Bank sentral juga membantah melakukan moratorium akuisisi bank lokal oleh investor asing. Regulator perbankan ini memberikan kebebasan bagi siapapun termasuk investor asing untuk melakukan ekspansinya di RI termasuk mencaplok bank-bank lokal.
"Kita tidak ada kebijakan itu, tidak ada kebijakan apakah itu sifatnya membatasi asing atau membatasi akuisisi itu tidak ada," ungkap Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution ketika ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (12/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa kita memang pernah menjelaskan sedang kaji mengenai aturan kepemilikan bank tetapi tidak menyangkut pembatasan terhadap asing," imbuh Mantan Dirjen Pajak ini.
Darmin mengatakan proses akuisisi oleh investor asing yang ingin mencaplok bank lokal tetap terbuka dan berjalan seperti biasanya. "Artinya proses (akuisisi) tetap berjalan, tidak ada pembatasan," tuturnya.
Lebih jauh Darmin mengatakan kajian untuk melakukan pembatasan kepemilikan tidak dilakukan saat ini dan jikapun terjadi pada dasarnya berlaku untuk asing maupun lokal juga. Walaupun masih dikaji, nantinya arah BI yakni kepemilikan mayoritas oleh sebuah instansi, keluarga, maupun perorangan nantinya tidak akan ada lagi.
"Hal ini benar-benar untuk Good Corporate Governance," jelas Darmin.
(dru/dnl)