Apakah NOP Pajak Bumi Bangunan Bisa Berubah?
Selasa, 10/04/2012 16:02 WIB
Jakarta - Pertanyaan:
Apakah NOP (Nomor Objek Pajak) dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan bisa berubah-ubah? Saya bayar PBB tahun 2011 dengan NOP yang sama dengan tahun sebelumnya namun ternyata keluar SPPT tahun berjalan NOP-nya berbeda. Dikonfirmasi ke kantor pajak dan jawabannya: kenapa saya bayar dengan menggunakan NOP yang lama? Jadi permasalahan saya belum selesai sampai sekarang yang menjadi pertanyaan saya kenapa sistem komputerisasi pajak tidak menolak apabila objek pajak tidak sama dan mengapa SPPT terbit dengan letak objek pajak yang sama namun nama dan alamat wajib pajak berbeda, mohon penjelasan. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
Jawab 1:
Pasal 1 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-12/PJ/2010 tentang Nomor Objek Pajak Bumi dan Bangunan disebutkan bahwa Nomor Objek Pajak (NOP) adalah nomor identitas objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang bersifat unik, yaitu setiap objek pajak PBB diberikan satu NOP dan berbeda dengan NOP yang diberikan untuk objek pajak PBB lainnya tetap, yaitu NOP yang diberikan kepada setiap objek pajak PBB tidak berubah dalam jangka waktu lama dan standar, yaitu hanya ada satu sistem pemberian NOP yang berlaku secara nasional
Pasal 2 dari Peraturan tersebut mengatur bahwa NOP diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada saat dilakukan pendaftaran dan/atau
pendataan objek pajak PBB. NOP digunakan dalam administrasi perpajakan dan sebagai sarana wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Lebih lanjut, penentuan NOP menggunakan Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP). Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) adalah sistem yang terintegrasi untuk mengolah informasi data objek dan subjek PBB dengan bantuan komputer, sejak dari pengumpulan data (melalui pendaftaran, pendataan dan penilaian), pemberian identitas objek pajak dengan NOP, perekaman data, pemeliharaan basis data, pencetakan hasil keluaran (dokumen perpajakan), pemantauan penerimaan dan pelaksanaan penagihan sampai dengan pelayanan perpajakan kepada wajib pajak.
Pada lampiran PER-12/PJ/2010, disebutkan juga bahwa perubahan NOP dapat terjadi karena adanya pembentukan wilayah administrasi pemerintahan baru yang meliputi pemekaran dan/atau penggabungan.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, perubahan NOP yang Bapak/Ibu alami seharusnya tidak terjadi kecuali karena adanya pembentukan wilayah baru. Untuk perubahan NOP Pajak bumi Bangunan tersebut dapat dikonfirmasikan alasan perubahannya dan dilakukan pengurusan administrasi pembayarannya ke Kantor Pelayanan Pajak Bumi Bangunan di mana lokasi bangunan Bapak/Ibu terdaftar.
Nico Iguna-Tax Supervisor
(dnl/dnl)
Apakah NOP (Nomor Objek Pajak) dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan bisa berubah-ubah? Saya bayar PBB tahun 2011 dengan NOP yang sama dengan tahun sebelumnya namun ternyata keluar SPPT tahun berjalan NOP-nya berbeda. Dikonfirmasi ke kantor pajak dan jawabannya: kenapa saya bayar dengan menggunakan NOP yang lama? Jadi permasalahan saya belum selesai sampai sekarang yang menjadi pertanyaan saya kenapa sistem komputerisasi pajak tidak menolak apabila objek pajak tidak sama dan mengapa SPPT terbit dengan letak objek pajak yang sama namun nama dan alamat wajib pajak berbeda, mohon penjelasan. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
Jawab 1:
Pasal 1 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-12/PJ/2010 tentang Nomor Objek Pajak Bumi dan Bangunan disebutkan bahwa Nomor Objek Pajak (NOP) adalah nomor identitas objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang bersifat unik, yaitu setiap objek pajak PBB diberikan satu NOP dan berbeda dengan NOP yang diberikan untuk objek pajak PBB lainnya tetap, yaitu NOP yang diberikan kepada setiap objek pajak PBB tidak berubah dalam jangka waktu lama dan standar, yaitu hanya ada satu sistem pemberian NOP yang berlaku secara nasional
Pasal 2 dari Peraturan tersebut mengatur bahwa NOP diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada saat dilakukan pendaftaran dan/atau
pendataan objek pajak PBB. NOP digunakan dalam administrasi perpajakan dan sebagai sarana wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Lebih lanjut, penentuan NOP menggunakan Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP). Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) adalah sistem yang terintegrasi untuk mengolah informasi data objek dan subjek PBB dengan bantuan komputer, sejak dari pengumpulan data (melalui pendaftaran, pendataan dan penilaian), pemberian identitas objek pajak dengan NOP, perekaman data, pemeliharaan basis data, pencetakan hasil keluaran (dokumen perpajakan), pemantauan penerimaan dan pelaksanaan penagihan sampai dengan pelayanan perpajakan kepada wajib pajak.
Pada lampiran PER-12/PJ/2010, disebutkan juga bahwa perubahan NOP dapat terjadi karena adanya pembentukan wilayah administrasi pemerintahan baru yang meliputi pemekaran dan/atau penggabungan.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, perubahan NOP yang Bapak/Ibu alami seharusnya tidak terjadi kecuali karena adanya pembentukan wilayah baru. Untuk perubahan NOP Pajak bumi Bangunan tersebut dapat dikonfirmasikan alasan perubahannya dan dilakukan pengurusan administrasi pembayarannya ke Kantor Pelayanan Pajak Bumi Bangunan di mana lokasi bangunan Bapak/Ibu terdaftar.
Nico Iguna-Tax Supervisor
(dnl/dnl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Twitter Recommendation
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Sabtu, 18/05/2013 15:31 WIB
Hatta Rajasa Jamin 'Balsem' Rp 150 Ribu/Bulan Tidak Akan Salah Sasaran
-
Sabtu, 18/05/2013 15:16 WIB
Hatta: Minggu Depan Presiden Akan Lantik Menkeu Baru
-
Sabtu, 18/05/2013 15:06 WIB
Bunga Kredit di RI 10% Sementara Malaysia Hanya 2%, Pengusaha Sulit Bersaing
-
Sabtu, 18/05/2013 15:00 WIB
Di Tangan Pria Ini, Limbah Tebu Jadi Kerajinan Bernilai Tinggi
-
Sabtu, 18/05/2013 14:43 WIB
Rektor: 35% Lulusan IPB Kerja di Pertanian, Hanya 15% yang Jadi Bankir
-
Sabtu, 18/05/2013 14:33 WIB
Gita Wirjawan: Mahasiswa Korea Masuk Harvard 700 Orang, RI Hanya 5 Orang
-
Sabtu, 18/05/2013 13:43 WIB
RI Tidak Mau Disalahkan Atas Perubahan Iklim Dunia
-
Sabtu, 18/05/2013 14:54 WIB
Di Tangan Pria Ini, Limbah Tebu Jadi Kerajinan Bernilai Tinggi
-
Sabtu, 18/05/2013 14:36 WIB
Rektor: 35% Lulusan IPB Kerja di Pertanian, Hanya 15% yang Jadi Bankir
-
Sabtu, 18/05/2013 15:02 WIB
Bunga Kredit di RI 10% Sementara Malaysia Hanya 2%, Pengusaha Sulit Bersaing
-
68 Komentar
-
65 Komentar
-
50 Komentar
-
48 Komentar
-
45 Komentar
-
Rabu, 17/04/2013 12:45 WIB
Wawancara Direktur Komersial AirAsia
Penerbangan adalah Bisnis yang Seksi
PT Indonesia AirAsia adalah maskapai murah paling dikenal di Indonesia. Direktur Komersial Indonesia AirAsia Bernard Francis menilai penerbangan adalah bisnis yang seksi.
-
Rabu, 15/05/2013 13:51 WIB
Prospek Saham di Tahun Politik 2014
Indonesia akan memasuki tahun politik di 2014 nanti menjelang Pemilu. Bagaimana prospek saham di tahun tersebut?
-
Sabtu, 18/05/2013 11:27 WIB
Pagi-pagi, Gita Wirjawan Beri Kuliah Mahasiswa dan Alumni IPB di Hotel Hyatt
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan di pagi in imemberi kuliah umum kepada mahasiswa dan alumni program pasca sarjana Manajemen dan Bisnis Institut Pertanian Bogor (IPB).
Online Trading Academy
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nullam eu justo lacus. Phasellus pulvinar ullamcorper congue. Vivamus porttitor, justo sit amet luctus pretium, leo purus eleifend ligula, vitae elementum dolor turpis consectetur eros.
REGISTRASI OTA
MustRead
close
-
Sabtu, 18/05/2013 12:23 WIB WIB
Ini 2 Negara Pemborong Emas Terbesar di Dunia
-
Sabtu, 18/05/2013 11:44 WIB WIB
Cerita Gita Wirjawan Temui Hillary Clinton Karena Sawit RI Ditolak AS
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








