Menurut Ito, dunia sekuritas selama ini diawasi oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan perbankan diawasi oleh Bank Indonesia (BI). Perbedaan pengawas itulah yang menjadi kendala dalam penyelesaian suatu kasus.
"Dengan disatukannya pengawasan pasar modal lembaga keuangan non bank dan perbankan akan meningkatkan efisiensi dan meningkatkan efektifitas pengawasan," ujarnya saat ditemui di sela acara Seminar OJK di Ballroom Hotel Nikko, Jakarta, Rabu (18/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ito menambahkan secara umum perubahan yang terjadi hanyalah perubahan regulator saja.
"Tidak ada yang berubah di pasar modal dan pelaku pasar. Hanya dalam tingkat pelaporan aja yang tadinya ke Bapepam-LK, dengan adanya OJK, maka akan berubah," pungkasnya.
(nia/ang)











































