Pasca perceraian ada penyesuaian-penyesuain yang harus dilakukan oleh kedua belah pihak (mantan suami dan mantan istri) terhadap kehidupan mereka yang baru. Terutama masalah finansial, apalagi dari perkawinan antara mereka telah dilahirkan anak (anak).
Jika selama pernikahan, suami menjadi pendonor keuangan keluarga, maka pasca perceraian mantan istri harus bekerja keras untuk menghidupi diri sendiri. Terlebih jika hak asuh anak ada di tangan mereka, maka para ibu tersebut bertanggung jawab untuk “menanggung” biaya hidup anak. Pada umumnya, setelah bercerai banyak keluarga mengalami penurunan standar kehidupan hingga lebih dari 50%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa yang kemudian terjadi jika terjadi perceraian, berikut adalah akibat-akibat hukum terhadap kewajiban kedua orang tua, dan bagaimana hubungannya dengan financial planning yang sudah seharusnya rencanakan oleh kedua belah pihak.
1. Jika perkawinan putus karena perceraian, baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan si anak.
- Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan si anak, apabila kemudian si bapak dalam kenyataannya tidak dapat memberi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. (hukum positif –> berdasarkan pasal 41 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan).
- Bapak tetap berkewajiban memberi nafkah untuk anak menurut kemampuannya, sekurang kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun). (Penegasan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) menurut pasal 149 huruf d juncto pasal 156 huruf d KHI berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 1991) .
- Istri dapat dibenarkan meminta kepada suami untuk tetap memberikan nafkah kepada nya untuk jangka waktu tertentu pasca perceraian, melalui mekanisme pengadilan.
2. Dalam praktek kehidupan sehari-hari seringkali timbul pertanyaan, jika ada pembagian harta gono gini (harta benda bersama dalam perkawinan), bagaimana kemudian skema untuk pembiayaan anak (anak) pasca perceraian? Adakah “letak khusus” dalam harta gono gini tersebut?. Mengacu pada kedua sistem hukum di atas (baik hukum positif maupun hukum Islam), maka tidak ada “letak khusus” biaya untuk anak-anak yang orang tuanya bercerai dalam harta gono gini. Redaksi dari kedua peraturan perundang-undangan di atas sudah sangat jelas. Bahwa kewajiban untuk membiayai anak ada di pihak bapak, dan ibu dapat memikul biaya tersebut jika pada kenyataannya bapak tidak dapat menjalankan kewajibannya tersebut (misalnya tidak punya penghasilan). Jadi walaupun harta gono gini telah dibagikan kepada bekas istri dan suami, tidak lantas menggugurkan kewajiban si bapak untuk memberi nafkah.
3. Biaya bagi anak meliputi seluruh kebutuhan hidupnya, sehingga seluruh hak-hak si anak dapat terjamin dengan baik yaitu hak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.
4. Biaya patungan antara mantan suami dan istri baru muncul apabila dalam kenyataannya si bapak tidak memiliki kemampuan menanggung sendiri biaya si anak.
5. Kelanjutan dana pendidikan untuk anak, sebaiknya diputuskan sesuai kesepakatan bersama. Meskipun mengacu pada hukum Negara maupun agama, biaya tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab bapak.
6. Mantan suami istri dapat membuat kesepakatan bersama untuk bisa saling mengawasi dan memelihara investasi yg sudah berjalan demi kepentingan si anak. Jika diperlukan perjanjian dapat dibuat dalam bentuk akta notariil.
Tujuan dilegalkan adalah menghindari salah satu pihak mengingkari kewajiban. Tidak perlu dilegalkan, karena apabila seorang bapak ingkar untuk memberikan nafkah kepada anaknya pasca perceraian, maka jelas ia melanggar ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang perkawinan khususnya pasal 41. Dan atas pelanggaran tersebut akan ada konsekuensi hukum, karena hukum bersifat memaksa. Si Ibu dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan berdasar kan pada ketentuan pasal 1365 (Perbuatan Melawan Hukum) dan atas dasar wanprestasi.
Tindakan-tindakan preventif harus dilakukan untuk menghindari kejadian-kejadian yang tidak terduga pada masa yang akan datang, seperti perceraian. Salah satu tindakan preventif yang dapat dilakukan adalah membuat suatu perencanaan keuangan keluarga sehingga anak (-anak) tetap dapat terpenuhi kebutuhannya hingga selesai pendidikan tertinggi dan dapat mandiri secara financial.
Lisa Soemarto, MA, RIFA, RFC - @LaPetiteLisa
Senior Financial Advisor - AFC
(ang/ang)