51 Emisi Efek Senilai Rp 62 Triliun Direstui Bapepam

51 Emisi Efek Senilai Rp 62 Triliun Direstui Bapepam

- detikFinance
Jumat, 12 Agu 2011 13:54 WIB
51 Emisi Efek Senilai Rp 62 Triliun Direstui Bapepam
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah mengeluarkan 51 surat pernyataan efektif atas pendaftaran efek (non reksa dana) dengan total nilai Rp 62,9 triliun, terhitung sejak awal Januari hingga 9 Agustus 2011.

Demikian disampaikan Bapepam-LK dalam materi update pasar modal seperti dikutip detikFinance, di Jakarta, Jumat (12/8/2011).

Dari 51 surat efektif tersebut, terdapat 13 penyataan untuk penawaran umum saham perdana dengan total emisi Rp 11,2 triliun. Kemudian disusul 12 pernyataan untuk penawaran umum terbatas (PUT) melaui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dengan emisi Rp 24,29 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masih terdapat 23 pernyataan efektif untuk penawaran obligasi korporasi senilai Rp 26,41 triliun, serta penawaran obligasi berkelanjutan senilai Rp 924,75 miliar. "Dan satu pernyataan efektif untuk penawaran umum sukuk korpotasi dengan total nilai emisi Rp 100 miliar," paparnya.

Selain itu Bapepam-LK juga telah menerbitkan 10 surat pernyataan efektif terkait pendaftaran atas penawaran tender. Selanjutnya ada 65 emiten yang juga melakukan aksi korporasi lainnya, diantaranya:

  • Dua emiten melakukan penggabungan usaha atau peleburan usaha, sesuai peraturan No. IX.G.1
  • 21 emiten melakukan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan, dengan dasar aturan No. IX.E.1
  • 16 emiten melakukan transaksi material dan lima emiten yang melakukan transaksi perubahan kegiatan usaha utama.
  • 11 emiten melakukan penambahan modal tanpa HMETD sesuai peraturan No. XI.B.2
  • Lima emiten melakukan pengambilalihan perusahaan terbuka (take over), sesuai dengan peraturan IX.H.1
  • dan, dua emiten melakukan pembelian kembali (buy-back) sebagian obligasi perseroan.
Β 

(wep/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads