"Ini bukan sesuatu mandatory," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (5/7/2011).
Menurut Agus Marto, untuk program pensiun dini, pihaknya akan menawarkan bagi para pegawainya, tetapi jika pegawai tersebut dirasakan masih dibutuhkan keberadaannya dalm instansi maka ada penangguhan pensiun dini terhadap pegawai tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, lanjut Agus Marto, program ini ditujukan bagi para pegawai yang hampir memasuki masa pensiun serta memiliki pendidikan rendah.
"Kita melihat di profile SDM kita ada pegawai-pegawai yang memasuki usia tertentu misal diatas 50 tahun dan mungkin background kompetensi, pendidikan, capacity relatif terbatas dan tidak bisa mengikuti kebutuhan yang diperlukan untuk peningkatan produktivitas," ujarnya.
Agus Marto berjanji bagi para pegawai yang mengikuti program ini akan ada kompensasi yang menarik. Namun, kompensasi tersebut masih dalam perhitungan.
"Nanti ada suatu penawaran yang cukup menarik, kesempatannya tidak dalam waktu yang luas melainkan dibatasi misal dalam 1 atau 2 bulan," ujarnya.
Agus Marto menjelaskan program pensiun dini akan dilakukan dalam lingkup Kementerian Keuangan, tetapi masih menunggu proses finalisasi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
"Program pensiun dini sifatnya masih internal di Kemenkeu. Di Kemenkeu pun masih dalam proses finalisasi akan kita bicarakan dengan Menpan R/B untuk pelaksanaannya. Bentuknya sebenarnya bukan pada pensiun dininya tetapi lebih ditekankan pada program peningkatan produktivitas SDM. Kita tahu bahwa untuk pekerjaan yang sama apabila bisa diselesaikan oleh sumber daya manusia yang tepat atau lebih ramping dibandingkan yang ada itu berarti meningkatkan produktivitas dan itu akan membuat suatu pencapaian sasaran kerja yang lebih baik," tandasnya.
(nia/qom)