Demikian disampaikan oleh Menteri Budaya dan Pariwisata Jero Wacik saat ditemui di kantor Presiden, Jakarta, Jumat (24/6/2011).
"Kita berencana menambah layar lagi dari sekarang 600 jadi 1.000 sampai 2014. Saya sedang persiapkan aturan dan kemudahan bagi gedung bisokop baru dan layar-layar baru," kata Jero.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal aturan pajak impor film yang baru, Jero mengatakan pihaknya tengah meminta konfirmasi dari importir film terkait aturan baru ini. Pemerintah ingin tahu apakah pengusaha film menerima aturan baru tersebut.
"Aturan ini tujuannya dua, pajaknya oke dan filmnya oke. Kelihatannya sih importir sudah mengerti urusan pajak seperti itu. Kita berpikirnya kan tidak jangka pendek, tapi jangka panjang, film Hollywood masuk gedung bioskop," katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan pemerintah menyamakan kebijakan tarif bea masuk seluruh film asing. Besaran tarif bea masuk tersebut adalah Rp 21 ribu-22 ribu per menit untuk setiap salinan film asing yang diimpor. Aturan ini berlaku sejak 16 Juni 2011.
(dnl/qom)