"Hal ini jelas berbeda dengan rekomendasi yang dikeluarkan Komisi XI DPR beberapa waktu lalu, saat terjadi kasus Citibank. Saat itu, Komisi XI memutuskan bank dilarang memakai jasa outsourcing, termasuk debt collector dalam menagih utang nasabah," ungkap Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis kepada detikFinance di Jakarta, Senin (19/12/2011).
Menurut Harry, seluruh persoalan bank harus diselesaikan oleh bank itu sendiri bukan melalui pihak ketiga. Pasalnya, kasus yang menimpa pemegang kartu kredit Citibank, Irzen Octa tewas di tangan debt collector saat mengklarifikasi tagihan kartu kredit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Harry, pihaknya akan memanggil Gubernur BI, Darmin Nasution, terkait masih diperbolehkannya jasa debt collector ini di industri perbankan.
"Keputusan Komisi XI kan sudah jelas bahwa outsourcing tidak diperbolehkan di industri perbankan. Dalam waktu dekat kita akan segera panggil Gubernur BI," tuturnya.
Seperti diketahui, BI tetap memperbolehkan bank menggunakan jasa outsourcing debt collector (jasa penagihan).
"Departemen tenaga kerja saja boleh (pakai outsourcing). Jadi yang bukan bisnis inti perbankan boleh kok, yang bisnis inti baru saja yang tidak boleh," kata Gubernur BI Darmin Nasution pekan lalu.
Dalam aturan barunya terkait outsourcing ini, BI menekankan jasa outsorcing seperti debt collector ini boleh digunakan bank, namun jika ada pelanggaran maka bank bersangkutanlah yang bertanggung jawab langsung sehingga tidak ada saling lempar tanggung jawab.
"Jadi ini respons kami terhadap kejadian-kejadian masa lalu. Kita membuat aturan yang lebih jelas dan tanggung jawabnya jelas," tukas Darmin.
Seperti diketahui, BI merilis aturan penggunaan jasa pihak ketiga yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). PBI bernomor No. 13/25/2011 pada 9 Desember 2011 ini mengatur secara menyeluruh tentang prinsip kehati-hatian bagi bank umum yang melakukan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain alias penggunaan jasa pihak ketiga (alih daya).
(dru/qom)