14 Emiten Lalai Laporkan Kinerja Triwulan I

14 Emiten Lalai Laporkan Kinerja Triwulan I

- detikFinance
Selasa, 09 Agu 2011 12:34 WIB
Jakarta - Sebanyak 14 perusahaan tercatat (emiten) masih belum menyampaikan laporan keuangan interm per 31 Maret 2011. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengacam akan mengenakan sanksi kepada emiten yang tetap mangkir dari kewajibannya, mulai dari surat peringatan hingga denda.

Menurut Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa, BEI, Umi Kulsum, dari 435 emiten (termasuk reksadana KIK) yang tercatat di pasar modal, baru 419 perseroan yang telah menyampaikan laporan keuangan.

Dengan demikian masih ada 14 emiten yang belum juga memenuhi kewajiban mereka. Dimana, dua emiten hingga 29 Juli belum menyampaikan laporan yang telah ditelaah secara terbatas, atau tidak diaudit oleh Akuntan publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua perusahaan tercatat telah disuspen sejak 1 Agustus 2011," jelas Umi di Jakarta, Selasa (9/8/2011).

Selanjutnya, satu emiten belum memenuhi kewajiban menyampaikan laporan keuangan. Atas kealfaannya, BEI telah memberi sanksi surat peringatan tertulis II dan denda Rp 50 juta.

"Satu perusahaan tercatat mengacu pada ketentuan Bapepam-LK No.X.K.7. 19 perusahaan tercatat belum wajib menyampaikan laporan. Perusahaan tercatat listing pada bulan Mei, Juni dan Juli 2011," tambah Umi. Sementara terdapat dua reksa dana KIK yang memang tidak diwajibkan menyampaikan laporan keuangan.

(wep/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads