Jawaban:
Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 menyebutkan kawasan Batam ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu 70 (tujuh puluh) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah tersebut.
Selanjutnya, Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menyebutkan Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk, tidak dipungut PPN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan penjelasan di atas, apabila transaksi pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) ke Batam, yaitu kepada Bendaharawan Pemerintah dari tempat lain dalam daerah pabean dan dalam hal perusahaan yang menyerahkan adalah pengusaha yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), maka perusahaan Bapak/Ibu wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan Kode Transaksi diisi dengan 02 digunakan untuk penyerahan kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah.
Selanjutnya, Faktur Pajak tersebut harus dicap 'Tidak Dipungut PPN/PPnBM berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2012.'
Demikian jawaban dari kami. Terima kasih.
Andi Kieputra-Supervisor Tax
(dnl/dnl)