"Desember ini akan diberlakukan stop impor kapal penangkap ikan untuk kapal bekas. Kalau mau impor harus kapal baru," ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Dedi A Sutisna di Kantornya, Tugu Tani, Jakarta, Jumat (4/11/2011).
Menurutnya dengan diberlakukannya Permen tersebut maka diharapkan akan membangkitkan industri kapal nasional. "Selama ini kapal impor bekas yang sudah masuk sudah sampai seribuan jumlahnya dan kebanyakan di daerah Timur dan Barat Indonesia," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun ada permasalahan yakni galangan kapal sekarang perlu penguatan modal karena pihak perbankan itu kurang dan menurut mereka (pelaku industri galangan kapal) perbankan itu agak susah memberikan kredit mungkin usaha galangan tidak feasible (layak)," paparnya.
Oleh sebab itu, Dedi meminta perbankan bisa bersinergi bersama pelaku industri. Sehingga nantinya industri dalam negeri dapat terbantukan untuk menyediakan kapal-kapal tangkap tanpa harus impor.
(dru/hen)