Moratorium Hutan Alam Berakhir, Lahan Gambut Terancam Bisnis Sawit

Moratorium Hutan Alam Berakhir, Lahan Gambut Terancam Bisnis Sawit

- detikFinance
Selasa, 19 Mar 2013 13:19 WIB
Jakarta - Instruksi Presiden (Inpres) No 10 tahun 2011 tentang Penundaan (moratorium) pemberian ijin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut akan berakhir Mei 2013. Pemerintah belum memastikan moratorium akan diperpanjang atau dihentikan.

Kelompok Kerja Strategi Nasional REDD+ Mubariq Ahmad menyebutkan jika moratorium dihentikan maka lahan hutan akan terancam oleh pengusaha sawit. Untuk itu, disarankan moratorium diperpanjang 1 atau 2 tahun lagi.

"Perpanjang moratorium izin baru pemanfaatan lahan 1-2 tahun lagi," ungkapnya dalam journalis class yang diselenggarakan oleh Yayasan Perspektif Baru (YPK) dan Kemitraan di Balai Kartini, Gatot Subroto, Selasa (19/3/2013)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti yang diketahui, sawit adalah komoditas yang ditanam setelah menghabiskan hutan. Pengusaha belum ingin meningkatkan nilai tambah produk atau hilirisasi, sehingga cenderung hanya menambah lahan untuk mengekspor sawit mentah. Dampaknya, tetap tidak akan ada pertumbuhan sawit ataupun pertumbuhan ekonomi.

"Ada berapa puluh perusahaan sawit yang ada di Indonesia, Baru 1 yang bikin industri hilir. Itu juga di dorong-dorong," sebutnya.

Maka dari itu, jika kelompok usaha selama ini menentang moratorium untuk diperpanjang, Ia menganggap tidak alasan yang logis

"Kita juga tidak anti sawit, kita tahu sawit memapu menghasilkan devisa, menyerap tenaga kerja, dan mengentaskan kemiskinan. Nah sekarang kita lihat. Apa masih pantas menambah 10 juta ha lahan sawit lagi untuk kondisi dimana CPO harga dunianya turun," papar Mubarik.

Selain itu dari pihak pemerintah juga belum menyelesaikan beberapa hal yang menjadi penyebab moratorium diberlakukan. Pertama, menurutnya adalah satu peta referensi pemberian izin dan kedua adalah sistem tata kelola baru pemberian izin pemanfaatan lahan.

"Ada 15 peta yang ada sehingga menyebabkan tumpang tindih selama ini," tegasnya.

"Jika tidak diperpanjang berarti pemerintah kembali meneruskan produksi konflik lahan, konflik yang sekarang ada terjadi karena kebijakan tata cara pemberian izin lahan," pungkasnya.

(dru/dru)

Hide Ads