"Saya sebenarnya tidak setuju sistem outsourcing, tapi di UU dibatasi hanya 5 profesi yang boleh menggunakan outsourcing. Gaji Rp 1,5 Juta di Jabodetabek tidak cukup, PNS saja minimal Rp 2 Juta," kata Hatta saat berbincang di Imperial Hotel Tokyo, Rabu malam (11/10/2012)
Ia mengakui, para perusahaan yang terlanjur menggunakan outsourcing perlu waktu transisi untuk mengubah status karyawannya yang dilarang aturan menggunakan tenaga outsourcing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, pemerintah akan duduk bersama dengan perusahaan dan buruh melalui forum tripartit agar masalah outsourcing bisa diselesaikan dengan jalan damai tanpa ribut-ribut dan aksi mogok kerja.
Soal aksi mogok dan demo buruh baru-baru ini ternyata menjadi perhatian dari pemerintah dan pengusaha Jepang. Hatta mengatakan, pemerintah Indonesia siap menyelesaikan masalah tersebut.
(dnl/hen)