Menurut Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa, BEI, Umi Kulsum, dari 435 emiten (termasuk reksadana KIK) yang tercatat di pasar modal, baru 419 perseroan yang telah menyampaikan laporan keuangan.
Dengan demikian masih ada 14 emiten yang belum juga memenuhi kewajiban mereka. Dimana, dua emiten hingga 29 Juli belum menyampaikan laporan yang telah ditelaah secara terbatas, atau tidak diaudit oleh Akuntan publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, satu emiten belum memenuhi kewajiban menyampaikan laporan keuangan. Atas kealfaannya, BEI telah memberi sanksi surat peringatan tertulis II dan denda Rp 50 juta.
"Satu perusahaan tercatat mengacu pada ketentuan Bapepam-LK No.X.K.7. 19 perusahaan tercatat belum wajib menyampaikan laporan. Perusahaan tercatat listing pada bulan Mei, Juni dan Juli 2011," tambah Umi. Sementara terdapat dua reksa dana KIK yang memang tidak diwajibkan menyampaikan laporan keuangan.
(wep/ang)











































