"Sudah dilimpahkan ke Subdit Cyber Crime Direktorat Reskrimsus tertanggal 12 Oktober 2012," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/10/2012).
Diketahui, 11 Oktober 2012 lalu berdasarkan laporan resmi bernomor LP/803/X/2012/Bareskrim, Fuad melaporkan adanya pembajakan akun email miliknya, fuadh72@yahoo. Pembajakan itu terjadi sekitar akhir Agustus 2012 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia lalu membuka kotak masuk dan terdapat notifikasi bahwa akun email miliknya telah berganti kata kunci. Saat itu, ketika masuk ke akun email pelapor melihat ada akun email lain yang bukan miliknya.
Email miliknya itu mengandung dokumen penting mengenai data perusahaan PT Bumi Resources.
Khawatir terjadi penyalahguanaan akun email miliknya dan juga isi dari emailnya, maka Fuad melaporkan Pasal 362 KUHP dan atau 406 KUHP dan atau 30 ayat (3) jo pasal 46 ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE mengenai pencurian atau pengsusakan dan atau dengan sengaja melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem selektronik orang lain dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan.
(mei/dru)