Hal ini disampaikan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), Iqbal Latanro di kantornya, Harmoni, Jakarta, Selasa (20/3/2012).
"Dampak ada, tapi tidak signifikan bagi bisnis BTN. Kita main tipe dibawah 70 m2. Data Februari 90% kredit kami bawah tipe 70 m2," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, selama ini memang rumah tipe besar sudah menerapkan aturan uang muka besar. Hampir seluruh bank penyalur KPR komersial, mengingat nilai rumah yang cukup tinggi.
Ia menerangkan, kebijakan BI terbaru tidak langsung membunuh bisnis perbankan. Ada sisi positif, karena risiko kredit menjadi lebih terkendali.
"Dengan aturan ini target market turun. Meski bank senang karena risikonya lebih terkendali," tegasnya.
Seperti diketahui, BI mematok down payment untuk KPR minimal sebesar 30%. Namun hal itu dikhususkan untuk KPR rumah dengan luas bangunan 70 m2.
(wep/dru)