"Ya nggak apa-apa kita beri. Regulasi memenuhi kita beri aturannya boleh," kata Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Senin (26/11/12)
Jokowi menegaskan, pemberian penangguhan atau keringanan ketentuan UMP hanya diberikan kepada pengusaha yang benar-benar tak mampu membayar sesuai UMP 2013. UMP Jakarta di 2013 memang naik signifikan dari tahun ini yang hanya sekitar Rp 1,5 juta menjadi Rp 2,2 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam UU No. 13 Tahun 2013, sudah jelas diatur mengenai pasca penetapan UMP. Maka bagi pihak perusahaan yang tak mampu punya hak mengajukan penangguhan.
"Saya hanya tukang gedok saja," tegas Jokowi.
Seperti diketahui ada sekitar 60 pengusaha di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) di Cakung Jakarta yang memastikan akan mengajukan penangguhan UMP 2012.
(hen/dnl)