Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait isu bantuan untuk korban bencana Sumatera dari luar Indonesia dikenakan pajak. Kabar itu ramai di media sosial setelah dibagikan salah seorang diaspora Indonesia yang menetap di Singapura.
Purbaya mengatakan kabar tersebut tidak benar. Bantuan untuk korban bencana dari luar Indonesia diklaim tidak dikenakan pajak asal dengan melalui prosedur tertentu.
"Di TikTok tuh ramai katanya orang keuangan, pajak, Bea Cukai segala macam nggak ada hatinya, barang-barang bantuan buat bencana dipajaki juga. Nggak ada seperti itu sebetulnya, asal melalui prosedur tertentu," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purbaya menyebut fasilitas pembebasan bea masuk diberikan dalam rangka bencana, dengan syarat mengajukan ke DJBC melalui surat rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
"Tinggal lapor saja ke BNPB, kita langsung lepas, gitu kira-kira. Nanti kalau enggak (ada surat rekomendasi), ada yang nyelonong juga tuh mereka masuk," ucap Purbaya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan barang-barang untuk penanggulangan bencana dimungkinkan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Yang pasti pemerintah menyiapkan fasilitas kepabeanan untuk mendukung penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 69, PMK 04 2012 atas dasar barang impor kiriman berupa hadiah atau hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana," ucap Djaka.
Pemberian fasilitas itu tidak otomatis, melainkan harus mengajukan ke DJBC dengan surat rekomendasi dari BNPB dan BPBD. "Tentunya ada hal-hal yang perlu dilengkapi secara administrasi," tambahnya.
Tonton juga video "Prabowo Tolak Bantuan Asing, Pemkot Medan Kembalikan Beras dari UEA"
(aid/fdl)










































