Menurut Direktur Utama KSEI Ananta Wiyogo, Jumlah ini tergolong minim, jika dibandingkan total investor pasar modal yang mencapai 350 ribu nasabah. Dengan demikian, sekitar 287 nasabah terancam tak bisa bertransaksi.
"Baru 63 ribu (nasabah buka rekening baru)," katanya di kantornya, gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), SCBD, Jakarta, Selasa (31/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nasabah tidak selalu mau membuka sub rekening dana. Hingga saat ini ada beberapa sekuritas yang belum seluruhnya mengajukan aplikasi ke bank pembayar," katanya, Senin malam.
"Memang aturan sudah tahun lalu, namun setelah itu ada waktu untuk integrasi sistem. Dan baru benar-benar siap akhir triwulan tahun lalu, sangat mepet," tambahnya.
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pun memberi waktu 14 hari kepada perusahaan sekuritas (broker) untuk menyelesaikan aplikasi pembukaan rekening dana nasabah ke bank pembayar, dari waktu yang sebelumnya ditetapkan awal Februari 2012.
Bagi Anthony, surat edaran ini dapat menguntungkan sebagian broker. Pasalnya, nasabah broker yang bersangkutan masih bisa bertransaksi selama 14 hari kerja sejak 1 Februari, sembari broker menyelesaikan aplikasi sub rekening dana pada bank pembayar.
"Semoga tidak berdampak pada transaksi. Meskipin msih ada yang belum mengajukan aplikasi (broker) ke bank pembayar," ucapnya.
General Manager PT e-Trading Securities Arisandi Dwisatyro yang ditemui di tempat yang sama menegaskan, masih minimnya partisipasi nasabah e-Trading dalam pembukaan sub rekening dana.
Angka teraakhir, baru 10 ribu nasabah yang berpartisipasi dari total nasabah e-Trading 50 ribu. Perseroan mengaku telah melakukan sosialisasi mengenai aturan pemisahan rekening dana nasabah tersebut melalui email dan sms.
(ang/ang)











































