detikfinance

Bagian 2

Amankah Investasi Kita?

Aidil Akbar Madjid - detikfinance
Selasa, 27/12/2011 07:15 WIB
Jakarta - Selamat hari Natal bagi yang merayakannya. Dalam musim liburan ini ada pesan masuk ke akun twitter saya @AidilAKBAR menanyakan, "mas saya ditawarkan skema investasi yang memberikan hasil investasi 1% per hari, kira-kira bagus tidak?". Dilain waktu pertanyaan juga masuk ke blog saya di www.AidilAkbar.com menanyakan sebuah perusahaan yang mengumpulkan dana masyarakat untuk diinvestasikan kedalam sektor real. Kalau diliat-liat semakin hari semakin banyak "produk" ataupun "skema canggih" yang meng-iming-imingi hasil investasi dengan angka yang fantastis yang sering membuat kita "lupa diri" dan tidak berfikiran logis.

Kembali menyambung tulisan sebelumnya, Investasi bisa dilakukan dengan menggunakan produk-produk investasi yang ditawarkan oleh institusi keuangan maupun produk non-keuangan. Beberapa produk non-keuangan yang dapat dipergunakan untuk berinvestasi adalah: Properti (rumah tinggal, apartement, ruko, kios, dll), Kendaraan Bermotor, Emas/Logam Mulia (perhiasan dan emas keping/batangan), diamond dan perhiasan berharga, lukisan, barang antik, dan masih banyak produk lainnya yang dapat dipergunakan.
Sedangkan produk-produk keuangan antara lain produk perbankan seperti tabungan, deposito dan SBI, produk pasar modal seperti saham, surat hutang (obligasi), reksa dana, produk asuransi seperti whole life dan unit link, valuta asing (mata uang), indeks, future dan banyak lagi produk investasi baik yang ditawarkan secara lokal maupun yang dijual di luar negeri.

Ketika kita berhadapan dengan sebuah produk keuangan ataupun skema keuangan yang ditawarkan ke masyarakat, kita harus berhati-hati dan melakukan studi dulu sebelum menentukan pilihan produk kita. Harap diingat, bahwa institusi yang ingin mengumpulkan dana dari masyarakat banyak untuk diinvestasikan (di kelola) harus mempunyai izin-izin tertentu. Agar tidak terjadi kesalahan mari coba kita telaah bersama.

Dalam tatanan yang sederhana, mengumpulkan dana masyarakat lewat produk tabungan dan deposito yang memberikan jaminan (janji) bunga tertentu kepada nasabah hanya bisa dilakukan oleh perbankan, baik itu bank besar, bank menengah, bank kecil, maupun Bank Pembangunan Daerah (BPD) ataupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Nah, bank-bank ini harus mendapatkan izin dari Bank Indonesia selaku regulator mereka. Tanpa adanya izin ini maka pengumpulan dana masyarakat tadi termasuk kedalam kategori Bank Gelap.

Diluar Bank Indonesia ada regulator lain yang mengawasi dan mengatur beberapa institusi keuangan dalam mengumpulkan dana masyarakat. Untuk bidang investasi dipasar modal dan lembaga keuangan ada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau disingkat dengan Bapepam-LK. Lembaga ini yang mengatur dan mengawasi institusi keuangan yang mengumpulkan dana masyarakat kedalam perusahaan sekuritas dan manajer investasi. Diluar dari itu, perusahaan asuransi serta dana pensiun juga diregulasi oleh badan ini. Itulah sebabnya lembaga-lembaga keuangan diatas termasuk legal dalam mengumpulkan dana masyarakat.

Selain Bank Indonesia dan Bapepam-LK ada lagi regulator yang juga mengatur ataupun memberikan ijin untuk pengumpulan dana masyarakat. Regulator ini yang juga mengawasi berjalannya Bursa Berjangka, dikenal dengan Bappebti atau singkatan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Otomatis badan ini mengawasi pengumpulan dana masyarakat melalui pialang-pialang berjangka.

Nah, diluar lembaga atau institusi keuangan ini masih ada 1 lagi jenis lembaga yang diperbolehkan untuk mengumpulkan dana dari masyarakat. Lembaga ini dikenal dengan Koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam. Berfungsi mirip seperti bank koperasi jenis ini bisa mengumpulkan dana dari masyarakat untuk dikelola, investasi maupun dipinjamkan kepada orang lain dan mempunyai ijin dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Jadi, ketika besok-besok kita tawari investasi dengan skema yang aneh-aneh atau hasil investasi / pembagian keuntungan yang menakjubkan, langkah pertama adalah coba cek dulu perusahaan yang menawarkan skema tersebut mempunyai izin dari regulator-regulator tersebut.



(qom/qom)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
    • Gb Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
      Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
      Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?