Berita Lain
Indeks Berita
Rumor Saham
Sumitomo Minati INCO, Target Rp 4000?
Salah satu pelaku pasar mengatakan bahwa Sumitomo Corp dari Jepang akan menambah kepemilikan dalam PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Kabar yang....
2 Komentar | Balas Tanggapan
2 Komentar | Balas Tanggapan
Peluang Usaha
Bisnis Lampu Beromzet Jutaan Rupiah Ini Berawal dari Hobi
Menggeluti sebuah bisnis tak jarang dimulai dari sebuah hobi ataupun kesukaan seseorang. Misalnya usaha lampu hias unik yang ditekuni oleh Kuntoro, asal Surabaya.
Sosok Dan Peristiwa
Siapakah Rudy Setyopurnomo, Sang Bos Baru Merpati?
Menteri BUMN Dahlan Iskan menunjuk Rudy Setyopurnomo sebagai Direktur Utama Merpati. Siapa sebenarnya Rudy?
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 2,771.000
-
Rp 472.000
Forum Finance register | login
Thread Pilihan
Rabu, 16/05/2012 14:04 WIB
Miris! Tahun Depan Gaji PNS Cuma Naik 7%
Posted by: kaptenDF
Rabu, 11/01/2012 08:03 WIB
10 Tips Menghadapi Petugas Sensus Pajak
PB Taxand - detikFinance
Dalam mengumpulkan data perpajakan melalui SPN, Direktorat Jenderal Pajak melakukan pendekatan sensus pada lokasi objek bangunan atau lokasi usaha dimana Subjek Pajak berusaha. Jadi bisa saja dalam pelaksanaan sensus ini, satu orang subjek pajak disensus beberapa kali karena memiliki lokasi usaha atau tempat tinggal di beberapa daerah yang berbeda.
Berikut 10 tips bagi wajib pajak agar siap menghadapi petugas sensus:
1.Menunjukkan data atau dokumen seperti :
- KTP atau kartu identitas lain seperti Paspor/KITAS;
- Kartu NPWP;
- Surat Pengukuhan PKP (bila ada);
- Kartu/Nomor Pelanggan PLN
- SPT Tahunan PPh (hanya perlu mengingat tahun terakhir penyampaian SPT)
- SPPT PBB
- Nama dan identitas pemilik bangunan lokasi sensus, apabila status responden sebagai pihak yang menyewa bangunan tersebut)
- Data gross income perbulan atas seluruh penghasilan yang diterima responden
2. Petugas sensus selalu dilengkapi dengan Surat Tugas yang diterbitkan oleh Kepala KPP daerah setempat dan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan SPN. Mintalah untuk diperlihatkan Surat Tugasnya.
3. Petugas sensus selalu mengenakan rompi dan topi yang bertuliskan sensus pajak nasional, tanda pengenal (name tag).
4. Dalam satu tim sensus pajak pasti ada orang dari Pegawai Negeri Sipil DJP dan memiliki tanda pengenal dari DJP.
5. Apabila masih meragukan tim sensus tersebut, maka segera telepon ke KPP daerah setempat atau ke Kring Pajak 500200.
6. Pertanyaan yang diajukan oleh petugas sensus hanya sebatas yang ada dalam Formulir Isian Sensus (FIS-DJP.01) dan tidak akan lebih dari itu.
7. Jangan sekali-kali meberikan fotokopi dokumen yang diminta, karena petugas sensus hanya bertugas mewawancara dan mengumpulkan data dari hasil wawancara. Tidak ada data fisik yang harus dikumpulkan petugas sensus.
8. Hasil wawancara akan dituangkan dalam FIS, setelah selesai wawancara, responden diminta untuk menandatangani FIS. Sebelum menandatangani, telitilah kembali apakah isian dalam FIS telah sesuai dengan hasil wawancara.
9. Petugas sensus dibekali dengan stiker SPN, setelah sensus selesai, mereka akan menempelkan stiker ini sebagai tanda telah dilakukan Sensus.
10. Hati-hati terhadap penipuan yang berkedok Sensus Pajak dan petugas pajak palsu yang meminta uang dari para Wajib Pajak, karena SPN ini tidak dipungut biaya, dan tidak dimaksudkan untuk ‘memeriksa dan menghitung Pajak sebenarnya’ dari Wajib Pajak.
Target dari SPN adalah semakin banyaknya penduduk Indonesia yang menyerahkan SPT PPh. Jadi bukan hanya dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memiliki NPWP, karena ternyata orang yang memiliki NPWP belum tentu mengisi SPT.
Jika hanya mengejar banyaknya penduduk yang memiliki NPWP, belum tentu dapat meningkatkan penerimaan.
Dasar hukum:
- Pengumuman No. PENG - 11/PJ.09/2011, 29 Oktober 2011
- Keputusan Dirjen Pajak No. KEP - 239/PJ/2011, 29 September 2011
- Peraturan Dirjen Pajak No. PER - 30/PJ/2011, 27 September 2011
- Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE - 75/PJ/2011, 27 September 2011
- Peraturan Menteri Keuangan No. 149/PMK.03/2011, 12 September 2011
- Keputusan Menteri Keuangan No. 304/KMK.03/2011, 12 September 2011
- Surat Dirjen Pajak No. S - 249/PJ/2011, 14 Oktober 2011.
Divisi R&D PB Taxand
(qom/qom)
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar) ·
Follower Komentar
Berita Terpopuler
-
Rabu, 16/05/2012 13:18 WIB
Bos Kereta Api Pamer Stasiun Gambir Lebih Kinclong daripada Bandara Cengkareng -
Rabu, 16/05/2012 15:55 WIB
Wow! Sri Mulyani Masuk Daftar 'The Most Powerful Woman You've Never Heard Of' -
Rabu, 16/05/2012 11:20 WIB
Duh, Gaji PNS Cuma Naik 7% di 2013 -
Rabu, 16/05/2012 11:58 WIB
Berhasil Jaga Inflasi, Jokowi Dapat Penghargaan SBY dan BI -
Rabu, 16/05/2012 12:35 WIB
Siapakah Rudy Setyopurnomo, Sang Bos Baru Merpati?
Komentar Terpopuler
-
Senin, 14/05/2012 - 11:31
Dahlan Iskan: Pesimisme, RI Seolah-olah Bangkrut Minggu Depan -
Kamis, 17/05/2012 - 03:04
Berhasil Jaga Inflasi, Jokowi Dapat Penghargaan SBY dan BI -
Rabu, 16/05/2012 - 19:32
Dahlan: Ada yang Tersembunyi di Balik Utang Pemerintah Rp 1.859 Triliun -
Rabu, 16/05/2012 - 21:38
Tolak Dirut Baru, Pejabat Merpati Ramai-ramai Resign -
Rabu, 16/05/2012 - 21:51
Perlukah Ada Penyatuan Zona Waktu di Indonesia?
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com






Sending your message




