Demikian disampaikan Kepala Bapepam-LK Nurhaida dalam jumpa pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa, (8/8/2011).
"Kalau indeks itu sudah turun dengan persentase tertentu, bursa akan konsultasi dengan Bapepam untuk lihat apakah ini bisa disuspen atau tidak," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, suspensi tersebut juga bisa bermacam, mulai dari suspen beberapa saat yang sifatnya hanya untuk cooling down sampai sepanjang satu sesi perdagangan. Suspen tergantung dampak yang terpantau di pasar.
Nurhaida menambahkan, kondisi pasar modal dalam negeri saat ini jauh berbeda dengan tahun 2008 lalu. Belajar dari pengalaman, Bapepam sudah mengubah beberapa aturan yang akan menguntungkan pasar di masa krisis.
"Tapi kondisi saat ini belum diperlukan. Namun yang sudah diantisipasi, disiapkan, dilakukan bursa ada beberapa hal misalnya bisa auto rejection diubah parameternya. Kembali lagi tergantung kondisi," ujarnya.
Menurutnya, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) juga bisa mengubah trading limit jika terjadi risiko yang tinggi. Selain itu batas trading masing-masing broker juga bisa disesuaikan.
"Sudah dipersiapkan, tapi akan lihat bersama-bersama regulator dan SRO kapan hal-hal ini perlu diterapkan," ungkapnya.
(ang/dnl)