Direktur Utama Bukopin Glen Glenardi mengungkapkan meski jumlahnya tidak signifikan bagi arus kas Bukopin namun Istaka Karya masih menyisakan utang dalam bentuk working capital.
"Jumlahnya miliaran, tapi size Bukopin dibandingkan bank lain masih relatif tidak begitu besarlah. Ada bank BUMN juga kok yang jadi kreditur termasuk bank Permata dan BII," ungkapnya ketika ditemui disela acara IBI-Perbanas silaturahmi di Hotel JW Marriot, Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (14/9/2011).
Menurut Glen, Bukopin sendiri masih menunggu proses hukum karena proses pailit masuk ke ranah pengadilan. Urusan dengan kreditur juga akan diurus pengadilan.
"Kita sudah bekerja sama dengan Istaka Karya sejak 6 sampai 7 tahun lalu. Karena merupakan BUMN maka kita berikan working capital tapi ternyata pailit ya pemerintah pasti juga ada tanggung jawablah," paparnya.
Dijelaskan Glen, pembiayaan bagi Istaka Karya ini dikucurkan untuk pembangunan proyek-proyek konstruksi. Kedepan, sambungnya Glen berharap keputusan hukum akan jelas sehingga dananya bisa kembali.
"Kita hormati proses hukum dan kita tunggu sampai selesai," pungkasnya.
Seperti diketahui, Keputusan Perdata Khusus Mahkamah Agung nomor: 124 K/PDT.SUS/2011 tanggal 22 Maret 2011 mengabulkan gugatan pailit Istaka Karya, namun demikian Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan yang bertentangan yaitu Keputusan Perdata Umum nomor: 678 PK/PDT/2010 tanggal 22 Maret 2011 yang keputusannya mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Istaka Karya dan menolak tuntutan utang PT JAIC.
(dru/ang)











































