Berdasarkan data yang diperoleh detikFinance, Rabu (5/10/2011), terdapat 3 sikap perusahaan tambang atas rencana renegosiasi tersebut yakni: setuju, setuju sebagian, dan menolak.
Menurut data tersebut, perusahaan tambang yang tidak setuju renegosiasi kontrak karya adalah:
- Freeport Indonesia Co
- PT Irja Eastern Minerals Co
- PT Nabire Bakti Mining
- PT Pasik Masao.
- PT Karimun Granite
- PT Koba Tin
- PT Gorontalo Sejahtera
- PT Agincourt Resources
- PT Iriana Mutiara Mining
- PT Tambang Mas Sable
- PT Avocet Bolaan Mongondow
- PT Tambang Mas Sangihe
- PT Ensbury Kalteng Mining
- PT Kumamba Mining
- PT Gorontalo Minerals.
- PT International Nickel Indonesia
- PT Indo Muro Kencana
- PT Newmont Nusa Tenggara
- PT Kasongan Bumi Kencana
- PT Natarang Mining
- PT Mearest Soputan Mining
- PT Paragon Perdana Mining
- PT Nusa Halmahera Minerals
- PT Kalimantan Surya Kencana
- PT Citra Palu Minerlas
- PT Tambang Tondano-Nusaja
- PT Woyla Aceh Mineral
- PT Iriana Mutiara Indeburg
- PT Dairi Prima Mineral
- PT Gag Nikel
- PT Galuh Cempaka
- PT Pelsart Tambang Kencana
- PT Mindoro Tiris Emas
- PT Sumbawa Timur Mining
- PT Weda Bay Nickel.
Ada beberapa kewajiban yang akan ditekankan pemerintah dalam kontrak baru pertambangan yaitu mulai dari pembagian royalti, kewajiban memproses di dalam negeri, perpanjangan/perluasan kontrak, aturan divestasi saham, dan lain sebagainya. Bahkan pemerintah juga mengarahkan soal kewajiban alokasi distribusi produk tambang ke dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami yakin bahwa kontrak kami cukup adil bagi setiap pihak dan menghasilkan kontribusi cukup besar bagi pemerintah, jika dibanding dengan negara penghasil utama bahan tambang lainnya di dunia," tutur General Superintendent Corporate Communications PT Freeport Indonesia Ramdani Sirait.
(qom/dnl)