Seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia yang dikutip detikFinance, Sabtu (17/3/2012), ada empat paket kebijakan kompensasi, yaitu pertama, penambahan frekuensi jatah beras untuk rakyat miskin sebanyak dua bulan, menjadi 14 kali per tahun, dari saat ini sebanyak 12 kali per tahun dengan harga tebus Rp 1.600/kilogram.
Sementara yang kedua adalah pemberian bantuan langsung sementara masyarakat berupa dana tunai senilai Rp 150.000/bulan untuk 18,5 juta rumah tangga yang mencakup 30% rumah tangga miskin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah memperkirakan kenaikan harga premium dan solar akan diikuti dengan kenaikan harga berbagai komoditas dan biaya transportasi. Namun, berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, inflasi akan terjadi dalam jangka waktu sementara saja, beberapa bulan setelah kenaikan harga.
"Oleh karena itu, Pemerintah memberikan paket-paket kompensasi yang akan mengalir setelah kenaikan harga BBM bersubsidi. Paket-paket ini cukup untuk meredam dampak kenaikan harga premiun dan solar untuk warga dengan tingkat sosial terendah," kata keterangan tertulis tersebut.
Cakupan kompensasi sekarang menjangkau 30% rumah tangga dengan tingkat sosial ekonomi terendah di Indonesia. Secara keseluruhan jumlahnya 18,5 juta rumah tangga.
Setiap rumah tangga akan menerima kompensasi berupa dana tunai senilai Rp 150.000/bulan, selama beberapa bulan setelah kenaikan harga solar dan premium.
(ang/feb)