Kuasa hukum Bank Mutiara, Mahendradatta, mengatakan selain mempersiapkan langkah peninjauan kembali (PK), pihaknya sedang mempertimbangkan langkah perlawanan pihak ketiga (derden verzet). Hal tersebut disampaikannya saat berbicara dalam talkshow bertema 'Mewaspadai Investasi Bodong' yang digelar di Solo, Rabu (31/10/2012) siang.
Menurut Mahendra, dalam hukum perdata dikenal yang namanya derden verzet, yaitu langkah hukum yang dilakukan apabila putusan pengadilan dinilai merugikan pihak ketiga. Upaya hukum tersebut termasuk langkah yang luar biasa karena pada dasarnya suatu putusan hanya mengikat para pihak yang berperkara saja dan tidak mengikat pihak ketiga .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia adalah badan hukum tersendiri dengan ijin Bapepam LK sebagai perantara pedagang efek, manajer investasi, dan penjamin emisi. Badan hukum tersebut sama sekali terpisah dengan Bank Century. Menurutnya memang bahwa pada tahun 2002-2005, ada perjanjian antara Bank Century sebagai sub agen untuk penjualan dua jenis reksa dana, salah satunya adalah produk PT Antaboga.
Pada tahun 2006, Bank Century tidak lagi menjadi sub agen dalam pemasaran reksa dana sehubungan dengan berakhirnya kerjasama, yang tercantum dalam memo nomor 02/IM/D/S/06 tertanggal 16 Mei 2006. Bersamaan dengan itu berlaku SEBI nomor 7/19/DPNP tertanggal 14 Juni 2006. Setelah itu, Antaboga menerbitkan dan menjual sendiri reksadana pada pihak ketiga.
"Selanjutnya pada tahun 2007-2008, Robert Tantular dan Hartawan Aluwi, pemilik Antaboga, menggunakan tenaga marketing dan kepala cabang Bank Century untuk menjual discretionary fund atau produk investasi dana tetap terproteksi berjangka 1 dan 3 bulan dengan manajer investasi Antaboga. Pada saat itulah, Antaboga sudah mengeluarkan sendiri dan tidak mengikutsertakan Bank Century. Karenanya kami adalah pihak ketiga yang sangat dirugikan dengan putusan MA tersebut," lanjut Mahendra.
Sementara itu, pengamat perbankan, Eko B Supriyanto, mengingatkan putusan MA yang mengharuskan Bank Mutiara mengembalikan Rp 35 miliar dana nasabah Antaboga bisa jadi persoalan serius dalam dunia perbankan kedepan. Pasalnya kasus yang disengketakan itu bukan merupakan produk bank, namun dimintakan pembayarannya kepada bank.
"Kita semua tahu bahwa produk perbankan adalah tabungan, giro dan deposito. Pastinya selain itu bukanlah produk perbankan, karena bank bukan penerbit. Kalau kemudian bank diminta membayar produk investasi hanya karena uangnya disimpan dalam rekening atas nama pemilik pengelola investasi bodong, nantinya akan berpuluh-puluh investasi bodong di tanah air yang harus dibayar oleh bank," jelas Eko.
(mbr/dru)