Ini Dia Perusahaan Tambang yang Menolak Renegosiasi Kontrak

Ini Dia Perusahaan Tambang yang Menolak Renegosiasi Kontrak

- detikFinance
Rabu, 05 Okt 2011 11:03 WIB
Jakarta - Pemerintah Indonesia berniat melakukan renegosiasi kontrak karya pertambangan. Sejumlah perusahaan secara tegas menolak renegosiasi kontrak karya. Siapa saja?

Berdasarkan data yang diperoleh detikFinance, Rabu (5/10/2011), terdapat 3 sikap perusahaan tambang atas rencana renegosiasi tersebut yakni: setuju, setuju sebagian, dan menolak.

Menurut data tersebut, perusahaan tambang yang tidak setuju renegosiasi kontrak karya adalah:
  1. Freeport Indonesia Co
  2. PT Irja Eastern Minerals Co
  3. PT Nabire Bakti Mining
  4. PT Pasik Masao.
Sementara perusahaan yang setuju terhadap proposal renegosiasi kontrak karya adalah:
  1. PT Karimun Granite
  2. PT Koba Tin
  3. PT Gorontalo Sejahtera
  4. PT Agincourt Resources
  5. PT Iriana Mutiara Mining
  6. PT Tambang Mas Sable
  7. PT Avocet Bolaan Mongondow
  8. PT Tambang Mas Sangihe
  9. PT Ensbury Kalteng Mining
  10. PT Kumamba Mining
  11. PT Gorontalo Minerals.
Sedangkan perusahaan yang setuju sebagian adalah:
  1. PT International Nickel Indonesia
  2. PT Indo Muro Kencana
  3. PT Newmont Nusa Tenggara
  4. PT Kasongan Bumi Kencana
  5. PT Natarang Mining
  6. PT Mearest Soputan Mining
  7. PT Paragon Perdana Mining
  8. PT Nusa Halmahera Minerals
  9. PT Kalimantan Surya Kencana
  10. PT Citra Palu Minerlas
  11. PT Tambang Tondano-Nusaja
  12. PT Woyla Aceh Mineral
  13. PT Iriana Mutiara Indeburg
  14. PT Dairi Prima Mineral
  15. PT Gag Nikel
  16. PT Galuh Cempaka
  17. PT Pelsart Tambang Kencana
  18. PT Mindoro Tiris Emas
  19. PT Sumbawa Timur Mining
  20. PT Weda Bay Nickel.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa sebelumnya mengatakan, pemerintah berniat untuk melakukan renegosiasi kontrak karya.
Ada beberapa kewajiban yang akan ditekankan pemerintah dalam kontrak baru pertambangan yaitu mulai dari pembagian royalti, kewajiban memproses di dalam negeri, perpanjangan/perluasan kontrak, aturan divestasi saham, dan lain sebagainya. Bahkan pemerintah juga mengarahkan soal kewajiban alokasi distribusi produk tambang ke dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Freeport secara tegas telah menyatakan menolak rencana pemerintah tersebut karena menilai kontraknya sudah cukup adil bagi pemerintah Indonesia.

"Kami yakin bahwa kontrak kami cukup adil bagi setiap pihak dan menghasilkan kontribusi cukup besar bagi pemerintah, jika dibanding dengan negara penghasil utama bahan tambang lainnya di dunia," tutur General Superintendent Corporate Communications PT Freeport Indonesia Ramdani Sirait.
(qom/dnl)

Hide Ads