Apakah NOP (Nomor Objek Pajak) dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan bisa berubah-ubah? Saya bayar PBB tahun 2011 dengan NOP yang sama dengan tahun sebelumnya namun ternyata keluar SPPT tahun berjalan NOP-nya berbeda. Dikonfirmasi ke kantor pajak dan jawabannya: kenapa saya bayar dengan menggunakan NOP yang lama? Jadi permasalahan saya belum selesai sampai sekarang yang menjadi pertanyaan saya kenapa sistem komputerisasi pajak tidak menolak apabila objek pajak tidak sama dan mengapa SPPT terbit dengan letak objek pajak yang sama namun nama dan alamat wajib pajak berbeda, mohon penjelasan. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
Jawab 1:
Pasal 1 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-12/PJ/2010 tentang Nomor Objek Pajak Bumi dan Bangunan disebutkan bahwa Nomor Objek Pajak (NOP) adalah nomor identitas objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang bersifat unik, yaitu setiap objek pajak PBB diberikan satu NOP dan berbeda dengan NOP yang diberikan untuk objek pajak PBB lainnya tetap, yaitu NOP yang diberikan kepada setiap objek pajak PBB tidak berubah dalam jangka waktu lama dan standar, yaitu hanya ada satu sistem pemberian NOP yang berlaku secara nasional
Pasal 2 dari Peraturan tersebut mengatur bahwa NOP diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada saat dilakukan pendaftaran dan/atau
pendataan objek pajak PBB. NOP digunakan dalam administrasi perpajakan dan sebagai sarana wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada lampiran PER-12/PJ/2010, disebutkan juga bahwa perubahan NOP dapat terjadi karena adanya pembentukan wilayah administrasi pemerintahan baru yang meliputi pemekaran dan/atau penggabungan.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, perubahan NOP yang Bapak/Ibu alami seharusnya tidak terjadi kecuali karena adanya pembentukan wilayah baru. Untuk perubahan NOP Pajak bumi Bangunan tersebut dapat dikonfirmasikan alasan perubahannya dan dilakukan pengurusan administrasi pembayarannya ke Kantor Pelayanan Pajak Bumi Bangunan di mana lokasi bangunan Bapak/Ibu terdaftar.
Nico Iguna-Tax Supervisor
(dnl/dnl)