Bagian 2
Amankah Investasi Kita?
Selasa, 27/12/2011 07:15 WIB
Jakarta - Selamat hari Natal bagi yang merayakannya. Dalam musim liburan ini ada pesan masuk ke akun twitter saya @AidilAKBAR menanyakan, "mas saya ditawarkan skema investasi yang memberikan hasil investasi 1% per hari, kira-kira bagus tidak?". Dilain waktu pertanyaan juga masuk ke blog saya di www.AidilAkbar.com menanyakan sebuah perusahaan yang mengumpulkan dana masyarakat untuk diinvestasikan kedalam sektor real. Kalau diliat-liat semakin hari semakin banyak "produk" ataupun "skema canggih" yang meng-iming-imingi hasil investasi dengan angka yang fantastis yang sering membuat kita "lupa diri" dan tidak berfikiran logis.
Kembali menyambung tulisan sebelumnya, Investasi bisa dilakukan dengan menggunakan produk-produk investasi yang ditawarkan oleh institusi keuangan maupun produk non-keuangan. Beberapa produk non-keuangan yang dapat dipergunakan untuk berinvestasi adalah: Properti (rumah tinggal, apartement, ruko, kios, dll), Kendaraan Bermotor, Emas/Logam Mulia (perhiasan dan emas keping/batangan), diamond dan perhiasan berharga, lukisan, barang antik, dan masih banyak produk lainnya yang dapat dipergunakan.
Sedangkan produk-produk keuangan antara lain produk perbankan seperti tabungan, deposito dan SBI, produk pasar modal seperti saham, surat hutang (obligasi), reksa dana, produk asuransi seperti whole life dan unit link, valuta asing (mata uang), indeks, future dan banyak lagi produk investasi baik yang ditawarkan secara lokal maupun yang dijual di luar negeri.
Ketika kita berhadapan dengan sebuah produk keuangan ataupun skema keuangan yang ditawarkan ke masyarakat, kita harus berhati-hati dan melakukan studi dulu sebelum menentukan pilihan produk kita. Harap diingat, bahwa institusi yang ingin mengumpulkan dana dari masyarakat banyak untuk diinvestasikan (di kelola) harus mempunyai izin-izin tertentu. Agar tidak terjadi kesalahan mari coba kita telaah bersama.
Dalam tatanan yang sederhana, mengumpulkan dana masyarakat lewat produk tabungan dan deposito yang memberikan jaminan (janji) bunga tertentu kepada nasabah hanya bisa dilakukan oleh perbankan, baik itu bank besar, bank menengah, bank kecil, maupun Bank Pembangunan Daerah (BPD) ataupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Nah, bank-bank ini harus mendapatkan izin dari Bank Indonesia selaku regulator mereka. Tanpa adanya izin ini maka pengumpulan dana masyarakat tadi termasuk kedalam kategori Bank Gelap.
Diluar Bank Indonesia ada regulator lain yang mengawasi dan mengatur beberapa institusi keuangan dalam mengumpulkan dana masyarakat. Untuk bidang investasi dipasar modal dan lembaga keuangan ada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau disingkat dengan Bapepam-LK. Lembaga ini yang mengatur dan mengawasi institusi keuangan yang mengumpulkan dana masyarakat kedalam perusahaan sekuritas dan manajer investasi. Diluar dari itu, perusahaan asuransi serta dana pensiun juga diregulasi oleh badan ini. Itulah sebabnya lembaga-lembaga keuangan diatas termasuk legal dalam mengumpulkan dana masyarakat.
Selain Bank Indonesia dan Bapepam-LK ada lagi regulator yang juga mengatur ataupun memberikan ijin untuk pengumpulan dana masyarakat. Regulator ini yang juga mengawasi berjalannya Bursa Berjangka, dikenal dengan Bappebti atau singkatan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Otomatis badan ini mengawasi pengumpulan dana masyarakat melalui pialang-pialang berjangka.
Nah, diluar lembaga atau institusi keuangan ini masih ada 1 lagi jenis lembaga yang diperbolehkan untuk mengumpulkan dana dari masyarakat. Lembaga ini dikenal dengan Koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam. Berfungsi mirip seperti bank koperasi jenis ini bisa mengumpulkan dana dari masyarakat untuk dikelola, investasi maupun dipinjamkan kepada orang lain dan mempunyai ijin dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Jadi, ketika besok-besok kita tawari investasi dengan skema yang aneh-aneh atau hasil investasi / pembagian keuntungan yang menakjubkan, langkah pertama adalah coba cek dulu perusahaan yang menawarkan skema tersebut mempunyai izin dari regulator-regulator tersebut.
(qom/qom)
Kembali menyambung tulisan sebelumnya, Investasi bisa dilakukan dengan menggunakan produk-produk investasi yang ditawarkan oleh institusi keuangan maupun produk non-keuangan. Beberapa produk non-keuangan yang dapat dipergunakan untuk berinvestasi adalah: Properti (rumah tinggal, apartement, ruko, kios, dll), Kendaraan Bermotor, Emas/Logam Mulia (perhiasan dan emas keping/batangan), diamond dan perhiasan berharga, lukisan, barang antik, dan masih banyak produk lainnya yang dapat dipergunakan.
Sedangkan produk-produk keuangan antara lain produk perbankan seperti tabungan, deposito dan SBI, produk pasar modal seperti saham, surat hutang (obligasi), reksa dana, produk asuransi seperti whole life dan unit link, valuta asing (mata uang), indeks, future dan banyak lagi produk investasi baik yang ditawarkan secara lokal maupun yang dijual di luar negeri.
Ketika kita berhadapan dengan sebuah produk keuangan ataupun skema keuangan yang ditawarkan ke masyarakat, kita harus berhati-hati dan melakukan studi dulu sebelum menentukan pilihan produk kita. Harap diingat, bahwa institusi yang ingin mengumpulkan dana dari masyarakat banyak untuk diinvestasikan (di kelola) harus mempunyai izin-izin tertentu. Agar tidak terjadi kesalahan mari coba kita telaah bersama.
Dalam tatanan yang sederhana, mengumpulkan dana masyarakat lewat produk tabungan dan deposito yang memberikan jaminan (janji) bunga tertentu kepada nasabah hanya bisa dilakukan oleh perbankan, baik itu bank besar, bank menengah, bank kecil, maupun Bank Pembangunan Daerah (BPD) ataupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Nah, bank-bank ini harus mendapatkan izin dari Bank Indonesia selaku regulator mereka. Tanpa adanya izin ini maka pengumpulan dana masyarakat tadi termasuk kedalam kategori Bank Gelap.
Diluar Bank Indonesia ada regulator lain yang mengawasi dan mengatur beberapa institusi keuangan dalam mengumpulkan dana masyarakat. Untuk bidang investasi dipasar modal dan lembaga keuangan ada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau disingkat dengan Bapepam-LK. Lembaga ini yang mengatur dan mengawasi institusi keuangan yang mengumpulkan dana masyarakat kedalam perusahaan sekuritas dan manajer investasi. Diluar dari itu, perusahaan asuransi serta dana pensiun juga diregulasi oleh badan ini. Itulah sebabnya lembaga-lembaga keuangan diatas termasuk legal dalam mengumpulkan dana masyarakat.
Selain Bank Indonesia dan Bapepam-LK ada lagi regulator yang juga mengatur ataupun memberikan ijin untuk pengumpulan dana masyarakat. Regulator ini yang juga mengawasi berjalannya Bursa Berjangka, dikenal dengan Bappebti atau singkatan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Otomatis badan ini mengawasi pengumpulan dana masyarakat melalui pialang-pialang berjangka.
Nah, diluar lembaga atau institusi keuangan ini masih ada 1 lagi jenis lembaga yang diperbolehkan untuk mengumpulkan dana dari masyarakat. Lembaga ini dikenal dengan Koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam. Berfungsi mirip seperti bank koperasi jenis ini bisa mengumpulkan dana dari masyarakat untuk dikelola, investasi maupun dipinjamkan kepada orang lain dan mempunyai ijin dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Jadi, ketika besok-besok kita tawari investasi dengan skema yang aneh-aneh atau hasil investasi / pembagian keuntungan yang menakjubkan, langkah pertama adalah coba cek dulu perusahaan yang menawarkan skema tersebut mempunyai izin dari regulator-regulator tersebut.
(qom/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 22:03 WIB
Ngirit Anggaran, SBY Minta Menteri Menginap di Gedung Negara
-
Jumat, 25/05/2012 21:16 WIB
Berusia 20 Tahun, Bank Muamalat Ganti Logo
-
Jumat, 25/05/2012 21:10 WIB
Wah! SBY Rahasiakan Bentuk Mobil Listrik Made in Indonesia
-
Jumat, 25/05/2012 21:04 WIB
SBY Tak Mau Gas RI Diborong ke Luar Negeri
-
Jumat, 25/05/2012 20:56 WIB
Mulai 2013 Palu-Parigi Terhubung Jalan Lintas 35 Km
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Puluhan Merek Pakaian Kelas Dunia Ternyata Made in Bandung
-
Jumat, 25/05/2012 16:16 WIB
Penyatuan Zona Waktu Dimulai 28 Oktober 2012
-
Jumat, 25/05/2012 08:17 WIB
Pemerintah Jalankan Program Pensiun Dini PNS Tahun Ini
-
Jumat, 25/05/2012 07:09 WIB
Kisah Pertarungan Bandar & Penjudi Curang di Kasino Moderen
-
Jumat, 25/05/2012 13:03 WIB
Agus Marto: Hanya RI & Arab Saudi yang Mampu Hadapi Krisis Eropa
-
65 Komentar
-
55 Komentar
-
42 Komentar
-
40 Komentar
-
37 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
