Pertama, besarnya belanja gaji tersebut disebabkan meningkatnya penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kedua, tingginya beban pensiun yang juga dinaikkan karena kenaikan gaji PNS tiap tahun.
"Betul biaya atau belanja pegawai itu tinggi dan belanja pegawai yang tinggi itu antara lain karena program pensiunnya tinggi dan juga program penerimaan pegawai yang terus meningkat. Di tahun 2012 kita sudah melakukan moratorium, tetapi juga masih ada unsur biaya pegawai honorer yang diterima cukup banyak," ujar Agus Marto saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (23/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu yang namanya pensiun kan meningkat seperti meningkatnya gaji, padahal sebetulnya pensiun itu pada saat telah pensiun itu ya dia menerima pensiunnya tetap, tidak mengalami peningkatan. Nah, kebijakan kita sekarang ini karena relatif rendahnya pensiun, lalu kita naikkan," ujarnya.
Untuk itu, Agus Marto dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Raformasi Birokrasi (PAN RB) berupaya untuk memperbaiki sistem pemberian gaji dan pensiun agar tidak terlalu membebani anggaran negara.
"Ini semua ada tekanan kepada belanja pegawai, tetapi kami melihat menteri-PAN, reformasi birokrasi sedang menata ini, dan kami dari Menkeu mendukung dalam bentuk pembahasan-pembahasan yang baik," tandasnya.
Pemerintah menganggarkan Rp 112,2 triliun atau 46,5 persen dari total belanja pegawai yang sebesar Rp 241,1 triliun untuk membayarkan gaji dan tunjangan PNS, TNI, dan Polri.
Berdasarkan Nota Keuangan RAPBN 2013, jumlah tersebut menunjukkan peningkatan sebesar Rp 10,9 triliun atau 10,7 persen dari pagu dalam APBN-P 2012 yang sebesar Rp 101,3 triliun.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan kebijakan kenaikan gaji pokok sebesar rata-rata 7 persen serta penyediaan cadangan anggaran untuk mengantisipasi kebutuhan gaji bagi tambahan pegawai baru di instansi pemerintah pusat dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan menggantikan pegawai yang memasuki usia pensiun.
Selanjutnya, untuk pembayaran honorarium, vakasi, lembur, dan sebagainya, pemerintah dalam RAPBN 2013 mengalokasikan Rp 51,6 triliun atau 21,4 persen dari total belanja pegawai. Jumlah ini menunjukkan peningkatan sebesar Rp 9,9 triliun atau 23,7 persen dibandingkan dengan alokasi dalam APBN-P 2012 sebesar Rp 41,7 triliun.
Peningkatan tersebut terutama bersumber dari alokasi anggaran untuk pemberian remunerasi pada beberapa kementerian negara/ lembaga sebagai implikasi dari sasaran pelaksanaan reformasi birokrasi tuntas pada tahun 2013.
Sementara itu, alokasi anggaran pada pos kontribusi sosial, yaitu untuk membayar pensiun dan asuransi kesehatan, dalam RAPBN tahun 2013 direncanakan sebesar Rp 77,3 triliun atau 32,1 persen dari totak belanja pegawai.
Jumlah ini secara nominal menunjukkan peningkatan sebesar Rp 8,1 triliun atau 11,7 persen dibandingkan dengan alokasinya dalam APBNP 2012. Peningkatan tersebut terutama disebabkan ditempuhnya kebijakan kenaikan pensiun pokok sebesar rata-rata 7 persen.
(nia/hen)