DP Kredit Motor di Bank Minimal 25%, Lewat Leasing 20%
Jumat, 16/03/2012 17:02 WIB
Jakarta - Setelah Bank Indonesia (BI) membatasi uang muka (down payment/DP) kredit motor dan mobil di bank, giliran Menteri Keuangan Agus Marto membatasi DP kredit kendaraan di multifinance.
Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Yudi Pramadi mengatakan Menkeu Agus Martowardojo membatasi DP kredit motor di multifinance minimal 20% dari harga jual, dan untuk mobil adalah 25% dari harga jual. Berarti batasan ini lebih rendah dari DP lewat bank.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan.
"Latar belakang pengaturan tersebut adalah untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pembiayaan dan menciptakan persaingan yang sehat di industri Perusahaan Pembiayaan," ujar Yudi dalam siaran pers, Jumat (16/3/2012).
Adapun pokok-pokok yang diatur dalam PMK dimaksud adalah sebagai berikut:
A. Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor wajib menerapkan ketentuan uang muka (down payment) kepada konsumen sebagai berikut:
D. Perusahaan Pembiayaan wajib menerapkan ketentuan uang muka dalam perjanjian pembiayaan konsumen dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak PMK tersebut mulai berlaku.
E. PMK tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(dnl/hen)
Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Yudi Pramadi mengatakan Menkeu Agus Martowardojo membatasi DP kredit motor di multifinance minimal 20% dari harga jual, dan untuk mobil adalah 25% dari harga jual. Berarti batasan ini lebih rendah dari DP lewat bank.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan.
"Latar belakang pengaturan tersebut adalah untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pembiayaan dan menciptakan persaingan yang sehat di industri Perusahaan Pembiayaan," ujar Yudi dalam siaran pers, Jumat (16/3/2012).
Adapun pokok-pokok yang diatur dalam PMK dimaksud adalah sebagai berikut:
A. Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor wajib menerapkan ketentuan uang muka (down payment) kepada konsumen sebagai berikut:
- Bagi kendaraan bermotor roda dua, paling rendah 20% (dua puluh per seratus) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan;
- Bagi kendaraan bermotor roda empat yang digunakan untuk tujuan produktif, paling rendah 20% (dua puluh per seratus) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan; atau
- Bagi kendaraan bermotor roda empat yang digunakan untuk tujuan non-produktif, paling rendah 25% (dua puluh lima per seratus) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.
- Merupakan kendaraan angkutan orang atau barang yang memiliki izin yang diterbitkan oleh pihak berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu; atau
- Diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu dari pihak berwenang dan digunakan untuk kegiatan usaha yang relevan dengan izin usaha yang dimiliki.
D. Perusahaan Pembiayaan wajib menerapkan ketentuan uang muka dalam perjanjian pembiayaan konsumen dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak PMK tersebut mulai berlaku.
E. PMK tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(dnl/hen)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Twitter Recommendation
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Minggu, 19/05/2013 18:06 WIB
Djarum, Gudang Garam, Sampoerna Cs Ekspansi Pabrik, Penerimaan Cukai 'Kinclong'
-
Minggu, 19/05/2013 17:55 WIB
Ini Dia Para BUMN yang Dapat Penghargaan dari Dahlan Iskan
-
Minggu, 19/05/2013 17:35 WIB
Mulai Juli, 276 SPBU di DKI Uji Coba Operasikan RFID
-
Minggu, 19/05/2013 17:23 WIB
Korban Jiwa Bertambah Jadi 6 Orang, Bos Induk Freeport 'Terbang' ke Papua
-
Minggu, 19/05/2013 17:03 WIB
Harga BBM Naik, Para BUMN Gelar Pasar Murah
-
Minggu, 19/05/2013 17:57 WIB
Djarum, Gudang Garam, Sampoerna Cs Ekspansi Pabrik, Penerimaan Cukai 'Kinclong'
-
Minggu, 19/05/2013 17:35 WIB
Ini Dia Para BUMN yang Dapat Penghargaan dari Dahlan Iskan
-
Minggu, 19/05/2013 16:48 WIB
BUMN Manakah yang Membayar Gaji Pegawainya Paling Rendah?
-
Minggu, 19/05/2013 17:11 WIB
Korban Jiwa Bertambah Jadi 6 Orang, Bos Induk Freeport 'Terbang' ke Papua
-
Minggu, 19/05/2013 17:24 WIB
Mulai Juli, 276 SPBU di DKI Uji Coba Operasikan RFID
-
67 Komentar
-
65 Komentar
-
50 Komentar
-
48 Komentar
-
45 Komentar
-
Rabu, 17/04/2013 12:45 WIB
Wawancara Direktur Komersial AirAsia
Penerbangan adalah Bisnis yang Seksi
PT Indonesia AirAsia adalah maskapai murah paling dikenal di Indonesia. Direktur Komersial Indonesia AirAsia Bernard Francis menilai penerbangan adalah bisnis yang seksi.
-
Rabu, 15/05/2013 13:51 WIB
Prospek Saham di Tahun Politik 2014
Indonesia akan memasuki tahun politik di 2014 nanti menjelang Pemilu. Bagaimana prospek saham di tahun tersebut?
-
Sabtu, 18/05/2013 11:27 WIB
Pagi-pagi, Gita Wirjawan Beri Kuliah Mahasiswa dan Alumni IPB di Hotel Hyatt
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan di pagi in imemberi kuliah umum kepada mahasiswa dan alumni program pasca sarjana Manajemen dan Bisnis Institut Pertanian Bogor (IPB).
Online Trading Academy
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nullam eu justo lacus. Phasellus pulvinar ullamcorper congue. Vivamus porttitor, justo sit amet luctus pretium, leo purus eleifend ligula, vitae elementum dolor turpis consectetur eros.
REGISTRASI OTA
MustRead
close
-
Sabtu, 18/05/2013 12:23 WIB WIB
Ini 2 Negara Pemborong Emas Terbesar di Dunia
-
Sabtu, 18/05/2013 11:44 WIB WIB
Cerita Gita Wirjawan Temui Hillary Clinton Karena Sawit RI Ditolak AS
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








