detikfinance

Rumah Minimal di RI Tipe 36, di Malaysia Tipe 60

Wahyu Daniel - detikfinance
Sabtu, 24/03/2012 14:32 WIB
http://us.images.detik.com/content/2012/03/24/1016/rumah2luar.jpg
Jakarta - Pemerintah dalam undang-undang menetapkan aturan rumah minimal yang bisa dibangun di Indonesia adalah seluas 36 meter persegi atau tipe 36. Aturan ini lebih lunak dibanding di negara tetangga.

Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz menyatakan, di Malaysia tipe rumah minimal adalah seluas 60 meter persegi.

"Rumah tipe 36 yang ditetapkan oleh pemerintah itu sebetulnya masih jauh dibandingkan standar rumah di negara-negara tetangga. Di Malaysia tipe minimal rumah itu 60 meter persegi, Singapura 90 meter persegi, Australia 260 meter persegi. Jadi rumah tipe 36 itu sudah sangat minimal," kata Djan dikutip dari situs Kemenpera, Sabtu (24/3/2012).

Menurutnya, tidak pantas jika pengembang protes terhadap aturan ini. Seperti diketahui, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesa (Apersi) mengajukan judicial review UU No 1 Tahun 2011 soal Perumahan dan Kawasan Pemukiman (UU PKP) pasal 22 ayat 3, melawan pemerintah yang diwakili oleh Menpera Djan Faridz.

Dalam pasal 23 ayat 3 UU No.1 Tahun 2011 dinyatakan luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 meter persegi. Dengan adanya UU ini Pemda tidak berani mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) di bawah tipe 36. Ini dianggap merugikan pengembang.

Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesa (Apersi) memiliki keyakinan tidak semua masyarakat mampu membeli rumah tipe 36 m2 dan di atasnya.

Pemerintah, menurut Djan, berharap para pengembang dan Pemerintah daerah (Pemda) dapat melaksanakan apa yang diamanatkan dalam UU PKP tersebut. Dirinya berharap ke depan semua rumah yang dibangun minimal berukuran tipe 36.

Untuk itu, pemerintah juga siap membantu masyarakat dengan memberikan fasilitas kredit murah jangka panjang melalui program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dan bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) seperti jalan lingkungan, saluran air dan listrik sehingga semua rumah itu secara langsung mendapatkan subsidi.



(dnl/dnl)

Sponsored Link


Komentar (0 Komentar)

     atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        
    Twitter Recommendation
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 17/04/2013 12:45 WIB
      Wawancara Direktur Komersial AirAsia
      Penerbangan adalah Bisnis yang Seksi
      PT Indonesia AirAsia adalah maskapai murah paling dikenal di Indonesia. Direktur Komersial Indonesia AirAsia Bernard Francis menilai penerbangan adalah bisnis yang seksi.
    • Gb Rabu, 15/05/2013 13:51 WIB
      Prospek Saham di Tahun Politik 2014
      Indonesia akan memasuki tahun politik di 2014 nanti menjelang Pemilu. Bagaimana prospek saham di tahun tersebut?


    Online Trading Academy Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nullam eu justo lacus. Phasellus pulvinar ullamcorper congue. Vivamus porttitor, justo sit amet luctus pretium, leo purus eleifend ligula, vitae elementum dolor turpis consectetur eros.
    REGISTRASI OTA