
Prospek Saham di Tahun Politik 2014
Indonesia akan memasuki tahun politik di 2014 nanti menjelang Pemilu. Bagaimana prospek saham di tahun tersebut?
-
Sabtu, 25/05/2013 15:50 WIB
Dahlan Iskan Pakai Bahasa Mandarin Ngajar di Peking University
Menteri BUMN Dahlan Iskan, menjadi dosen tamu di Peking University, Beijing, China. Dahlan menjadi pembicara pada acara yang diselenggarakan PPI di China.
Online Trading Academy
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nullam eu justo lacus. Phasellus pulvinar ullamcorper congue. Vivamus porttitor, justo sit amet luctus pretium, leo purus eleifend ligula, vitae elementum dolor turpis consectetur eros.
REGISTRASI OTA
MustRead
close
-
Jumat, 24/05/2013 16:24 WIB WIB
Bisnis Keripik Jamur Beromzet Rp 500 Juta/Bulan, Berminat?
-
Jumat, 24/05/2013 15:54 WIB WIB
PT DI Jualan Pesawat 'Made in Bandung' ke 6 Negara
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer











